Analisis Implementasi Akad Syirkah Mudharabah pada Franchise Kebab Turki Baba Rafi Buah Batu Menurut Fiqh Muamalah
Abstract
Abstract—Syirkah mudharabah is a cooperative agreement that involves two or more people to manage capital and then turn it into a profitable business. This study aims to find out how the theory of syirkah mudharabah contracts in the perspective of fiqh muamalah, how the practice of syirkah mudharabah contracts in the Turkish Kebab Baba Rafi franchise business, Buah Batu Branch, and how to review fiqh muamalah on the implementation of the syirkah mudharabah contract at the Turki Baba Rafi Kebabs, Buah Batu Branch. The research method used is a qualitative approach. Data collection techniques used are documentation, observation, and interviews. The results of the research that has been carried out by researchers after being analyzed can be concluded as follows: The contract of syirkah mudharabah in fiqh muamalah is legal as long as the pillars are fulfilled, the conditions are in accordance with Islamic teachings. The practice of syirkah mudharabah contracts in the Kebab Turki Baba Rafi franchise business partnership for profit sharing using a payback period system where within a period of 1.8 years the Kebab Turki Baba Rafi fully benefits while the franchisee in that period only receives a return on capital. The analysis of fiqh muamalah on the implementation of syirkah mudharabah in the Kebab Turki Baba Rafi franchise business in the payback period system makes a discrepancy with the profit requirements applied in the mudharabah concept because of the inequality in profit sharing.
Keywords:Â Shirkah mudharabah, Franchise, Muamalah Fiqh
Abstrak—Syirkah mudharabah merupakan perikatan kerjasama yang menyertakan dua orang atau lebih untuk mengelola modal lalu dijadikan usaha yang menghasilkan keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana teori akad syirkah mudharabah dalam perspektif fiqh muamalah, bagaimana praktik akad syirkah mudharabah pada bisnis franchise Kebab Turki Baba Rafi Cabang Buah Batu, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap implementasi akad syirkah mudharabah pada Kebab Turki Baba Rafi Cabang Buah Batu. Metode penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi, observasi, dan wawancara. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan peneliti setelah dianalisis dapat disimpulkan bahwa, Akad syirkah mudharabah dalam fiqh muamalah hukumnya diperbolehkan asalkan terpenuhinya rukun, syarat yang sesuai dengan ajaran Islam. Praktik akad syirkah mudharabah pada kemitraan bisnis franchise Kebab Turki Baba Rafi untuk pembagian keuntungan menggunakan sistem payback period yang mana dalam jangka waktu 1.8 tahun pihak Kebab Turki Baba Rafi sepenuhnya mendapatkan keuntungan sedangkan pihak franchise dalam jangka waktu tersebut hanya menerima pengembalian modal. Analisis fiqh muamalah terhadap implemantasi syirkah mudharabah pada bisnis franchise Kebab Turki Baba Rafi dalam sistem payback periodnya membuat ketidaksesuaian dengan syarat keuntungan yang diterapkan dalam konsep mudharabah karena adanya ketidaksamaan dalam pembagian keuntungan.
Kata Kunci: Syirkah Mudharabah, Franchise, Fiqih Muamalah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam Panji, Fikih Muamalah Adabiyah (Bandung: PT Refika Aditama, 2018)
Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis Dan Praktis,Edisi Pertama (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010)
Mardani, Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Muslihih- Al, Fiqh Ekonomi Islam (Jakarta: Darul-Haq, 2013)
Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam (Tinjauan Teoritis Dan Praktis) (Jakarta: Kencana, 2010)
Saripudin Udin, ‘Syirkah Dan Aplikasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah’, Ekonomi Dan Bisnis, 4.2503–4413 (2016), 63–79
Sutrisno, Manajemen Keuangan Teori Konsep Dan Aplikasi (Yogyakarta: Econesia, 2017)
Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31348
  Â