Tinjaun Fikih Muamalah Tentang Pengelolaan Kain Limbah Pabrik Tekstil Yang DiPerjual Belikan Di Desa Linggar

Septian Aprilianto, Maman Suharman

Abstract


Abstract. The management of textile fabric waste sold and bought in Linggar Village is not prohibited as long as it does not violate the rules of sale and purchase. Buying and selling waste cloth is done by log. The purpose of this study was to determine the law of buying and selling waste cloth according to muamalah fiqh, to know the implementation of buying and selling waste cloth in linggar village, to find out the review of muamalah fiqh regarding the sale and purchase of cloth. This research uses descriptive qualitative research methods with interactive analysis. Source of data used primary data is data obtained directly from fabric entrepreneurs in Linggar Village. The results of this study include: (1) the law of buying and selling fabric waste according to muamalah fiqh is permitted because because of the textile factory fabric waste by fabric entrepreneurs has been utilized as an effort to gain profits that produce new products, (2) implementation of management of fabric waste sold and sold Linggar Village does not violate the legal provisions of the sale and purchase in general and is done quite well, (3) the implementation of the management of textile fabric waste sold and traded in Linggar Village is reviewed in muamalah fiqh, buying and selling is allowed because it meets the terms and conditions of sale and purchase, as for there is an element of gharar or lack of clarity on the terms of the object, besides that there is also only a  light gharar or gharar gharar, and there is an option for the buyer given by the seller if found  severe defects and return rights for buyers to exchange heavily damaged fabric.

 

Keywords: Buying and selling, fabric waste, Gharar

Abstrak. Pengelolaan kain limbah pabrik tekstil diperjual belikan di Desa Linggar tidak dilarang selama tidak menyalahi aturan jual beli. Jual beli kain limbah dilakukan dengan cara gelondongan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum jual beli kain limbah menurut fikih muamalah, untuk mengetahui pelaksanaan jual beli kain limbah di desa linggar, untuk mengetahui tinjauan fikih muamalah mengenai jual beli kain. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan analisis interaktif. Sumber data yang digunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari pengusaha kain di Desa Linggar. Hasil penelitian ini diantaranya : (1) hukum jual beli limbah kain menurut fikih muamalah diperbolehkan karena karena limbah kain pabrik tekstil tersebut oleh para pengusaha kain telah dimanfaatkan menjadi sebuah usaha untuk mendapatkan keuntungan yang menghasilkan produk baru, (2) pelaksanaan pengelolaan limbah kain yang diperjualbelikan di Desa Linggar tidak menyalahi ketentuan hukum jual beli secara umum dan dilakukan dengan cukup baik, (3) pelaksanaan pengelolaan kain limbah pabrik tekstil yang diperjualbelikan di Desa Linggar ditinjau dalam fikih muamalah, jual beli ini diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, adapun terdapat unsur gharar atau ketidak jelasan pada syarat objek, disamping itu juga hanya terdapat gharar yasir atau gharar yang ringan, dan  ada opsi untuk pembeli yang diberikan penjual jika ditemukan cacat berat dan hak return untuk pembeli menukar kain yang rusak berat.

Kata Kunci : Jual Beli, Limbah, Gharar


Keywords


Jual Beli, Limbah, Gharar

Full Text:

PDF

References


(1) Adiwarman A. Karim dan Oni Sahroni. (2015). Riba, Gharar Dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali.

(2) Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.

Yogyakarta: Rineka Cipta.

(3) Hendi Suhendi. (2013). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

(4) Hidayat, Enang. (2015). Fiqih Jual Beli,. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

(5) Hosen, Nadratuzzaman. (2009). Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi,

Al-Iqtishad. Vol.1 No. 1.

(6) J. Moleong, Lexy. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26478

Flag Counter   Â