ANALISISA FIQH MUAMALAH TERHADAP KEPEMILIKAN ASET SUKUK DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BANDUNG

Rifqi Zhafarina

Abstract


ABSTRAK

ANALISISA FIQH MUAMALAH TERHADAP KEPEMILIKAN ASET SUKUK DI BANK SYARIAH MANDIRI CABANG BANDUNG

RIFQI ZHAFARINA

 


Kata Kunci : Sukuk, Kepemilkan, fiqh Muamalah

 

Dalam mengelola keuangan negara, pemerintah perlu memperkuat dan meningkatkan efisiensi terhadap pengelolaan aset negara melalui upaya pengembangan yang berbasis syariah dalam pembiayaan dalam negeri. Karena itu sebagai upaya alternatif, pemerintah telah mengembangkan instrumen pembiayaan lain. Diantaranya adalah menerbitkan obligasi syariah/Sukuk. Maka dari itu Bank syariah Mandiri merupakan salah satu penerbit (Emiten) sukuk di Indonesia  menyediakan produk dan melakukan penerbitan sukuk. Dengan Demikian, identifikasi masalah yang penulis ambil adalah bagaimana ketentuan kepemilikan aset sukuk dalam fiqh muamalah, bagaimana pelaksanaan proses kepemilikikan aset sukuk di Bank Syariah Mandiri, bagaimana analisis fiqh muamlah terhadap kepemilikan aset sukuk di Bank Syariah Mandiri KC Bandung. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis melakukan penelitian dengan judul “ Analisisa Fiqh Muamalah Terhadap Kepemilikan Aset Sukuk Di Bank Syariah Mandiri Cabang Bandungâ€. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan kepemilikan aset sukuk dalam fiqh muamalah pelaksanaan proses kepemilikan aset sukuk dibank syariah mandiri, dan analisa fiqh muamalah pada pelaksanaan kepemilikan aset sukuk di bank syariah mandiri

Metode peneitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif yaitu kepustakaan (library research), pengumpulan data sekunder yang digunakan dengan cara mempelajari dan membaca buku-buku,referensi, dan tulisan-tulisan lain yang menunjang analisa sukuk di Bank Syariah Mandiri

Hasil penelitian menunjukkan  bahwa ketentuan kepemilikan aset dalam fiqh muamalah adalah berdasarkan ketentuan rukun dan syarat akad sukuk ,pelaksanaan proses kepemilikan ases sukuk di Bank Syariah Mandiri adalah terbebasnya dari riba, gharar, maysir, dan syubhat dan analisa fiqh muamalah terhadap pelaksanaan kepemilikan aset sukuk di Bank Syariah Mandiri adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang tidak bertentngan dengan Syariat Islam.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.492

Flag Counter   Â