Analisis Maqashid Syariah dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Muhammad Faisal, Sandy Rizki Febriadi, Ilham Mujahid

Abstract


Abstract. Talking about State guarantee for its people, it cannot be separated from health problems. This is because health problems are something that is often experienced by every level of society. For this reason, the State Health BPJS tries to overcome health problems. However, in practice, there are phenomena that are deemed not in accordance with the expectations of the community, for example, when receiving a claim, the community must undergo many difficult processes, plus giving claims that the community complains about because it is considered unsatisfactory. Unlike what is desired in Islam, Islam itself views that all people's rights must be fulfilled accordingly. The procedures carried out must have clarity, and not contain elements of cruelty. The research method used is qualitative. The data sources are primary and secondary. Type of data library and field. Data collection techniques using interviews, observation and literature study. Descriptive data analysis tends to use analysis. The research results of the Maqashid syariah analysis in the implementation of BPJS Health insurance are not suitable in the perspective of Maqashid Sharia, because this is when it is related to guarding or protecting the soul (hifz al-nafs), it is not appropriate because Islam has regulated human rights comprehensively and deeply.

Keywords: Guarantee, Maqshid Sharia, Protection of the Soul

Abstrak. Berbicara tentang jaminan Negara terhadap rakyatnya maka tidak terlepas dari masalah kesehatan, Hal ini disebabkan masalah kesehatan merupakan hal yang sering dialami oleh setiap lapisan masyarakat. Untuk itu lewat BPJS kesehatan Negara mencoba menanggulangi masalah kesehatan. Namun pada penerapannya terdapat fenomena-fenomena yang dirasa tidak sesuai harapan masyarakat, contohnya adalah pada saat penerimaan klaim masyarakat harus mengalami banyak proses yang sulit, ditambah lagi pemberian klaim yang dikeluhkan masyarakat sebab dianggap tidak memuaskan. Berbeda dengan yang diinginkan dalam Islam, Islam sendiri memandang segala hak masyarakat harus ditunaikan sebagaimana mestinya. Prosedur- prosedur yang dilakukan harus memiliki kejelasan, dan tidak mengandung unsur kedzaliman. Metode Penelitian yang digunakan ialah kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya pustaka dan lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Analisis data bersifat dekriftif cenderung menggunakan analisis. Hasil penelitian Analisis Maqashid syariah dalam pelaksanaan jaminan BPJS Kesehatan belum sesuai dalam perspektif Maqashid Syariah, karena hal ini apabila dikaitkan dengan penjagaan atau perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), maka belum sesuai karena Islam telah mensyariatkan (mengatur) hak-hak asasi manusia secara komprehensif dan mendalam.

Kata Kunci: Jaminan, Maqshid Syariah, Perlindungan terhadap Jiwa


Keywords


Jaminan, Maqshid Syariah, Perlindungan terhadap Jiwa

Full Text:

PDF

References


Muhtadi, R. (2019). "Model edukasi dan perlindungan konsumen berbasis Maqashid Syariah Pada Jaminan Sosial". Studi Keislaman, 82.

Rahmi, Z. (2018). "Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Peserta BPJS Ditinjau Dari Maqhasid Syariah". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 90-92.

Safitri, N. (2019). "Analisis Jaminan Sosial Terhadap Pekerja Pada KJS BMT Al- Fat Kabupaten Pati Berbasis Maqashid Syariah". Walisongo Institutional Repository, 5

Bahsoan, A. (2011). "Maslahah Sebagai Maqashid Syariah (Tinjauan Dalam Perspektif Ekonomi Islam". Jurnal Inovasi, 114.

Jauhar, A. (2013). "Maqashid Syariah". Jakarta: Amzah.

Jaya, A. (1996). "Konsep Maqashid Syariah Menurut As-Syathibi". Jakarta: Raja Grafindo Prasada.

Mardani. (2012). "Fiqh Ekonomi Syariah". Jakarta: Prenamedia Group.

Muhtadi, R. (2019). "Model Edukasi Dan Perlindungan Konsumen Berbasis Maqashid Syariah Pada Jaminan Sosial". Studi Keislaman, 82.

Rahmi, Z. (2018). "Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Peserta BPJS Ditinjau Dari Maqhasid Syariah". Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 90-92.

izky, Sandy. (2017). "Aplikasi Maqashid Syariah Dalam Bidang Perbankan Syariah". Amwaluna, 233.

Syah, I. M. (1987). "Filsafat Hukum Islam". Semarang: Departemen Agama RI.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26516

Flag Counter   Â