Tinjauan Fatwa DSN-MUI Tahun 2002 tentang Wakaf Uang terhadap Pendayagunaan Wakaf Uang pada Investasi Usaha Produktif di Sinergi Foundation

Alma Hanifa Candra Yulia, Ifa Hanifia Senjiati, Ira Siti Rohmah Maulida

Abstract


Abstract—Cash waqf can be managed productively with money. The utilization of it needs to be done so that its benefits are eternal. The purpose of this study was to determine the implementation of the utilization of cash waqf at Sinergi Foundation based on the 2002 DSN-MUI Fatwa concerning Cash Waqf. The research method used is descriptive analysis method. The types of data are library and field data. The data sources are primary and secondary data. Data collection techniques through interviews, literature studies, and documentation. Data analysis techniques used are editing, presenting, and interpreting data. The results shows that the provisions of the fatwa regarding the utilization of cash waqf can be made through investment by paying attention to the prudential principle, harmony and conditions in waqf so that the contract made can be declared as a valid contract. The utilization of cash waqf at Sinergi Foundation is not effective because among 31 productive businesses financed, only 15 productive businesses were able to return the cash waqf and 6 productive businesses were unable to return it. Therefore the utilization of cash waqf at Sinergi Foundation, when viewed from the fatwa is not fully in accordance with.

Keywords— Cash Waqf, Utilization, Investment.

Abstrak—Wakaf uang merupakan wakaf yang dapat dikelola secara produktif berupa uang. Pendayagunaan wakaf uang perlu dilakukan agar manfaatnya bersifat kekal. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendayagunaan wakaf uang di Sinergi Foundation ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Jenis datanya adalah data pustaka dan data lapangan. Sumber datanya berupa data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi literatur, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah editing, penyajian, dan penafsiran data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Fatwa DSN-MUI Tahun 2002 tentang Wakaf Uang mengenai pendayagunaan wakaf uang dapat dilakukan melalui investasi dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, rukun dan syarat dalam berwakaf agar akad yang dilakukan dapat dinyatakan sebagai akad yang sah. Pendayagunaan wakaf uang di Sinergi Foundation belum mencapai efektif karena dari 31 usaha produktif yang dibiayai hanya 15 usaha produktif yang mampu mengembalikan sebagian dari pokok wakaf uang dan 6 usaha produktif tidak mampu mengembalikan sama sekali. Pendayagunaan wakaf uang di Sinergi Foundation ditinjau dari Fatwa DSN-MUI Tahun 2002 tentang Wakaf Uang belum sepenuhnya sesuai karena sebagian besar usaha produktif yang dibiayai Sinergi Foundation tidak terjaga kelestarian nilai pokok wakaf uangnya.

Kata Kunci—Wakaf Uang, Pendayagunaan, Investasi.


Keywords


Wakaf Uang, Pendayagunaan, Investasi

Full Text:

PDF

References


Almantiqy, M. H. (2017). Model dan Mekanisme Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia.pdf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 10(1), 25.

Alzaina, N. (2019). Urgensi Pemberdayaan Nadzir dalam Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. 1, 37–42.

Asytuti, R. (2012). Optimization of Productive Waqf. At-Taradhi Jurnal Study Ekonomi, IAIN Pekalongan, 3(1), 45–53.

Badan Wakaf Indonesia. (2009). Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang.

Charda, F. E., Senjiati, I. H., & Maulida, I. S. R. (2020). Analisis Kompetensi Nazhir pada Lembaga Wakaf: Literature Review. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 101–103.

DSN-MUI. (2002). Fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Jakarta, 405–411.

Eprianti, N., Wijayanti, I. M., & Salwe. (2020). Analisis Manajemen Risiko pada Pengelolaan Wakaf Uang. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 673–677. http://karyailmiah.unisba.ac.id/index.php/hukum_ekonomi_syariah/article/view/24508

Insani, R. D., & Fathurrohman, T. (2006). Pengelolaan Wakaf Uang Secara Produktif Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ( Studi Kasus Pengelolaan Wakaf di Dârut Tauhîd Bandung ). 479–486.

Malik, Z. A., Hidayat, A. R., & Latifah, Y. S. (2015). Tinjauan Pelaksanaan Pendayagunaan Wakaf Uang di DPU Daarut Tauhiid menurut Perspektif Imam Abu Hanifah. Proceedings of Finance & Islamic Banking, 1(2). http://repository.unisba.ac.id/handle/123456789/5427

Muhammad, A. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337–373. https://doi.org/10.21580/economica.2017.8.2.1920

Saparingga, W., Nurhasanah, N., & Nurhayati, N. (2015). Tinjauan Pelaksanaan Pendayagunaan Wakaf Uang di DPU Darut Tauhid menurut Perspektif Imam Abu Hanifah. Prosiding Keuangan Dan Perbankan, 2460–2159, 314–321.

Senjiati, I., Sulistiani, S. L., & Ridwan, I. L. (2020). Pemulihan Aset Wakaf: Tinjauan Fikih dan Akuntansi. Hayula: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 229–244. https://doi.org/10.21009/004.2.05

Siddik, M. Y. (2017). Sistem Pendayagunaan Wakaf Tunai dalam Tinjauan Ilmu Fiqih. Sistem Pendayagunaan Wakaf Tunai, 14(2), 221–236.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Tindakan.

Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.28920

Flag Counter   Â