Analisis Upah Kerja Lembur di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sukabumi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Fiqih Muamalah

Wulan Aprilia Hernawan, Neneng Nurhasanah, Neni Sri Imaniati

Abstract


Abstract.Overtime is earned wages if workers work outside of working hours. It is regulated in Law Number 13 of 2003 on Manpower which explains the provisions on overtime pay. While in fiqh muamalah it is arranged in chapters Ijara. In practice, there are banks that have internal rules on remuneration different from that provision. Well according to Law No. 13 of 2003 as well as the concept of remuneration in fiqh muamalah, one of which in BJB Syariah KCP Sukabumi. In the bank additional remuneration is paid only if the overtime is done outside the working day, while if it is done on weekdays overtime wages are not paid.The purpose of this study to determine the provisions regarding overtime pay under the rules of Act No. 13 of 2003 on Manpower associated with fiqh muamalah, and to investigate the implementation of overtime in Bank BJB Syariah KCP Sukabumi under the rules of Act No. 13 of 2003 on Employment Jurisprudence associated with muamalah.The method used in this research is qualitative descriptive study nature. Source data used are primary data sources and secondary data sources, the study used are literature studies, interviews, and documentation, data analysis tool used is the method of triangulation. The conclusion of this study is the provision for overtime pay under Act number 13 of 2003 on employment in accordance with muamalah fiqh, ie fulfill the concept of remuneration in Islam in a way, upholding the values of justice, humanity, and eligibility for employment.Implementation of overtime wages in Bank BJB Syariah Branch Office in Sukabumi is not in accordance with Article 77 and Article 78 of Law No. 3 of 2003 on employment, Employment Ministerial Decree No. Kep. 102 / MEN / VI / 2004, and Jurisprudence muamalah especially about the clarity of rules for overtime pay

Abstrak.Upah kerja lembur merupakan upah yang didapatkan jika pekerja bekerja diluar jam kerja. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan ketentuan mengenai upah lembur. Sementara dalam fikih muamalah hal tersebut diatur dalam bab ijarah. Dalam praktiknya ada bank yang memiliki aturan internal tentang pengupahan yang berbeda dengan ketentuan tersebut. Baik menurut Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 maupun dengan konsep pengupahan dalam fikih muamalah, salah satunya di Bank BJB Syariah KCP Sukabumi. Di bank tersebut pemberian upah tambahannya hanya dibayarkan apabila lembur dilakukan diluar hari kerja, sementara apabila lembur dilakukan di hari kerja  upahnya tidak dibayarkan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan mengenai upah kerja lembur berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan fikih muamalah, dan untuk mengetahui pelaksanaan upah kerja lembur di Bank BJB Syariah KCP Sukabumi berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan fikih muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, studi yang digunakan adalah studi kepustakaan, wawancara, dan dokumentasi, alat analisis data yang digunakan adalah metode triangulasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Ketentuan upah kerja lembur berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah sesuai dengan fikih muamalah, yaitu memenuhi konsep pengupahan dalam islam dengan cara, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelayakan bagi tenaga kerja.Pelaksanaan upah kerja lembur di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sukabumi belum sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 3 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor Kep. 102/MEN/VI/2004, dan fikih muamalah terutama tentang kejelasan aturan upah kerja lembur.


Keywords


Wages Overtime, Labor Law, Fiqh Muamalah.

References


Taqayudin an-Nabani, Membangun Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 2002.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah,Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1988.

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004

Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz 2,Darul Fikri, Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, Libanon, T.th. hlm. 817




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.3496

Flag Counter   Â