Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Wanprestasi Kontrak Akad Sewa pada Penyedia Jasa

Mela Widia, Sandy Rizki Febriadi, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract-Each individual has his own advantages and needs, from these interests and needs will emerge a right and commitment. For this situation, the rental of expert wedding cosmetics administrations is presently expanding popular by couples who need to get hitched. This business second has brought forth numerous marriage cosmetics specialist co-ops who offer wedding cosmetics benefits that are bundled with different bundle offers, from easy to lavish to spending a financial plan of a huge number of rupiah. The reason for this examination is to discover the law of agreement abrogation with the initial installment framework on tenant agreements as indicated by muamalah fiqh, to discover and dissect the act of agreement tenant agreements at Irma Wedding make up studio, to discover a survey of muamalah fiqh on agreements questions for tenant agreements at studio marriage cosmetics specialist organizations. Irma Wedding make-up. The exploration strategy utilized is a subjective technique whose sort of examination is field research whose exercises incorporate meetings. By utilizing essential information sources acquired from interviews, Fiqh Muamalah and auxiliary information alluding to reference books that will supplement the current perceptions and meetings. As indicated by muamalah fiqh, Irma Wedding is permitted not to return the initial installment and installment to the buyer on the grounds that the installment is named as remuneration for Irma Wedding.

Keywords: Fiqh Muamalah, Wanprestation , Lease Agreement.

Abstrak-Setiap manusia memiliki sebuah kepentingan dan kebutuhan tersendiri, dari kepentingan dan kebutuhan tersebut akan timbul sebuah hak dan kewajiban. Dalam hal ini, penyewaan jasa profesional tata rias pengantin sekarang ini semakin diminati oleh pasangan-pasangan yang ingin menikah. Momen bisnis ini telah melahirkan banyak penyedia jasa tata rias pengantin yang menawarkan jasa tata rias pengantin yang dikemas dengan berbagai macam tawaran paket, dari yang sederhana sampai yang mewah hingga menghabiskan budget puluhan juta rupiah.Tujuan penelitiannya adalah Untuk mengetahui hukum pembatalan kontrak dengan sistem panjar pada akad sewa menurut fikih muamalah, Untuk mengetahui dan menganalisis praktik kontrak akad sewa pada studio make up Irma Wedding, Untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah terhadap sengketa kontrak akad sewa pada penyedia jasa tata rias pengantin studio make up Irma Wedding. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yang jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan yang kegiatannya meliputi wawancara. Dengan menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari wawancara, Fikih Muamalah dan data sekunder mengacu pada buku-buku referensi yang akan melengkapi hasil observasi dan wawancara yang ada. Menuruf fikih muamalah Pihak Irma Wedding diperbolehkan tidak mengembalikan uang panjar dan uang pelunasan kepada pihak konsumen karena pembayaran tersebut diistilahkan sebagai ganti rugi untuk pihak Irma Wedding.

Kata Kunci : Fikih Muamalah, Wanprestasi, Akad Sewa.


Keywords


Fikih Muamalah, Wanprestasi, Akad Sewa.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Muamalat (Yogyakarta: UII Press, 2000)

Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)

Amet Faisal Apriliady, Eva Misfah Bayuni, Muhammad Yunus, ‘Analisis Ta’widh Terhadap Proses Penyelesaian Wanprestasi Barang Hilang Di PT. JNEKota Bandung’, Prosiding Hukum EKonomi Syariah, 6.1 (2020), 50

Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2017)

Fuad Luthfi, ‘Implemenetasi Yuridis Tentang KedudukanMemorandum of Understanding (Mou)Dalam Sistem Hukum Perjanjian Indonesia’, Jurnal Syariah : Jurnal Ilmu Hukum Dan Pemikiran, 17.2 (2017), 180

Hadi Jaka Purnama, ‘TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KIOS DI PASAR DESA MILANGASRI KECAMATAN PANEKAN KABUPATEN MAGETAN’, Skripsi Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2019, 25

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Mardani, Fikih Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2012)

Panji Adam, Fikih Muamalah Maliyah (Bandung: PT. Refika Aditama, 2017)

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016)

Subekti Tjitrosoedibio, Kamus Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996)

Wiwin Pujianti, Asep Ramdan Hidayat, Panji Adam Agus Putra, ‘Tinjauan Fikih Muamalah Dan Hukum Perdata Terhadap Penyelesaian Wanprestasi Dalam Polis Asuransi Syariah Di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Bandung’, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4.2 (2018), 4

Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31380

Flag Counter   Â