Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VII/2004, terhadap Pembiayaan Uang Kuliah Mahasiswa Pada Aplikasi Cicil.Co.Id

Mohamad Ihsan Nurfaizi, Yayat Rahmat Hidayat, Redi Hadiyanto

Abstract


Abstract—Financial technology (fintech) is a technology engaged in financial services that can manifest new business models, applications, processes or products with material effects related to financial services. Cicil.co.id, a technology-based loan service that provides loan facilities for students across campuses in Indonesia to meet their academic needs. The research method uses a normative juridical approach, with the type of qualitative research using field research and library research methods. The data analysis technique used descriptive qualitative. The result of his research is that the use of contracts in the Cicil.co.id application is not in accordance with the provisions of the applicable fatwa, because the object of financing in this application is in the form of objects that bring benefits not in the form of goods that are traded.

Keywords: financial technology, Cicil.co.id, akad

Abstrak—Financial technology (fintech) adalah teknologi yang bergerak di dalam jasa keuangan yang  dapat memanifestasikan model bisnis, aplikasi, proses atau produk baru dengan efek material  yang berkaitan dengan layanan keuangan. Cicil.co.id, salah satu layanan pinjaman berbasis  teknologi yang memberikan fasilitas pinjaman untuk mahasiswa di seluruh kampus di  Indonesia untuk memenuhi kebutuhan perkuliahanya. Metode Penilitian menggunakan  pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research dan library research. Teknik analisis datanya menggunakan kualitatif deskriptif.  Hasil dari penelitiannya yaitu penggunaan akad pada aplikasi Cicil.co.id tidak sesuai dengan  ketentuan fatwa yang berlaku, karena objek pembiayaan di aplikasi ini berupa objek yang  mendatangkan manfaat bukan berbentuk barang yang diperjualbelikan.

Kata Kunci: financial technology, Cicil.co.id, akad 


Keywords


financial technology, Cicil.co.id, akad

Full Text:

PDF

References


Rahmat Hidayat, ‘Analisa Permasalahan Berbagai Platform Pinjaman Daring (Peer-To-Peer Lending) Dan Penanganannya Di Indonesia’, Inspiration: Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 10.1 (2020), 45.

Wawanacara kordinator Cicil.co.id, tanggal 4 mei 2021

Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VII/2004, tentang pembiayaan multijasa

Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27917

Flag Counter   Â