Analisis Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2020 dalam Penetapan Upah Amil di BAZNAS Kota Bandung

Juliano Mochamad Fadhil, Mohamad Andri Ibrahim, Redi Hadiyanto

Abstract


Abstract—Zakat is one of the pillars that are considered very important in Islam. It can be seen in zakat that there is a profession which in this case regulates the management or management of zakat itself, which is called amil zakat. Basically amil gets wages from his right to zakat assets because it includes 8 asnaf in the Qur'an, but the president issued a regulation where amil no longer gets his rights because he has been paid by the state In this study the author will analyze whether this presidential regulation is in accordance with Islamic law. The research method used by the author is qualitative with the type of field research and library data sourced from primary and secondary data, with interview techniques and looking for literature studies. The results of this study can be said that the presidential regulation is in accordance with Islamic law because asnaf in the Qur'an can be said to be on a priority scale and the policy of rights is returned to the istihadi of the ulama / umara.

Keywords—presidential regulation, wages, amil zakat

Abstrak—Zakat adalah salah satu tiang atau pilar yang di rasa sangat penting dalam agama islam. Bisa diketahui dalam zakat terdapat profesi yang dalam hal ini mengatur tentang pengelolaan atau manajemen zakat sendiri yang disebut amil zakat. Pada dasarnya amil mendapatkan upah dari haknya atas harta zakat karena termasuk 8 asnaf dalam al-qur’an, tetapi presiden mengeluarkan peraturan dimana amil tidak lagi mendapatkan haknya karena sudah digaji oleh negara. dalam penelitian ini penulis akan menganalisis apakah peraturan presiden ini sudah sesuai dengan hukum islam. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah kualitatif dengan jenis data field reserch dan library yang bersumber dari data priemer dan sekunder, dengan teknik wawancara dan mencari study literatur. Hasil dari penelitian ini bisa dikatakan bawah peraturan presiden sudah sesuai dengan hukum islam karena asnaf dalam al-qur’an bisa dikatakan sekala prioritas dan kebijakan haknya dikembalikan kepada istihadi para ulama/umara.

Kata Kunci: peraturan presiden, upah, amil zakat.


Keywords


presidential regulation, wages, amil zakat

Full Text:

PDF

References


uthfi, Hanif, Siapakah? Amil Zakat, Ed. By Muhammad Haris Fauzi, Pertama (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018).

uthfi, Hanif, Siapakah? Amil Zakat, Ed. By Muhammad Haris Fauzi, Pertama (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018)

Bank Indonesia, Pengelolaan Zakat Yang Efektif : Konsep Dan Praktik Di Beberapa Negara (Jakarta: Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia, 2016)

Ezril, ‘Manajemen Zakat Dari Era Dan Negara Yang Berbeda’, 31–58

Majelis Ulama Indonesia, ‘Fatwa Mui Tentang Amil Zakat’, 2011

Ketua, Wakil, Anggota Badan, And Amil Zakat, ‘Amil Dan’, 037820, 2014, 37820–23.

Syahril Jamil, ‘Prioritas Mustahiq Zakat Menurut Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy’, Jurnal Istinbath, 2015, 145–59

Syafuri, ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah ( Ujrah ) Amil Zakat (Studi Di Dompet Dhuafa Banten) Syafuri’, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10 (2018), 119–37

Apriliyani, Sri., Malik, Zaini Abdul., Surahman, Maman. Peran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Banjarnegara dalam Meningkatkan Perekonomian Kaum Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 7-12.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31350

Flag Counter   Â