Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Jual Beli Skincare dengan Sistem Share In Jar
Abstract
Abstract-Islam allows the practice of buying and selling, one of them which currently developed is share in jar system. The buying and selling of share in jar system is presumed containing the gharar elements because there are some unclear procedures. The aims of this study is to determine how the fiqh muamalah views skincare trading of share in jar system. The research use a qualitative method with a normative juridical approach which includes the field research and library research by using observation and interview data collection techniques. Based on the results of the research, it is known that the buying and selling of skincare with the share in jar system has fulfilled the terms and conditions of trading requirements because the characteristics and types can be known, that there is no element of fraud and not included into the category of gharar. In this buying and selling transaction there is a willingness between the two parties and they agreed.
Keywords: gharar, share in jar
Abstrak-Islam memperbolehkan praktik jual beli, salah satu praktik jual beli yang berkembang saat ini yaitu dengan sistem share in jar. Jual beli dengan sistem share in jar diduga mengandung unsur gharar karena terdapat beberapa prosedur yang mengandung ketidakjelasan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli skincare dengan sistem share in jar. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, jenis data penelitian yaitu field research dan library research dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa jual beli skincare dengan sistem share in jar telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, serta tidak ada unsur penipuan dan tidak termasuk dalam kategori gharar karena dapat diketahui sifat dan jenisnya. Di dalam transaksi jual beli ini terdapat kerelaan antara dua belah pihak dan unsur suka sama suka.
Kata Kunci: gharar, share in jar
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agama, D. (2012). Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: PT Insan Media Pustaka.
Artyas, Y. (2018, April 4). Beautynesia.id. Retrieved from Sebelum Membeli Share In Jar, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini Agar Kamu Enggak Menyesal: https://www.beautynesia.id/berita-skincare/sebelum-membeli-share-in-jar-perhatikan-hal-hal-berikut-ini-agar-kamu-enggak-menyesal/b-128391
Hidayat, Y. R. (2018). Analisis Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah . Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3.
Muhammad Yunus, F. F. (2018). Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2.
Nawawi, I. (2017). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syafei, R. (1999). Ilmu Ushul FIqh. Bandung: Pustaka Setia.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.31007
  Â