Abstract
Zakat adalah ibadah yang memiliki potensi sangat penting yang menentukan bagi perkembangan pembangunan ekonomi umat. Tujuan pengelolaan zakat adalah agar meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Badan Amil Zakat Kota Bandung sebagai salah satu lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah dalam programnya dituntut untuk menjadi wadah yang dipercaya sebagai landasan yang kuat dalam pemberdayaan ekonomi umat, juga memiliki tugas yang lebih intensif yaitu menimbulkan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, mendistribusikan kepada para mustahiq tetapi harus diuji terlebih dahulu sejauh mana kesesuaiannya dengan hukum syar’i dan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan uraian latar belakang sebagaimana uraian di atas maka dibuat rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana standarisasi penentuan penyaluran zakat dalam hukum Islam? Apa yang dijadikan standarisasi penentuan penyaluran zakat kepada penerima zakat (mustahiq) oleh Badan Amil Zakat kota Bandung? Bagaimana mekanisme penentuan penyaluran zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat kota Bandung? Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran mengenai sistem distribusi zakat kepada mustahiq yang dilakukan oleh BAZ Kota Bandung dan mengkaji sejauhmana tingkat kesesuaiannya dengan aturan syarà serta undang-undang yang berlaku.Berdasarkan hasil penelitian maka standarisasi penentuan penyaluran zakat dalam hukum Islam menurut Jumhur Ulama (mayoritas ulama) yang terdiri dari ulama-ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa zakat tidak harus dibagikan kepada delapan asnaf di atas secara merata, melainkan boleh hanya dibagikan kepada salah satu dari delapan asnaf di dalam satu wilayah dengan muzaki. Dan Standarisasi penentuan penyaluran zakat kepada penerima zakat (mustahiq) oleh Badan Amil Zakat kota Bandung didasarkan pada aturan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun (sekarang disempurnakan dengan KMA Nomor 373 Tahun 2003) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian Mekanisme penentuan penyaluran zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat kota Bandung adalah dengan penjadwalan periode waktu tertentu, hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan syarÃ. Namun kendati demikian, penyaluran zakat harus tetap menekankan pada kemashlahatan umat sesuai dengan hukum Islam.