Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Transaksi Permainan Berhadiah di Shopee pada Fitur Shopee Arisan
Abstract
Abstract—In the current era, the existing facilities and infrastructure to carry out promotions are getting easier. Shopee, is one of the ecommerce platforms that carries out promotions by holding many games with prizes, one of the game is the shopee arisan. Shopee arisan is a practice of transaction for games with prizes that are played by lottery and there are several conditions that can be detrimental to users. The purpose of this study was to find out how the muamalah fiqh review of the prize game transactions at shopee on the shopee arisan feature. The research method used is qualitative with a normative juridical approach, the type of research data is library and field data, with observation data collection techniques, interviews, and literature. Based on the results of the research, it was found out that the game transaction with prizes on the shopee arisan feature was included in the transaction with the element of a lucky draw but did not violate the Shari'a because the user did not give participation money and this game with prizes was a transaction using the tabarru contract, which means if an agreement is canceled. by one of the parties without any legal agreement is allowed.
Keywords: Lucky draw game, shopee arisan, shopee game.
Abstrak—Di zaman yang sudah maju seperti saat ini tentunya sarana dan prasarana yang ada untuk melakukan promosi semakin mudah. Shopee, merupakan salah satu platfrom jual beli yang melakukan promosi dengan mengadakan banyak permainan berhadiah, salah satunya adalah shopee arisan. Shopee arisan merupakan praktik transaksi permainan berhadiah yang dimainkan dengan cara diundi dan terdapat beberapa persyaratan yang dapat merugikan pengguna. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap transaksi permainan berhadiah di shopee pada fitur shopee arisan. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, jenis data penelitian yaitu data pustaka (library) dan lapangan (field), dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa transaksi permainan berhadiah pada fitur shopee arisan termasuk kedalam transaksi dengan unsur undian berhadiah tetapi tidak melanggar syariat karena pengguna tidak memberikan uang keikut-sertaan dan permainan berhadiah ini merupakan transaksi yang menggunakan akad tabarru, yang berati jika ada kesepakatan yang dibatalkan oleh salah satu pihak tanpa ada kesepakatan hukumnya adalah boleh.
Kata Kunci: Permainan Berhadiah, Shopee Arisan, Shopee Game.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sugiono, Metode Penelitian. Bandung: Alfabeta, 2015.
Andi Pratowo, Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Diva Press, 2010.
“Aplikasi Shopee.†.
A. R. Athiya Adlan, Ensiklopedi Kaidah Fikih Transaksi Keuangan Islam. Alexandria, Mesir: Darul Iman, 2007.
Sah,Yohan., Fauziah, Eva., Putra, Panji Adam Agus. 2021. Analisis Fikih Muamalah terhadap Tukar Menukar Nomor Undian Arisan. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 1-6.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.30650
  Â