Analisis Saddu Dzari’ah terhadap Investasi Saham Syariah pada Emiten yang Keluar dari Index Saham Syariah (ISSI) Akibat Sistem Screening
Abstract
Abstract—Sharia Sharia stock investment is investment in companies using sharia principles, stock screening in investment is to filter companies into the Indonesian Sharia Stock Index, but this activity creates problems when the company where the investment is leaves ISSI the legal status of the investment be questioned. The purpose of this study is to understand the concept of Islamic stock investment and theory of saddu al-dzari'ah, to know the stock screening process and find out how to analyze application of saddu dzari'ah in the implementation of Islamic stock investment in issuers leave ISSI and find solutions. The research method used a qualitative method with grounded theory approach. This is library research with data from documents, legal books, and other related media, problem then analyzed using deductive method to solve the problem objectively. The conclusion is the actions that can be taken by investors are continue their investment or stop the investment according the problem. If the reason is because the financial ratios exceed the criteria, but provide a potential return to the company to be ISSI then investment is allowed, but if the company turns halal business into haram business then investment in company is prohibited, and investment must stoped.
Keywords—Sharia Investment, Screening, Stock
Abstrak—Investasi Investasi saham syariah merupakan penanaman modal pada perusahaan sesuai prinsip syariah, screening saham dalam investasi ini dilakukan untuk menyaring perusahaan masuk ke Index Saham Syariah Indonesia, tetapi kegiatan ini menimbulkan permasalahan ketika perusahaan tempat berinvestasi keluar dari ISSI yang menyebabkan status hukum invetasinya dipertanyakan. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami konsep investasi saham syariah dan teori saddu al-dzari’ah, untuk mengetahui proses screening saham dan untuk mengetahui bagaimana analisis penerapan saddu dzari’ah dalam pelaksanaan investasi saham syariah pada emiten yang keluar dari ISSI untuk mencari solusinnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualititatif dengan pendekatan grounded theory. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan menggunakan data dari dokumen, buku-buku hukum, dan media lain yang berkaitan, kemudian dianalisis secara deduktif dihubungkan dengan permasalahan penelitian agar menghasilkan penelitian objektif guna menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menjelaskan tindakan yang dapat dilakukan investor di mana ada yang dapat melanjutkan investasinya dan ada yang harus dihentikan ditinjau sesuai penyebab keluarnya perusahaan. Jika penyebab nya karena rasio keuangan melebihi kriteria akan tetapi penyebab tersebut memberikan potensi perusahaan kembali ke ISSI maka hukum investasi nya boleh, tetapi jika perusahaan melakukan perubahan bisnis halal menjadi praktik bisnis haram maka invesatsi pada perusahaan tersebut dilarang, dan investor wajib menghentikan investasinya.
Kata Kunci—Investasi Syariah, Screenning,Saham
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam: Permasalahan Dan Fleksibilitasnya. Sinar Grafika.
Adam, Panji. 2018. Fikih Muamalah Adabiyah. 1st ed. Bandung: Refika Aditama.
Baroroh, Nurdhin. 2017. “Metamorfosis Illat Hukum Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzari’ah.†Al-Mazahib 5(2): 289–304.
Choirunnisak. 2019. “Saham Syariah; Teori Dan Implementaso.†Islamic Banking 4: 283–84.
Departemen Agama, R I. 2005. “Al-Qur’an Dan Terjemahnya.â€
Dr. Ali Imron HS. “Menerapkan Hukum Islam Yang Inovatif Dengan Metode Sadd Al Dzari’ah.†Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI: 65–82.
Fadilla. 2018. “Pasar Modal Syariah Dan Konvensional.†Islamic Banking 3: 45–56.
Fajri, Hayatul. 2018. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Berinvestasi Di Pasar Modal Syariah (Studi Kasus Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Uin Ar-Raniry Banda Aceh).â€
Faozan, Akhmad. 2013. “Konsep Pasar Modal Syariah.†Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 4(2): 287.
Faqih, Ahmad. 2018. “PRAKTEK JUAL-BELI SAHAM SYARI’AH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.†iqtisadsad 5: 43–74.
Fielnanda, Refky. 2017. “Konsep Screening Saham Syariah Di Indonesia.†AL-FALAH : Journal of Islamic Economics 2(2).
Gibtiah, and Yusida Fitriati. 2015. “Perubahan Sosial Dan Pembaruan Hukum Islam Perspektif Sadd Al-Dzariah.†NURANI 2: 101–14.
Hasanah, Ushwatun. 2018. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Screening Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bagi Emiten Dalam Listing Pasar Modal Syariah.â€
Hosen, Muhammad Nadratuzaman. 2009. “Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi.†Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1(1).
IDX. 2020. “Perubahan Komposisi Saham Dalam Penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) No.: Peng-00381/BEI.POP/12-2020.†2020: 1–13. https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/indeks-saham/.
Intan arafah, Intan arafah. 2020. “Pendekatan Sadd Adz-Dzari’ah Dalam Studi Islam.†Al - Muamalat: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 5(1): 68–86.
Karim, Adiwarman A, and Oni Sahroni. 2015. “Riba, Gharar Dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah: Analisis Fikih Dan Ekonomi.†Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kartia, Ulfi., and Nanik. Wahyuni. 2011. “Pengaruh Perubahan Komposisi Jakarta Islamic Index Terhadap Return Saham.†El-QUDWAH 0(0): 1–21.
Kholis, Nur. 2005. “URGENSI IJTIHAD AKADEMIK DALAM MENJAWAB PROBLEMATIKA MUAMALAH KONTEMPORER.†Al-Mawarid: 179–97. https://media.neliti.com/media/publications/42522-ID-urgensi-ijtihad-akademik-dalam-menjawab-problematika-muamalah-kontemporer.pdf.
Meisaroh, Siti. 2018. Institut Agama Islam Negeri (Iain) Bengkulu “Tingkat Pemahaman Investor Tentang Investasi Saham Syariah.â€
Mifrahi, Mustika Noor. 2013. “Perbandingan Kinerja Saham Syariah Berbasis Syariah Stock Screening Yang Berlaku Di Indonesia , Malaysia Dan Gabungan.†Ekonomi dan Bisnis Islam VII(2): 214–32.
Muchtar, Evan Hamzah, and M E SE. 2021. CORPORATE GOVERNANCE: Konsep Dan Implementasinya Pada Emiten Saham Syariah. ed. Abdul. Indramayu: Penerbit Adab. https://books.google.co.id/books?id=AdQeEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false.
Muhaimin, Umar. 2018. “Metode Istidlal Dan Istishab (Formulasi Metodologi Ijtihad).†YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 8(2): 330.
Munawwaroh, Hifdhotul. 2018. “Sadd Al- Dzari’At Dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer.†Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12(1): 63.
Nasrun, Haroen. 2001. Logos Wacan Ilmu Ushul Fiqh. 1. Ciputat: PT. https://books.google.co.id/books?id=PcNoDwAAQBAJ&lpg=PR5&ots=1zRsc7VJjR&dq=Ushul fiqh 1 %3A Nasrun Haroen&lr&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=fale.
Natsir, Nanat Fatah. 1999. Etos Kerja Wirausahawan Muslim. Bandung: Bandung: Gunung Djati Press.
No.II.K.I, Peraturan OJK. 2012. “Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariahkriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.†Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/regulasi-pasar-modal-syariah/Documents/IIK1_1389002343.pdf.
Nurhayati, Sri. 2020. Institut Agama Islam Negeri (Iain) Salatiga “Tinjauan Sadd Al-Dzari’ah Terhadap Praktik Jual Beli Sapi Mengandung (Studi Kasus Pasar Sapi Singkil Desa Karanggeneng Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali).â€
OJK. 2015. POJK-17-04-2015 Penerbitan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham Emiten Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan, RI. 20AD. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 /POJK.04/2017 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.†Www.Ojk.Go.Id. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/Peraturan-Otoritas-Jasa-Keuangan-Nomor-35-POJK.04-2017-/SAL POJK 35 - DES.pdf.
Pardiansyah, Elif. 2017. “Investasi Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis Dan Empiris.†Economica: Jurnal Ekonomi Islam 8(2): 337–73.
Rahmawati, Naili. 2015. Manajemen Investasi Syariah. Mataram: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram.
Selasi, Dini. 2019. “Implementasi Ekonomi Syariah Pada Perkembangan Investasi Saham Syariah Di Era Distrupsi.†Inklusif (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi Dan Hukum Islam) 4(1): 15.
Sitepu, Novi Indriyani. 2017. “Tinjauan Fiqh Mu’Amalah: Pengetahuan Masyarakat Banda Aceh Mengenai Akad Tabarrū’ Dan TijÄrah.†Journal of Chemical Information and Modeling 1: 89–99. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/iblr/article/view/1368.
Sudarsono, Heri. 2018. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia FE UII.
Suretno, Sujian. 2018. “Jual Beli Dalam Perspektif Al-Qur’an.†Ad Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 2(01): 93.
Syafiq M. Hanafi. 2011. “Studi Komparatif Terhadap Kinerja Saham Syariah Di Indonesia Dan Malaysia.†Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 45(Jili-Desember): 1405–30. http://lib.uin-malang.ac.id/?mod=th_detail&id=04610079.
Syariah, Dewan Nasional. 2008. “Fatwa DSN MUI: 40/DSN-MUI/X/2002 Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal.†Dewan Syariah Nasional MUI: 278–79. https://dsnmui.or.id/?s=PASAR+MODAL+SYARIAH.
Syariah, Konsentrasi Asuransi et al. 2008. “Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Saham Syariah Di Jakarta Islamic Index ( JII ).â€
Takhim, Muhamad. 2020. “Saddu Al-Dzari’ah Dalam Muamalah Islam.†AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 14(1): 19–25.
Yafiz, Muhammad. 2008. “Saham Dan Pasar Modal Syariah: Konsep, Sejarah Dan Perkembangannya.†Miqot: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 32(2): 232–46.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27854
  Â