Tinjauan Hukum Islam terhadap Ganti Rugi Akibat Klausula “Memecahkan Berarti Membeliâ€
Abstract
Abstract. In certain shops, especially in the area of glassware like to find the phrase or clause "solving means buying". One of the shops or minimarkets that implement this is Indomaret in Bojongsoang. However Indomaret Bojongsoang wrote it in company regulations only. In terms of muamalah, similar to buying and selling mulamasah. But in this case, the obligation to buy is not because it has been touched but because the consumer has broken the goods belonging to the store both intentionally or unintentionally. The purpose of this study is to find out the compensation system due to "solving means to buy" at Indomaret and a review of Islamic law on the compensation system. The research method used is descriptive analysis. Primary and secondary data sources. The technique of collecting data is observation, interview, literature study, and documentation. The results show that the compensation system of "solving means buying" is done by requiring consumers to buy damaged goods. Based on a review of Islamic law on the compensation system is not allowed because there are harmony and conditions that are not met. Similarly, in terms of the DSN-MUI Fatwa N0.43 it was not in accordance with the provisions.
Keywords: Agreement, Sale and Purchase, Compensation
Abstrak. Pada toko-toko tertentu terutama di area barang pecah belah suka ditemukan kalimat atau klausula “memecahkan berarti membeliâ€. Salah satu toko atau minimarket yang menerapkan hal ini adalah Indomaret di Bojongsoang. Namun Indomaret Bojongsoang menuliskannya pada peraturan perusahaan saja. Dilihat dari segi muamalah, mirip dengan jual beli mulamasah. Namun dalam kasus ini, kewajiban membelinya bukan karena sudah disentuh akan tetapi karena konsumen telah memecahkan barang milik toko baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem ganti rugi akibat “memecahkan berarti membeli†di Indomaret dan tinjauan hukum Islam terhadap sistem ganti rugi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif. Sumber data primer dan sekunder. Teknik mengumpulkan datanya observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem ganti rugi dari “memecahkan berarti membeli†dilakukan dengan mewajibkan konsumen membeli barang yang dirusak. Berdasarkan tinjauan hukum Islam terhadap sistem ganti rugi tersebut tidak diperbolehkan karena terdapat rukun dan syarat yang tidak dipenuhi. Begitu pula ditinjau dari Fatwa DSN-MUI N0.43 tidak sesuai dengan ketentuannya.
Kata kunci: Perjanjian, Jual beli, Ganti Rugi ÂKeywords
Full Text:
PDFReferences
Arto, M., & Alfiah, E. (2018). Urgensi Dwangsom Dalam Eksekusi Hadanah. Jakarta: Kencana.
Badrulzaman , M. D. (2001). Perjanjian Baku (Standard), di Indonesia . Bandung.
Baits, A. N. (2015). Kumpulan Artikel Sya'ban & Ramadhan . Yogyakarta: Yufid Publishing.
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, Tentang Ta'widh . (2004).
Fauzan , A. (n.d.). Jam'ul Mashul Fii Syarh Risaalati Ibni fil Ushul. Yogyakarta.
Gemala Dewi, d. (2005). Hukum Perikatan Islam di Indonesia . Jakarta: Kencana .
Gibtiah. (2016). Fikih Kontemporer. Jakarta: PRENAMEDIA GROUP.
Hernoko, A. Y. (2016). Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana
.
Idri. (2015). Hadist Ekonomi (Ekonomi dalam Perspektif Hadist Nabi. Jakarta: Prenamedia Group
Jabir, A. B. (2015). Minhanjul Muslim Terjemahan: Ferdian Hasmand . Jakarta Timur: PUSTAKA AL-KAUTSAR.
Miru, A., & Sutarman. (n.d.). Hukum Perlindungan Konsumen Edisi Revisi . Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Muhammad, & Alimin . (n.d.). Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam . Yogyakarta : BPFE Yogyakarta .
Muttaqin, A. A. (2015). Sistem Transaksi Syariah: Konsep Ganti Rugi Dalam Hukum Bisnis Syariah. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Pasaribu, C., & Lubis , S. K. (2004). Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Rasjid, S. (2018). Fiqih Islam (Hukum Fiqih Muslim) . Bandung: Sinar Baru Algensindo.
RI, D. A. (1996). Al-Qur'an dan Terjemahan, Edisi Revisi . Surabaya: 37.
Sabiq, S. (1983). Fikih Sunnah JIlid 3, Penerjemah Al-Faifi. Beirut: Dar al-Fikr.
Saharruddin, D. (2016). Pembayaran Ganti Rugi Pada Asuransi Syariah. Jakarta: Kencana.
Setiawan, I. K. (2016). Hukum Perdata . Jakarta: Sinar Grafika .
Sidabalok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Simanjuntak. (2015). Hukum Perdata Indonesia . Jakarta : Kencana .
Subekti, & Tjitrosudibio. (2014). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata . Jakarta : Penerbitan dan Percertakan .
Supardi. (2005). Metedologi Penelitian Ekonomi & Bisnis . Yogyakarta: UII Press.
Syafe'i, R. (2006). Fikih Muamalah . Bandung: Pustaka Setia.
Pendapat Wahbah Al-Zuhayli (Studi Kasus di PT. JNE Cabang Kota Pinang)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26576
  Â