Pelaksanaan Jual Beli Beras di PB. Mulyasari dalam Tinjauan Fikih Muamalah dan UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999

Sifa Julpa Ulpa, Sandi Rizki Febriadi, Ramdan Fawzi

Abstract


Abstract. Mulyasari Rice Factory is one of the rice shops in the Cianjur Region. This factory provides the need for rice for direct consumption needs as well as for resale to end consumers, starting from retailers and in large quantities. However, certain types of rice are sold at different prices but have the same trademark. Citanur rice, one of which is bought and sold in this  factory, varies in terms of the various trademarks it sells. Then the various price variants offered  raise questions in terms of the quality of the rice being sold, so it is interesting to study. This study uses a qualitative research model. Qualitative research aims to obtain a complete picture of something according to the human perspective being studied. This study aims to explain the review of fikih muamalah and law No.8 of 1999 concerning consumer protection againts the practice of buying and selling rice in PB.MulyaSari. The results showed that the rice sold in PB, MulyaSari comes from MulyaSari Rice Factory with unhulled rice purchased in several areas of Cianjur and its surroundings, there is a difference in the price of one type of rice that is the same because of the grain distribution which is not all beaten flat. Transparency and openness are the keys in the sale and purchase afreement in order to fulfill the terms and conditions of sale and purchase so that buying and selling is considered valid because it does not injure the Law of Fikih Muamalah. Legally in Law No. 8 of 1999 consumers and producers or sellers and buyers are protected in their trade interests.

Keywords: Buying and Selling Rice, Law of Jurisprudence, UUPK No. 8 1999

Abstrak. Pabrik Beras MulyaSari merupakan salah satu pabrik beras yang ada di Wilayah Cianjur. Pabrik ini menyediakan kebutuhan beras untuk kebutuhan konsumsi langsung mupun untuk dijual kembali pada konsumen akhir mulai dari  pedagang eceran maupun dalam jumlah yang besar. Tetapi pada jenis-jenis beras tertentu dijual degan harga yang berbeda namun memiliki merk dagang yang sama. Beras  Citanur salah satunya yang diperjualbelikan di pabrik ini bervariasi  dari berbagai merk dagang yang dijualnya. Kemudian berbagai varian harga yang ditawarkan ini menimbulkan pertanyaan dari segi kualitas beras dijual sehingga menarik untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif bertujuan memperoleh gambaran seutuhnya mengenai suatu hal menurut pandangan manusia yang diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan fikih muamalah dan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli beras di PB.MulyaSari. Hasil penelitian menunjukan beras yang dijual di PB. MulyaSari berasal dari Pabrik Beras MulyaSari dengan gabah yang dibeli di beberapa Wilayah Cianjur dan sekitarnya, adanya perbedaan harga dari satu sejenis beras yang sama diakbitakan dari perbedaan gabah yang tidak semuanya dipukul rata. Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci dalam akad jual beli guna memenuhi rukun dan syarat jual beli sehingga jual beli dianggap sah karena tidak mencederai Hukum Fikih Muamalah. Secara hukum dalam UU No. 8 tahun 1999 konsumen dan produsen atau penjual dan pembeli terlindungi secara kepentingan perdagangan.

Kata kunci: Jual Beli Beras, Hukum Fikih, UUPK No. 8 1999


Keywords


Jual Beli Beras, Hukum Fikih, UUPK No. 8 1999

Full Text:

PDF

References


Syarifuddin, A. (2010). Garis-garis Besar Fiqh, Ed.1. Jakarta: Kencana

Azzam, Muhammad. (2010). Fiqh Muamalah Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah

Departemen Agama R.I. Al-Qur’an dan Terjemahaannya. Jakarta: Pelita

Adam, Panji. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Refika Aditama

Djuwaini, Dimayuddin. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ahmad, Mustaq.(2006). Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Pustaka AlKautsar

Jusmaliani.(2008). Bisnis Berbasis Syari’ah. Jakarta: PT Bumi Aksara

Ash-Shadr, S. M. (2002). Keunggulan Ekonomi Islam. Jakarta: Pustaka Zahra.

Basuki, S. (2010). Metode Penelitian. Jakarta: Penaku.

dkk, H. U. (2008). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Gunawan, I. (2014). Metode Penelitian Kualitatif : Teori dan Praktik. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Miles, H. d. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edition 3.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafei, R. (2001). Fiqh Muamalah . Bandung: Pustaka Setia.

Syafi'iyah, M. A. (2008). Kamus Istilah Fiqh. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.

Syawali, H. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Manju.

Ulber, S. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT. Refika Aditama.

Mufidah. (2016). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Mangga di Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu. Fakultas Syari'ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Shofi, A. A. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Padi dengan Sistem Tebas (Studi Kasus di Desa Mlaten, Kabupaten Demak Tahun 2015/2016 shraqi. Volume 1.

Putra, I. G. (2017). Pengoplosan Beras, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, (Studi pada Pelaku Usaha di Denpasar Bali 2017. Volume 5.

Qiyaturrochimah, I. (2018). Praktik Melebihkan Timbangan dalam Jual Beli Beras di Kota Palangkaraya Institut Palangkaraya . Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Fauzi, R. A. (2016). Fenomena Praktik Jual Beli Beras dalam Proses Pembayaran Zakat Fitrah Perspektif Madzhab Syafi'i (Studi di Kabupaten Su,edang). UIN Sunan Gunung Djati Bandung Fakultas Syariah dan Hukum

Christina, Inne dan Ermanto Fahamsyah. (2017). Perlindungan Konsumen Terhadap Hak Konsumen Atas Keamanan dalam Mengkonsumsi Barang dari Tindakan Pengoplasan Beras (Studi pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 56/Pid.Sus/2017/PN.Pgp) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Volume 2

https://www.cianjurkab.go.id. 2019/01/07/data luas lahan persawahan

Wawancara

Lilis. (2020, Oktober 05). Gambaran Umum dan Sejarah PB. MulyaSari

Rian. (2020, Oktober 05). Praktik Jual Beli dan Pelaksanaan Jual Beli

Aef. (2020, Oktober 05). Praktik Jual Beli dan Pelaksanaan Jual Beli




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26926

Flag Counter   Â