Tinjauan Fiqih Muamalah dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Cream Helwa yang Terdaftar di BPOM

Fahmi Nuraisiyah, Maman Surahman, Eva Misfah Bayuni

Abstract


Abstract-Buying and selling cosmetics are widely circulated in the market, because of the public stigma that beautiful women are white, smooth, glowing, so many people take advantage of them by selling creams that use dangerous ingredients, one of which is Cream Helwa which is known to use Mercury, and Hydroquinone of 5.7 % which can harm the skin. This study aims to find out how the fiqh muamalah reviews the harmful Helwa cream/cosmetic, how is the form of legal protection for consumers against Helwa cream products that pass the test and are registered with BPOM but commit fraudulent practices against consumers according to Law No. 8 of 1999, and find out how the efforts government in protecting consumers from harmful cosmetic creams. The method used in this study uses a qualitative approach and the type of normative juridical research. The results of the study show that: First, in terms of fiqh muamalah, buying and selling Helwa is a fasid sale and purchase in which the pillars and conditions are fulfilled, but there are other elements outside the pillars and conditions that damage the law of buying and selling, and violate Islamic business ethics. Second in Law no. 8 of 1999 has clearly regulated the rights of consumers if producers violate it will be subject to strict sanctions in the form of administrative and criminal sanctions. The three governments in charge have made several regulations for production, distribution, labs, complaint services, etc.

Keywords: Buying and Selling, Fiqh Muamalah, Law no. 8 of 1999, Cream Helwa

Abstrak-Jual Beli kosmetik banyak beredar di pasaran, karena stigma masyarakat bahwa wanita cantik adalah berkulit putih, mulus, glowing, sehingga banyak oknum yang memanfaatkannya dengan menjual krim yang menggunakan bahan berbahaya, salah satunya pada Cream Helwa yang di ketahui menggunakan Mercury, dan Hidroquinon sebesar 5.7% yang bisa membahayakan kulit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap cream/kosmetik helwa berbahaya, bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk cream Helwa yang lolos uji dan terdaftar BPOM namun melakukan praktik penipuan terhadap konsumen menurut UU No.8 Tahun 1999, terakhir mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dari krim kosmetik berbahaya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama ditinjau dari fiqih muamalah jual beli Helwa merupakan jual beli yang fasid, dimana jual beli yang terpenuhi rukun dan syarat, namun ada unsur lain di luar rukun dan syarat yang merusak hukum jual beli, serta menyalahi etika bisnis islam. Kedua dalam UU No. 8 Tahun 1999 telah jelas mengatur hak konsumen jika produsen melanggar maka akan di kenakan sanksi tegas berupa sanksi administratif dan pidana. Ketiga pemerintah sebagai penanggung jawab telah membuat beberapa peraturan produksi distribusi, lab, layanan pengaduan, dll

Kata Kunci: Jual Beli, Fiqih Muamalah, UU No. 8 Tahun 1999, Cream Helwa


Keywords


Jual Beli, Fiqih Muamalah, UU No. 8 Tahun 1999, Cream Helwa

Full Text:

PDF

References


Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen Cet. IX (Jakarta: PT. RajaGrapindo Persada, 2015).

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-qur‟an dan Terjemahanya, (Bandung: Diponegoro, 2010), h.243

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. (Bandung: Alfabeta. 2006.)

KSI Alkhoirot, ‘Kaidah Fiqih Islam’, Konsultasi Syariah Islam Alkhoirot, 2013.

Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Universitas Brawijaya Press, 2011, Hlm.42

Presiden Republik Indonesia, Undang - Undang republik Indonesia, ‘Undang - Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’

Wawancara Dengan Ibu Aini Bagian Informasi BPOM Bandung.

Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.30883

Flag Counter   Â