Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang KUHPerdata Pasal 1320 terhadap Upah Jasa Service di Toko AC Kuningan

Sofhie Fauziah, Ramdan Fawzi, Yayat Rahmat

Abstract


Abstrak-Hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan atas dasar wahyu Allah dan Sunnah Nabi tentang perilaku mukallaf yang diakui, dianggap mengikat bagi seluruh pemeluk Islam. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masyarakat mengkonsumsi kebutuhannya dengan memproduksi sendiri atau dengan melibatkan pihak lain, misalnya dengan menyewa/menjual jasa (Ijarah). Hukum asal menurut mayoritas ulama diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan syara, namun sekarang banyak pekerjaan yang bertentangan dengan syariat Islam sehingga gaji yang diterima dipertanyakan bagaimana hukumnya. adalah. Seperti yang terjadi di pasar online Kuningan, Toko A merupakan salah satu tempat service dan terdapat ahli muajir dibidang service di dalamnya. Penulis telah melakukan wawancara dengan beberapa konsumen, hasilnya banyak pihak yang merasa kecewa dan dirugikan karena terdapat ketidaksesuaian dengan hasil praktek yang dilakukan  salah satunya Toko A. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dimana data dan fakta yang diperoleh dilapangan berupa wawancara dan dokumentasi hasil dideskripsikan secara runtut dan rinci sehingga dapat ditarik kesimpulan yang valid. Hasil dari penelitian ini adalah toko AC dalam melakukan transaksinya adalah sah karena rukunnya telah terpenuhi, sedangkan hukum taklifi adalah makruh karena adanya keharusan membayar upah oleh konsumen pada saat melakukan akad.

Kata kunci: Hukum Islam, akad ijarah

Abstract-Islamic law is a regulation that is formulated based on the revelation of Allah and the Sunnah of the Prophet regarding the behavior of the mukallaf which is acknowledged to be binding on all adherents of Islam. To meet their daily needs, people consume their needs by producing their own or involving other parties, for example renting/selling services (Ijarah). The original law according to the majority of scholars is that it is permissible as long as it is in accordance with the provisions of syara, but now many jobs are contrary to Islamic religious rules so that the wages received are questioned how the law. As happened in the Kuningan Online Market, Store A is one of the places of service and in it there is a muajir who is an expert in the field of service. The author has conducted interviews with several consumers, the results are that many parties feel disappointed and disadvantaged because there is a discrepancy with theresults of the practice carried out by several service shops, one of which is Store A. The method used is qualitative research, where data and facts obtained from the field in the form of interviews and documentation of the results are described in a coherent and detailed manner so that valid conclusions can be drawn. The results of this study are AC Stores in carrying out their transactions are legal because the pillars have been fulfilled, while the taklifi law is makruh due to compulsion in paying wages from the consumer at the time of contracting the agreement.

Keywords: Islamic law, ijarah contract


Keywords


Hukum Islam, akad ijarah

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji, Fikih Muamalah Maliyah, ed. by Anna (Bandung: PT Rafika Aditama, 2017)

Anwar, Syamsul, Hukum Perjanjian Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2010)

soekanto, soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3 (Jakarta: universitas indonesia, 1984)

R, Subekti, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, ed. by PT Balai Pustaka (Jakarta Timur, 1992)

Musthafa, Ali., Fauziah, Eva., Hidayat, Yayat Rahmat. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penayangan Iklan Google dalam Blog. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 13-17.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.29901

Flag Counter   Â