Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Akad Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Abstract
Abstrak. Kepesertaan BPJS Kesehatan sangat diwajibkan untuk seluruh masyarakat, namun ketentuan yang ada di BPJS Kesehatan ini masih belum terlaksana dengan benar sesuai dengan ketentuan prinsip yang tertera di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tidak adanya prinsip suka sama suka atau prinsip ‘An-Taraadhin. Dalam kasus ini, para peserta tidak diizinkan untuk mengundurkan diri kecuali dua hal yaitu meninggal dan pindah kewarganegaraan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep akad dalam kepesertaan BPJS Kesehatan menurut Fiqh Muamalah, untuk mengetahui konsep ‘An-Taradhin dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap Undang-Undang No 24 Tahun 2011 dalam hal akada kepesertaan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip ‘An-Taraadhin dan konsep akad kepesertaan di BPJS Kesehatan belum diterapkan dengan sepenuhnya karena masih adanya unsur keterpaksaan, karena ada pihak yang tidak melaksanakan akad tersebut atau yang dirugikan sehingga adanya ketidakridoan. Berdasarkan tinjauan fiqh muamalah menggunakan akad kafalah yang sesuai dengan rukun dan syaratnya. Pada prakteknya BPJS Kesehatan tidak berorientasi pada kebutuhan, kemauan, dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Kata Kunci : Fiqh Muamalah, ‘An-Taraadhin, BPJS Kesehatan.
Abstract. BPJS Health membership is strictly required for all people, but the provisions in BPJS Health are still not implemented properly in accordance with the principles stated in Law No. 24 of 2011 there is no consensual principle or the principle of 'An-Taraadhin. In this case, the participants are not allowed to resign except for two things, namely death and change of nationality. The purpose of this study is to determine the concept of the contract in BPJS Health membership according to Fiqh Muamalah, to determine the concept of 'An-Taradhin in BPJS Health membership and to find out the Fiqh Muamalah review of Law No. 24 of 2011 in terms of membership contracts. The research method used is descriptive analysis. Primary and secondary data sources. Data collection techniques are observation, interviews, literature study, and documentation. The results of the study indicate that the principle of 'An-Taraadhin and the concept of the membership contract at BPJS health have not been fully implemented because there is still an element of coercion, because there are parties who do not carry out the contract or are harmed so that there is disloyalty. Based on the Fiqh review, Muamalah uses a Kafalah contract that is in accordance with the pillars and conditions. In practice, BPJS health is not oriented to the needs, wants, and socio-economic needs of the community.
Keywords: Muamalah Fiqh, 'An-Taraadhin, BPJS Health.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ganie, J. (2013). Hukum Asuransi di Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.
Janwari, Y. (2015). Fiqh Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Suharto, E. (2013). Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, H. (2014). Fiqh Muamalah, cetakan ke-9. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sukardi, D. (2016). Pengelolaan Dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Perspektif Hukum Islam . Cirebon: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN.
Thohir, M. S. (2010). Mushaf Aisyah Al-Quran dan Terjemah. Jakarta: Jabal Rudhotul Jannah.
Wawancara dengan Pegawai BPJS Kesehatan
Observasi dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bandung pada tanggal 02 Desember 2020.
Didi Sukardi, Pengelolaan Dana Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 1 No. 1, (Cirebon: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2016), hlm. 97.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasal 1.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6.
Istiqomah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengelolaan Dana Iuran Asuransi BPJS Kesehatanâ€, Skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Salatiga, 2016, hlm. 4.
Deparatemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Juz 1- Juz 30. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, 1982-1983, hlm. 106.
Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27821
  Â