Tinjauan Etika Bisnis Islam dan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terhadap Praktek Jual Beli Masker di Toko X Kota Bandung

Elsa Yolanda Cahyaningsih, Sandy Rizki Febriadi, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani

Abstract


Abstract. Toko X Bandung city has the practice of buying and selling masks, the merchant buys masks at normal prices and sells at the price of 1 mask sold for Rp. 1,000 / unit and one box contains 100 pcs of masks, the merchant can sell for Rp. 100,000. Because of the confusing news of covid19, the price of 1 pcs mask to IDR 5,000 / unit can sell for IDR 500,000. The purpose of this research is to find out the theory of Islamic business ethics in buying and selling and the law number 7 of 2014 concerning trade; the practice of buying and selling masks at shop X in Bandung; and a review of Islamic business ethics and Law number 7 of 2014 concerning trade against the practice of buying and selling masks at shop X in Bandung. The research method used in this research is a qualitative method. Data obtained from field sources and library data sources. The results of this study show that Islamic business ethics is appropriate in holding to Islamic principles that must be applied by business actors, and the discrepancy with the hadiths which prohibits setting high prices, making it difficult for consumers. According to Law number 7 of 2014 concerning trade, there is a business actor storing basic necessities when goods are scarce and price fluctuations so that they get large profits.

Keywords : Buy and sell, Islamic Business Ethics, Constitution.

Abstrak. Toko x kota Bandung terdapat praktek jual beli masker, pedagang tersebut membeli masker dengan harga normal dan menjual dengan harga 1 pcs masker dijual Rp 1.000/satuan dan satu boxnya terdapat 100 pcs masker pedagang tersebut dapat menjual sebesar Rp. 100.000. karena simpang siurnya berita covid19 harga masker 1 pcs menjadi Rp 5.000/satuan dapat menjual sebesar Rp 500.000. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui teori etika bisnis Islam dalam jual beli dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan; praktek jual beli masker di toko x kota Bandung; dan tinjauan etika bisnis Islam dan Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan terhadap praktek jual beli masker di toko x kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data diperoleh dari sumber lapangan dan sumber data kepustakaan. Hasil penelitian ini diketahui bahwa etika bisnis Islam sudah sesuai dalam memegang prinsip-prinsip Islam yang harus diterapkan oleh pelaku usaha, dan ketidaksesuaian terhadap hadist yang melarang menetapkan harga yang mahal sehingga menyulitkan konsumen. Menurut Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan terdapat didalamnya pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok saat terjadinya kelangkaan barang dan gejolak harga sehingga mendapatkan keuntungan yang besar.

Kata kunci: Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Undang-Undang.


Keywords


Jual Beli, Etika Bisnis Islam, Undang-Undang.

Full Text:

PDF

References


Yosephus, L. S. (2010). Etika Bisnis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Hassan, A. (2011). “Terjemah Bulughul-Haramâ€. Bandung: CV Diponegoro.

Aziz, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam (Implementasi Etika Islam untuk dunia usaha). Alfabeta Bandung.

Departemen Agama RI, (2000), Al-qur’an dan Terjemahnya, Semarang: CV Asy Syifa.

Amalia, F. (2014). Etika Bisnis Islam : Konsep dan Implementasi pada Pelaku Usaha Kecil. Al-Iqtishad.

Shonhaji, A. (1993). Sunan Ibnu Majah Vol. III.

Nurohman, D. (2011). Memahami Dasar-dasar Ekonomi Islam. Teras.

Keuangan, O. J. (2020, Agustus 8). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Retrieved from Https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/pages/Undang-Undang-Nomor-7-Tahun-2014-tentang-Perdagangan.aspx.

Keuangan, O. J. (2020, Agustus 8). Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Retrieved from Https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/pages/Undang-Undang-Nomor-7-Tahun-2014-tentang-Perdagangan.aspx.

Muhammad Abduh Tausikal. (2020, September 17). “Hukum Menimbun Barang untuk Menjualnya Lebih Mahalâ€. Retrieved from https://rumaysho.com/24328-hukum-menimbun-barang-untuk-menjualnya-lebih-mahal.html.

Wawancara dengan Tutik, pemilik toko, pada tanggal 10 Juli 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26500

Flag Counter   Â