ANALISA PENERAPAN PSAK NO. 103 TENTANG AKUNTANSI BA'I SALAM PADA KERJASAMA PENGADAAN HEWAN KURBAN ANTARA BAITUL MAAL ITQAN DENGAN MITRA PETERNAK DOMBA DI CIKALONG WETAN
Abstract
Baitul Maal itqan sebagai lembaga sosial dengan visi menjadi lembaga amil zakat yang amanah, profesional, terkemuka dan solutif, serta misi mengelola keuangan umat yang mencakup penghimpunan dana zakat infak, sedekah dan wakaf dengan penyaluran melalui program pemberdayaan umat dan sosial kemanusiaan. Dewasa ini Baitul Maal itqan melakukan usaha produktif yakni mengadakan kerjasama pengadaan hewan kurban dengan mitra peternak di cikalong wetan menggunakan akad Ba’i Salam.
Suatu lembaga sosial yang melakukan usaha produktif itulah asumsi yang penulis tangkap berdasarkan pemaparan diatas. Maka dengan demikian penulis merasa tertarik untuk mengetahui mengenai, Bagaimana PSAK 103 mengatur tentang Ba’i Salam, Bagaimana prosedur pelaksanaan Ba’i Salam di Baitul Maal Itqan dan Analisa penerapan PSAK 103 tentang Ba’i Salam pada Baitul Maal Itqan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yaitu metode penelitian yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi yang objektif dengan beberapa teknik pengumpulan data yakni Observasi, wawancara dan studi pustaka.
PSAK 103 Tentang Ba’i Salam menjadi standar yang berisikan pengakuan dan pengukuran Ba’i Salam, baik sebagai pembeli maupun sebagai penjual Penerapan PSAK (pernyataan standar akuntansi keuangan) bertujuan sebagai kerangka dasar standar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Pelaksanaan Ba’i Salam dimana baitul Maal Itqan memesanan 50 ekor domba tentunya dengan kriteria dan syarat domba yang telah disepakati pada saat akad. Dan prosedur pencairan dana sebesar Rp.85.000.000,- diberikan secara diangsur menjadi 4 Bagian. Secara garis besar penerapan dan perlakuan pencataatan Ba’i Salam dalam segi akad maupun pencatatan belum mengacu pada PSAK No.103 tentang Ba’i Salam. Sesuai dengan akad Ba’i Salam pembayaran modal yang seharusnya dibayarkan secara tunai pada saat akad namun dilakukan secara diangsur. Dalam segi pencatatan transaksi akuntansi pun Baitul Maal Itqan belum berstandar pada PSAK No.103 tentang Ba’i Salam.
Â
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.459
  Â