Analisis Ganti Rugi (Ta’widh) pada Produk IB hasanah Bank BNI Syari’ah KCP. Surapati Core Bandung Berdasarkan Ketentuan Fatwa Dsn No. 43/DSN-MUI/VIII/2004

Alvin Ramdanil Mubarok, Neneng Nurhasanah, Sandy Rizky Febriady

Abstract


Abstract.Islamic credit card is an innovation from the world of Islamic banking to pamper the customer in the transaction. IB Hasanah Card is a credit card product based on sharia issued by PT. Bank BNI Syariah. But has become a classic problem when customers are not able to repay the funds in accordance with the time specified by the bank, then the bank will impose sanctions in the form of indemnity costs (ta'widh) to customers who are negligent in paying the bill. Ta'widh provision has been stipulated in the fatwa DSN No. 43 / DSN-MUI / VIII / 2004 concerning ta'widh, one of them mentioned that the amount of the indemnity is a real loss to be reckoned with clear, while at BNI Syariah real magnitude of the loss established by the management. This study aims to determine exercising iB Hasanah Card in BNI Syariah, understand the concept of compensation payments (ta'widh) in BNI Syariah Surpati Core KCP Bandung, and determine the suitability of compensation (ta'widh) in the product iB Hasanah Card in BNI Syariah KCP Soerapatti Core Bandung with DSN No. 43 / DSN-MUI / VIII / 2004 on ta'widh. The method used is a qualitative descriptive analysis method, namely simplification of data that is easier to explain and interpret. Data collection techniques pursued through literature study, observation, interviews and documentation. The results showed that, the implementation of iB Hasanah Card consists of a card issuance process, the kinds of costs iB Hasanah Card, and the refund process. Terms of payment of the indemnity (ta'widh) consists of the customer due to negligence, breach of contract, the customer is obliged to pay in accordance with the provisions ta'widh management and payment can be made via ATMs and banks. The overall implementation of BNI Syariah ta'widh in accordance with the DSN No. 43 / DSN-MUI / VIII / 2004, but there is still a lack of clarity as to the calculation of real loss imposed on ta'widh costs which in the fatwa stated that the real losses can be calculated clearly, whereas in BNI Syariah has been in tentunkan by bank management and mentioned no calculations.

Abstrak.Kartu kredit syariah merupakan sebuah inovasi dari dunia perbankan syariah untuk memanjakan nasabah dalam melakukan transaksi. IB Hasanah Card merupakan salah satu produk kartu kredit berbasis syariah yang diterbitkan oleh PT. Bank BNI Syariah. Namun sudah menjadi permasalahan klasik ketika nasabah tidak mampu mengembalikan dana sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh bank, maka bank akan memberikan sanksi berupa biaya ganti rugi (ta’widh) kepada nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran tagihan. Ketentuan ta’widh ini telah diatur dalam fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 mengenai ta’widh, salah satunya disebutkan bahwa besaran biaya ganti rugi merupakan kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas, sedangkan di BNI Syariah besaran kerugian riil ditetapkan berdasarkanketentuan manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelakasanaan iB Hasanah Card di BNI Syariah, memahami konsep pembayaran ganti rugi (ta’widh) di BNI Syariah KCP Surpati Core Bandung, dan mengetahui kesesuaian ganti rugi (ta’widh) dalam produk iB Hasanah Card di BNI Syariah KCP Surapati Core Bandung dengan Fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode analisis deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data ditempuh melalui kegiatan studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan iB Hasanah Card terdiri dari proses penerbitan kartu, jenis-jenis biaya iB Hasanah Card, dan proses pengembalian dana. Ketentuan pembayaran biaya ganti rugi (ta’widh) terdiri dari akibat kelalaian nasabah, pelanggaran akad, nasabah wajib membayar ta’widh sesuai dengan ketetapan manajemen¸ dan pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan Bank. Secara keseluruhan pelaksanaan ta’widh di BNI Syariah telah sesuai dengan Fatwa DSN No. 43/DSN-MUI/VIII/2004, namun masih terdapat ketidakjelasan mengenai perhitungan kerugian riil yang dikenakan pada biaya ta’widh yang mana dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa kerugian riil dapat diperhitungkan dengan jelas, sedangkan di BNI Syariah telah di tentunkan oleh pihak manajemen bank dan disebutkan tidak ada perhitungannya. 


Keywords


Credit Card Syariah, Indemnity (Ta'widh), Fatwa DSN.

References


Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Ekonomi Syariah. 2010.

Abdul Wahab Ibrahim Abu Sulaiman, Banking Card Syari’ah Kartu Kredit dan Debit Dalam Perspektif Fiqih, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2006), hlm. 184.

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Edisi 1, Cet. Ke-2.Jakarta: Kencana. 2010.

Buku Kumpulan Fatwa DSN-MUI (Buku 1 Tahun 2000-2006/Fatwa No. 1-54. 2000.

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, PT. Sinar Baru Algensindo.

www.http://ekonomi.kompasiana.com diakses pada tanggal 26 Maret 2016.

www.bnisyariah.co.id diakses pada tanggal 25 Maret 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.3455

Flag Counter   Â