Analisis Optimalisasi Penerapan Akad Murabahah dalam Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Adira Finance Syariah Cabang Gadobangkong Cimahi

Dindin Haerudin, Neneng Nurhasanah, Sandi Rizki Febriadi

Abstract


Abstract.Lease or leasing is any activity financing provided by the leasing company (lessor) by providing capital goods, especially vehicles for use by the company or the people who need them. One of the financial institutions that use the murabaha contract is Adira Finance branches gadobangkong sharia. However, in the implementation of murabahah in Adira Finance Sharia does not specify the cost and profits taken by the Syariah Adira Finance. This study aims to determine how the application murabahah in vehicle financing, how the application of the murabaha contract in Adira Finance Syariah Branch Gadobangkong, and constraints in the implementation of the Agreement in Adira Finance Murabaha Sharia Cabag Gadobangkong. This research included in this type of field research conducted in the Adira Finance Companies Syariah Branch Gadobangkong. To obtain valid data in preparing this study the data collected through the method of interview, observation and documentation that researchers get directly from Adira Finance Syariah Branch Gadobangkong. From these data the authors then analyzed with descriptive qualitative analysis methods. The application of the murabaha contract vehicle financing should be explained the cost and margin by the seller to the buyer. The application of the murabaha contract in Adira Finance Syariah Branch Gadobangkog only include: Object murabaha, advances, corporate identity, the installment payment, the time period, the provisions of insurance, consumer cash receipt, letter of request realization murabaha. Constraints Adira Finance Syariah Branch Gadobangkog: Human Resources (HR), no training and equipping of the new employees, there is no separation between operational with sharia.

Abstrak.Sewa Guna Usaha atau leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing (lessor) dengan menyediakan barang-barang modal khususnya kendaraan untuk digunakan oleh perusahaan ataupun masyarakat yang membutuhkannya. Salah satu lembaga pembiayaan yang menggunakan akad murabahah adalah Adira Finance syariah cabang gadobangkong. Namun dalam pelaksanaan akad murabahah di Adira Finance Syariah tersebut tidak menjelaskan harga pokok dan keuntungan yang diambil oleh Adira Finance Syariah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan bermotor, bagaimana penerapan akad murabahah di Adira Finance Syariah Cabang Gadobangkong, dan kendala-kendala dalam penerapan Akad Murabahah di Adira Finance Syariah Cabag Gadobangkong. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan yang dilakukan pada perusahaan Adira Finance Syariah Cabang Gadobangkong . Untuk mendapatkan data yang valid dalam menyusun penelitian ini data dikumpulkan melalui metode interview, observasi, dan dokumentasi yang peneliti dapatkan langsung dari Adira Finance Syariah Cabang Gadobangkong. Dari data tersebut penulis kemudian menganalisis dengan metode analisis kualitatif deskriptif. Penerapan akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan bermotor harus dijelaskan harga pokok dan marginnya oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Adapun penerapan akad murabahah di Adira Finance Syariah Cabang Gadobangkog hanya meliputi : Objek murabahah, uang muka, identitas perusahaan, cara pembayaran angsuran, jangka waktu, ketentuan jaminan asuransi, tanda terima uang konsumen, surat permohonan realisasi murabahah. Kendala Adira Finance Syariah Cabang Gadobangkog: Sumber Daya Manusia(SDM), tidak ada pelatihan dan pembekalan terhadap karyawan baru, tidak ada pemisah antara oprasional syariah dengan konvensional.


Keywords


Adira Finance, Akad Murabahah, Optimization

References


Adiwarman Karim . Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004

Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: PER- 03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Gemala Dewi dkk. Hukum Perikatan Islam Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006) hal.45

Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Ahmad Gozali, Serba serbi kredit syarih jangan ada bunga di antara kita, Jakarta: PT Elex Media Komputindo. Hal 29

Djuwaini Dimyauddin. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2008. hlm. 156.

Adiwarman Karim. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2004. Hlm. 137




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.3399

Flag Counter   Â