Analisis Fikih Wakaf dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 terhadap Unsur Wakif Pada Implementasi Aset Wakaf di Rumah Sakit Salman ITB
Abstract
Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep unsur wakif menurut fikih wakaf dan UU No. 41 Tahun 2004, untuk mengetahui implementasi unsur wakif pada aset wakaf di Rumah Sakit Salman ITB, dan untuk mengetetahui analisis fiqh wakaf dan UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf terhadap unsur wakif pada implementasi aset wakaf di Rumah Sakit Salman ITB. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif. Adapun hasil penelitian bahwa implementasi aset wakaf di Rumah Sakit Salman ITB sudah sesuai dengan ketentuan yang ada pada fiqih wakaf dan UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yakni didasarkan dari pemenuhan syarat perseorangan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 7 huruf a yakni mengatas namakan keluarga besar tidak menjadi masalah dan tidak membatalkan wakaf tersebut, karena keluarga besar bapak Rasidi Partadinata sudah memenuhi syarat wakif dalam aspek perseorangan yaitu pertama, wakif dalam ikrar wakaf ialah seorang yang sudah dewasa atau baligh.
Kata Kunci: Fikih Wakaf, Unsur Wakaf
Abstract - The purpose of this study is to know the concept of wakif elements according to waqf fiqh and Law No.41 of 2004, to know the implementation of wakif elements on waqf assets in Salman Hospital ITB, and to know the analysis of waqf fiqh and Undang-Undang Number 41 of 2004 on waqf against wakif elements in the implementation of waqf assets at Salman Hospital ITB. The method used in this study is to use qualitative methods. The results of the study that the implementation of waqf assets in Salman Hospital ITB is in accordance with the provisions in the fiqh waqf and Law No.41 of 2004 on waqf that is based on the fulfillment of individual requirements as described in article 7 letter a namely on behalf of large families is not a problem and does not cancel the waqf, because the large family of Mr. Rasidi Partadinata has qualified wakif in the individual aspect of the first , wakif in the waqf pledge is an adult or puberty.
Keywords: Fiqh Waqf, Elements of Wakif
Keywords
References
Fahmi, N. (2018). Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Jurnal Ekonomi Islam, 152.
Islam, D. J. (2007). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanannya. Jakarta: Departemen Agama RI.
Kosyi'ah, S. (2010). wakaf & Hibah. Bandung: CV Pustaka Setia Suhendi, H. (2018). Optimalisasi Aset Wakaf Sebagai Sumber Dana Pesantren Melalui Pelembagaan Wakaf. Tahkim, 5.
P. P. (1997). Perwakafan Tanah Milik. Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia.
Abdullah, M. A. (2004). Hukum Wakaf Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap Tentang Fungsi Dan Pengelolaan Wakaf Serta Penyelesaian Atas Sengketa Wakaf. Jakarta: Ilman Press.Anda
Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27969
  Â