Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Pelaksanaan Akad Ijarah dalam Praktek Sewa Menyewa Tambak di Desa Pauh Agung Kec. Limbur Lubuk Mengkuang
Abstract
Abstract. Ijarah is selling benefits and what can be rented out is the benefit not the object. However, in every rental transaction there are problems such as what happened in the village of Pauh Agung, sub-district of limbur lubuk menguang. In which the second party in this case the lessee does not fulfill the agreement in the contract. The author conducted this research with the aim of analyzing how the practice of renting in the village of Pauh Agung Kec. Limbur lubuk menguang and To analyze how the Fiqh muamalah review of the implementation of the Ijarah contract in the practice of renting a pond in the village of Pauh Agung Kec. Limbur lubuk mengkuang. To achieve this goal the writer uses a qualitative approach to this type of field research research. Meanwhile, the data sources used were secondary and primary data sources. The results of the study show that the practice of leasing which is carried out in the village of Pauh Agung, Limbur Lubuk, Kuang is valid in fiqh mu'amalah at the beginning of the agreement because it has fulfilled the terms and conditions of Ijarah but after the termination of the contract, the tenant violates the initial contract agreement which results in the Ijarah transaction being carried out to become null and void by Islamic law and not in Fiqh Muamalah
Keywords: Ijarah Agreement, Implementation, LeaseÂ
Abstrak. Ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya. Akan tetapi dalam setiap transaksi sewa menyewa ada saja problematika seperti yang terjadi di desa pauh agung kecamatan limbur lubuk mengkuang. Yang mana pihak kedua dalam hal ini penyewa tidak memenuhi perjanjian dalam kontrak. Penulis melakukan penilitian ini dengan tujuan Untuk menganalisis bagaimana praktek sewa menyewa di desa pauh agung kec. Limbur lubuk mengkuang dan Untuk menganalisis bagaimana Tinjauan Fiqh muamalah terhadap pelaksanaan akad ijarah dalam praktek sewa menyewa tambak di desa pauh agung kec. Limbur lubuk mengkuang. Untuk mencapai tujun tersebut penulis menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian field research. Sedangakan sumber data yang digunakan adalah sumber data sukunder dan primer. Hasil penilitian menunjukan bahwa praktek sewa menyewa yang dilaksanakan di desa pauh agung kecamatan limbur lubuk mengkuang sah secara fiqih mu’amalah diawal perjanjian Karena telah memenuhi syarat dan rukun Ijarah akan tetapi setelah berakhirnya kontrak perjanjian penyewa melanggar perjanjian kontrak diawal yang mengakibatkan transaksi Ijarah yang dilkukan menjadi batal secara hukum islam dan tidak secara Fiqih Muamalah.Â
Kata Kunci: Akad Ijarah, Pelaksanaan, Sewa Menyewa
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syari’ah, 1st edn (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)
Bakri, Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqih Islma, 1st edn (jjakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1994)
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), ‘Fatwa DSN Tentang Pembiayaan Ijarah’, Himpunan Fatwa DSN MUI, 2000, 4
Mas’adi, Ghufran A., ‘Kontekstual Fiqh Muamalah - Ghufron A. Mas’adi - Google Buku’ [accessed 4 January 2021]
Muhammad, ‘Model-Model Akad Pembiayaan Di Bank Syariah: Panduan Teknis Pembuatan Akad ... - Muhamad - Google Books’ [accessed 5 January 2021]
Sabiq, As-Sayyid, ‘Fiqh Us-Sunnah: Purifikasi Dan Doa - As-Sayyid Sabiq - Google Buku’ [accessed 5 January 2021]
Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, 1st edn (Jakarta: Rajawali Pers, 2002)
Syafe’i, Rachmat, Fiqih Muamalah, 1st edn (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001)
Wasilah, Sri Nurhayati dan, ‘Akuntansi Syariah Di Indonesia - Google Books’ [accessed 5 January 2021]
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.26418
  Â