Analisis Fikih Muamalah terhadap Akad dan Transparansi Pengembalian Uang pada Jual Beli Bahan Bakar di SPBU Kabupaten Sukabumi

Azlina Siti Nur Fauziah, Titin Suprihatin, Maman Surahman

Abstract


Abstract.The legality of the sale in jurisprudence muamalah must satisfy the tenets and terms of one price, the price must be known by both parties. But at the GAS STATION 34-4112 the officer gave a price, and did not return the rest of money on fuel purchases. This is contrary to the principles of Islam as a trustful and honest attitude to suicide in the task as a GAS STATION clerk 34-4112 should be give the right to the consumer that is return the rest of money on selling fuel. Based on your description, the problem formulation that would like to know is: sale and purchase Contract according to jurisprudence muamalah, transparency of refunds in the sale at GAS STATIONS, muamalah Fiqh analysis against the contract and the transparency of refunds on selling fuel at GAS STATIONS Sukabumi district? This research uses qualitative, descriptive methods of data collection techniques is a GAS STATION attendant interview against randomly. Data obtained in the study were analyzed using qualitative analysis, namely data-this data is analyzed and then withdrawn back dideskriptifkan conclusions by deductive way. The results of the research obtained, that buy and sell at GAS STATIONS 34-4112 using the shighat – done with a form of deed. Selling is considered legitimate since there are no elements that undermine the pillars as well as the legal terms of selling itself, but in reality the officer does not implement the real nature of the mandate, because of the lack of transparency of the returns so rounding without any initial approval from a consumer, it makes the clerk it is sinful because of the nature of not amanahnya in carrying out the work entrusted to him, and makes the company money it generates are unlawful because the gain by the way is not good.

Abstrak.Keabsahan jual beli dalam fikih muamalah harus memenuhi rukun dan syarat salah satunya harga, harga yang harus diketahui oleh kedua belah pihak. Namun di SPBU 34-4112 petugas membulatkan harga, dan tidak mengembalikan uang sisa pembelian bahan bakar . Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam seperti gugurnya sikap amanah dan jujur dalam mengemban tugas selaku petugas SPBU 34-4112 yang harusnya memberikan hak kepada konsumen yaitu pengembalian sisa uang pada jual beli bahan bakar. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah yang ingin diketahui adalah : Akad jual beli menurut fikih muamalah, transparansi pengembalian uang dalam jual beli di SPBU, analisis fikih muamalah terhadap akad dan transparansi pengembalian uang pada jual beli bahan bakar di SPBU Kabupaten Sukabumi? Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif teknik pengumpulan data ini  berupa wawancara terhadap petugas SPBU secara acak. Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif, yakni data-data ini dianalisis dideskriptifkan kembali lalu ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Hasil dari penelitian diperoleh, bahwa jual beli di SPBU 34-4112 menggunakan shighat yang akadnya dilakukan dengan bentuk perbuatan. Jual beli ini dianggap sah karena tidak ada unsur yang merusak rukun serta syarat sah jual beli itu sendiri, namun dalam kenyataannya dilapangan petugas tidak melaksanakan sifat amanah, karena tidak adanya transparansi pengembalian sehingga terjadi pembulatan tanpa ada persetujuan awal dari konsumen, hal ini menjadikan petugas itu berdosa karena sifat tidak amanahnya dalam melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan perusahan kepadanya, serta menjadikan uang yang dihasilkannya bersifat haram karena memperoleh dengan cara tidak baik.


Keywords


Tenets Jurisprudence, Purchase, Refund.

References


Nasrun Haroen, Fikih Muamalah, Jakarta: Gema Media Pratama,2000.

Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, fiqih Islam wa adillatuhu, Terjemahan Abdul Hayyie Al-kattani Jakarta,Gema Insani,2011.

Rachmat Syafei. Fiqh Muamalah,Bandung : CV. Pustaka Setia,2001.

Adiwarman Karim, Ekonomi Islam (Suatu Kajian Kontemporer),Jakarta: Gema Insani, 2001.

Ghufron A.Mas’adi, Fikih muamalah konstektual, Raja Grafindo Persada,2002.

PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqih Muamalah,Yogyakarta : Pustaka Pelajar,2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.3497

Flag Counter   Â