Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VII/2004, terhadap Pembiayaan Uang Kuliah Mahasiswa Pada Aplikasi Cicil.Co.Id
Abstract
Abstract—Financial technology (fintech) is a technology engaged in financial services that can manifest new business models, applications, processes or products with material effects related to financial services. Cicil.co.id, a technology-based loan service that provides loan facilities for students across campuses in Indonesia to meet their academic needs. The research method uses a normative juridical approach, with the type of qualitative research using field research and library research methods. The data analysis technique used descriptive qualitative. The result of his research is that the use of contracts in the Cicil.co.id application is not in accordance with the provisions of the applicable fatwa, because the object of financing in this application is in the form of objects that bring benefits not in the form of goods that are traded.
Keywords: financial technology, Cicil.co.id, akad
Abstrak—Financial technology (fintech) adalah teknologi yang bergerak di dalam jasa keuangan yang dapat memanifestasikan model bisnis, aplikasi, proses atau produk baru dengan efek material yang berkaitan dengan layanan keuangan. Cicil.co.id, salah satu layanan pinjaman berbasis teknologi yang memberikan fasilitas pinjaman untuk mahasiswa di seluruh kampus di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan perkuliahanya. Metode Penilitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode field research dan library research. Teknik analisis datanya menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitiannya yaitu penggunaan akad pada aplikasi Cicil.co.id tidak sesuai dengan ketentuan fatwa yang berlaku, karena objek pembiayaan di aplikasi ini berupa objek yang mendatangkan manfaat bukan berbentuk barang yang diperjualbelikan.
Kata Kunci: financial technology, Cicil.co.id, akadÂ
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Rahmat Hidayat, ‘Analisa Permasalahan Berbagai Platform Pinjaman Daring (Peer-To-Peer Lending) Dan Penanganannya Di Indonesia’, Inspiration: Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 10.1 (2020), 45.
Wawanacara kordinator Cicil.co.id, tanggal 4 mei 2021
Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VII/2004, tentang pembiayaan multijasa
Setiadi, Budi., Nurhasanah, Neneng., Sulistiani, Siska Lis. Perbandingan Efektivitas Penghimpunan Dana Wakaf Melalui Uang Berbasis Online di Global Wakaf dan Dompet Dhuafa. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 32-36.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27917
  Â