Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Kontrak Perjanjian Usaha Waralaba
Abstract
Abstract.The response to the development of business models must be responded appropriately and carefully. It caused the development of business models to adapt to technological and human developments. Not only the benefits and harm aspects but also the legal position of the business model in muamalah fiqh. Franchising is one example of developing a business model, such as the problem in the franchise agreement contract of Boba Drink New Normal. This study aims to find out the review of fiqh muamalah, especially the syirkah contract of the Boba Drink New Normal franchise contract. This study used a qualitative approach and analyzed descriptively using field research data types. The process of interview, observation, and documentation are used as a data collection technique. The results of this study indicate that there is a discrepancy between the agreement and the practice carried out by the franchisee, causing losses to the franchisor. In fiqh muamalah, a franchise business agreement is included in the type of syirkah Inan contract. Overall, the franchise business agreement contract has met the pillars of syirkah. In this case, the way to solve the problem is the deliberation process.
Keywords: Franchise, Shirkah, Fiqh Muamalah
Abstrak.Respon perkembangan model bisnis harus ditanggapi dengan tepat dan cermat, hal ini disebabkan perkembangan model bisnis menyesuaikan perkembangan teknologi dan manusia. Tidak hanya aspek manfaat dan mudharatnya saja, tetapi juga kedudukan hukum model bisnis tersebut dalam fiqh muamalah. Waralaba merupakan salah satu contoh perkembangan model bisnis. Contoh kasus pada sistem waralaba Boba Drink New Normal dimana terdapat permasalahan pada kontrak perjanjian usaha waralaba tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tinjauan fiqh muamalah khususnya akad syirkah terhadap praktik kontrak perjanjian usaha waralaba Boba Drink New Normal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan jenis data penelitian lapangan. Proses wawancara, observasi, dan dokumentasi digunakan sebagai Teknik pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara perjanjian dan praktiknya yang dilakukan oleh penerima waralaba, sehingga menyebabkan kerugian pada pihak pemberi waralaba. Dalam fiqh muamalah kontrak perjanjian usaha waralaba termasuk pada jenis akad syirkah Inan. Secara keseluruhan kontrak perjanjian usaha waralaba sudah memenuhi rukun syarat dari syirkah. Adapun cara penyelesaian masalah yang dilakukan dalam kasus ini adalah proses musyawarah.
Kata kunci : Model Bisnis, Waralaba, Syirkah, Fiqh Muamalah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama.
Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: PT Refika Aditama.
Ardi, M. (2016). Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah dalam Penerapan Salam dan Istisna'. Jurnal Hukum Diktum.
Djuwaini, D. (2010). Pengantar Fikih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Firdawati, L. (2011). Perjanjian Waralaba menurut Hukum Islam . ASAS.
Ghazaly, A. R. (2018). Fiqh Muamalat. Jakarta: Prenadamedia Group.
Harun. (2011). Bisnis Waralaba Di Indonesia Perspektif Hukum Islam (Tinjauan Hukum Muamalat). Jurnal SUHUF.
Saprudin, U. (2016). Syirkah dan Aplikasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Shalihah, M. (2016). Konsep Syirkah dalam Waralaba. Jurnal Tahkim.
Widjaja, G. (2002). Lisensi atau Waralaba: Suatu Panduan Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yusup, A. (2020). Peran Etika Bisnis Dan Kunci Sukses Dalam Pemasaran Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Syirfana, Ramdaniar Eka., Nurhasanah, Neneng., Ibrahim, Mohamad Andri. Analisis Fikih Muamalah terhadap Pemikiran M. Dawam Rahardjo Mengenai Bunga Bank. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 1, 26-31.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27746
  Â