Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Praktik Jual Beli Aplikasi Bajakan Spotify Premium di Media Online

Nida Nurfadila, Amrullah Hayatudin, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract. In Islam, buying and shelling that is  useful must fulfill at the requirements and are in harmony with the sale purchase, but in practice today many actors make buying and selling transactions on social media, such as selling the Spotify application that has been modified or cracked. The government has also regulated piracy in Law No. 19/2016 on ITE. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) What is the theory of buying and selling in online media according to Islamic Law and Law No. 19 of 2019 Regarding ITE? (2) How is the practice of buying and selling the premium Spotify application in online media for Unisba Sharia students? (3) How is the review of Islamic Law and Law No. 19 of 2016 concerning ITE on the buying and selling of premium spotify pirated applications in online media for students of the Unisba Faculty of Sharia? Researchers used qualitative methods, with data collection techniques used were interviews, observation, and literature study. The research technique was descriptive technical. The results of this study are 1. Online buying and selling according to Islamic law is a form of sale using the salam contract. According to the KUHPer Law, the requirements for proficiency in action are not limited by Law No. 19 of 2016 on ITE because everyone has the right to access information through electronic media. 2. The pirated Spotify Premium application that is sold is obtained through cracking using a lucky patcher 3. The sale and purchase of the Spotify Premium Application in terms of Islamic law is not valid because the terms of the object of sale and purchase in the sale and purchase of the Spotify Premium application being sold are goods that are not fully owned by the seller, because this Spotify Premium application is sold as a result of piracy (cracking), while in view of the Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions, the sale and purchase of the Spotify Premium Application violates article 30 paragraph (1), 34 paragraph ( 1), and Article 31 paragraph (1).

Keywords: Buy and Sell, Pirated, Spotify Premium

Abstrak. Dalam Islam Jual beli yang bermanfaat haruslah terpenuhi semua syarat-syarat dan rukun jual beli, tetapi pada praktiknya saat ini banyak pelaku yang melakukan transaksi jual beli di media sosial seperti penjualan Aplikasi Spotify yang sudah dimodifikasi atau di crack. Pemerintah pun telah mengatur pembajakan pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Berdasarkan fenomena tersebut maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana teori jual beli di media online menurut Hukum Islam dan UU No 19 tahun 2019 Tenatng ITE? (2) Bagaimana praktik jual beli Aplikasi Spotify premium di media Online pada Mahasiswa Syariah Unisba? (3) Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan UU no 19 tahun 2016 tentang ITE terhadap Jual beli aplikasi bajakan spotify premium di media online pada Mahasiswa Fakultas Syariah Unisba? Peneliti menggunakan metode kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,observasi,dan studi pustaka.Adapun teknik penelitian ini adalah teknis deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah 1. Jual beli Online menurut Hukum Islam merupakan bentuk penjualan dengan menggunakan akad salam. Menurut Undang-Undang KUHPer mengenai syarat kecakapan dalam bertindak tidak dibatasi oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE karena setiap orang mempunyai hak untuk mengakses suatu informasi melalui media elektronik. 2.Aplikasi Spotify Premium bajakan yang dijual ini diperoleh melalui cara cracking menggunakan lucky patcher 3.Jual beli Aplikasi Spotify Premium ditinjau dari Hukum Islam ini tidaklah sah karena syarat objek jual beli dalam jual beli Aplikasi Spotify Premium yang dijual merupakan barang yang tidak dimiliki secara penuh oleh penjual, karena Aplikasi Spotify Premium ini dijual merupakan hasil dari pembajakan (cracking), sedangkan ditinjau dari Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jual beli Aplikasi Spotify Premium ini melanggar pasal 30 ayat (1), 34 ayat (1), dan pasal 31 ayat (1).

Kata Kunci: Jual Beli, Bajakan, Spotify Premium


Keywords


Jual Beli, Bajakan, Spotify Premium

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. 2018. Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT. Refika Aditama.

Al-Qardhawi, Yusuf. 1996. Halal Dan Haram Dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Andry. 2012. Android A Sampai Z. Jakarta: Pcplus.

Bhariatta, Elsava Choiru, Ica Nur Rufaidah, and Maziyyah Richa Adnina. 2019. “JUAL BELI FOLLOWERS , LIKES , VIEWERS DI INSTAGRAM.†El-Qist 9(1): 1.

Pasaribu, Chairuman, and Suhawardi. 2004. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahman Ghazaly, H. Abdul. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Salim. 2008. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusun Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Siregar, Ahmad Ansyari. 2019. “Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite).†Jurnal Ilmiah Advokasi 7(2): 109–25.

Sulaiman bin Umar bin Muhammad al-Bujairimi. 1995. Hasyiah Al-Bujairimi Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr.

Winarso, Bambang. 2018. “Berkenalan Dengan Layanan Musik Spotify.†https://dailysocial.id/post/apa-itu-Spotify.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26611

Flag Counter   Â