erlindungan Hak Ekonomi dan Moral Atas Praktik Re-Upload Video Tanpa Izin di Youtube (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Fikih Muamalah)

Tasya Nabila Shalsabia, Popon Srisusilawati, Intan Manggala Wijayanti

Abstract


Abstract—The high access of Indonesian people to YouTube creates legal problems such as reuploading other people's videos without asking for permission first to get easy profits. The purpose of this study is to analyze the protection of moral rights and economic rights for video uploaders on youtube for reuploading without credit according to law number 28 of 2014 and Islamic law. The type of research used is direct research in the field (field research). Data collection techniques are through direct interviews with two types of YouTubers. Combined with reviewing law number 28 of 2014, the Koran, books, and journals related to the problem. The data analysis technique in this research is descriptive qualitative. The results of this study indicate that the protection of moral rights includes the author's right to include his name in the creation, it is stated in Article 5 paragraph (1) of Law Number 28 of 2014. And in the fatwa of the Indonesian Ulema Council it is stated that copyright is the exclusive right for the creator to announce, reproduce, grant permission without reducing the restrictions according to the applicable laws and regulations, and economic protection in accordance with article 8 is the right to obtain economic benefits from what has been created. where the right is only reserved for the original video uploader on YouTube. And according to Islamic law from Q.S An-Nisa verse 29 it is said that muamalah must be in the right way according to religion and there is a willingness of heart between each.

Keywords: Protection of moral rights, protection of economic rights, reupload.

Abstrak—Tingginya akses masyarakat Indonesia terhadap youtube menimbulkan permasalahan hukum seperti mereupload video orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu untuk mendapatkan keuntungan yang mudah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi bagi pengunggah video di youtube atas tindakan reupload tanpa credit menurut undang-undang nomor 28 tahun 2014 dan hukum islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian secara langsung di lapangan (field research). Teknik pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan dua tipe youtuber. Dipadukan dengan mengkaji undang-undang nomor 28 tahun 2014, al-quran, buku, dan jurnal yang berkaitan dengan masalah. Teknik analisis data pada penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hak moral meliputi hak pencipta untuk dicantumkan namanya dalam ciptaan hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Hak Cipta menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia adalah hak eksklusif pencipta untuk memperbanyak, menerbitkan, dan memberikan izin tanpa mengurangi batasan-batasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perlindungan hak ekonomi sesuai dengan pasal 8 adalah hak untuk menerima kompensasi uang untuk pekerjaan yang diselesaikan. di mana hak hanya diperuntukkan bagi pengunggah asli video YouTube. Dan menurut hukum islam dari Q.S An-nisa ayat 29 dikatakan bahwa bermuamalah harus dengan jalan yang benar menurut agama dan ada kerelaan hati diantara masing-masing.

Kata Kunci: Perlindungan hak moral, perlindungan hak ekonomi, reupload.


Keywords


Perlindungan hak moral, perlindungan hak ekonomi, reupload.

Full Text:

PDF

References


Hasibuan, Otto. 2008. Hak Cipta Di Indonesia : Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, Dan Collecting Society. Bandung: Alumni.

Indonesia. 2005. “Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Fatwa Decision of the Indonesian Ulema Council Fatwa Commission Regarding Protection of Intellectual Property Rights), No. 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tahun 200,†462–71.

Kusno, Habi. 2017. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet.†FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10 (3): 489–502.

Lestari, Sartika Nanda. 2019. “Perlindungan Hak Moral Pencipta Di Era Digital Di Indonesia.†Diponegoro Private Law Review 4 (3).

Soelistyo, Henry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Raja Grafindo.

Suka Asih K.Tus, Desyanti. 2019. “Hak Ekonomi Dan Hak Moral Karya Cipta Potret Di Sosial Media.†Vyavahara Duta 14 (1).

Suryana, A. 2017. “Hak Cipta Perspektif Hukum Islam.†Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan …, no. 19: 247–74. http://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/144.

Swari, P. Dina Amanda, and I Made Subawa. 2018. “Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube.†Journal Ilmu Hukum 6 (10).

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. n.d.

Musthafa, Ali., Fauziah, Eva., Hidayat, Yayat Rahmat. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penayangan Iklan Google dalam Blog. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 13-17.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31239

Flag Counter   Â