Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terhadap Upah Karyawan di PT. Filamenindo Lestari Textile
Abstract
Abstract: This thesis is the result of field research entitled "Review of Islamic Law and Law. Employment No. 13 of 2003 concerning Employment Against Wages of Employees at PT. Filamenindo Lestari Textile. To answer questions about the monthly employee wage system at PT. Filamenindo Lestari Textile. How to Review Islamic Law and Law. Employment No. 13 of 2003 on the wages of employees at PT. Filamenindo Lestari Textile. This thesis uses qualitative methods, while the techniques used in data collection are interviews, observation, and review of documentation. The discussion method used is the inductive method, which is to draw conclusions by departing from specific facts to then draw generalizations. The results of the study concluded that the mechanism for paying employees' wages at PT. Filamenindo Lestari Textile was caused by delays in the billing process. According to Islamic law, it is not justified if the owner or employer pays half of the wages they should or does not pay at all, aka delaying the payment of employees' wages, while the owner or employer is able to pay it at that time. However, the mechanism for paying employee wages that occurs at PT. Filamenindo Lestari Textile has no element of intent or negligence. Meanwhile, according to law. Number 13 of 2003, That employers who pay half of it and sometimes even late in paying workers 'wages as a result of the entrepreneur's willful or negligent, are subject to a fine in accordance with a certain percentage of the workers' wages in accordance with Article 95 paragraph (2). However, what is done by PT. Filamenindo Lestari Textile is free from deliberate action and negligence, so it is permissible to postpone wages in accordance with Article 90 paragraph (2). For entrepreneurs who are unable to pay the minimum wage, a postponement can be done.
Keywords: Employee Wages, Islamic Law, Labor Law.
Abstrak. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam dan UU. Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Upah Karyawan di PT. Filamenindo Lestari Textile. Untuk menjawab pertanyaan mengenai sistem pengupahan karyawan bulanan di PT. Filamenindo Lestari Textile. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam dan UU. Ketanagakerjaan No. 13 Tahun 2003 terhadap upah karyawan di PT. Filamenindo Lestari Textile. Skripsi ini menggunakan metode kulititatif, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan telaah dokumentasi. Metode pembahasan yang digunakan adalah dengan metode induktif, yaitu menarik kesimpulan dengan berangkat dari fakta yang khusus untuk kemudian ditarik generalisasinya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pembayaran upah karyawan yang dilakukan di PT. Filamenindo Lestari Textile disebabkan terhambatnya pada proses penagihan. Menurut hukum Islam, tidak membenarkan jika pemilik atau majikan membayar setengah dari upah yang seharusnya atau bahkan tidak membayar sama sekali alias menunda pembayaran upah karyawannya, sedangkan sang pemilik atau majikan mampu melunasinya pada saat itu. Akan tetapi mekanisme pembayaran upah karyawan yang terjadi pada PT. Filamenindo Lestari Textile ini tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Sedangkan menurut UU. Nomor 13 Tahun 2003, Bahwa pengusaha yang membayar setengahnya dan bahkan terkadang terlambat membayar upah pekerja yang diakibatkan oleh kesengajaan atau kelalaian pengusaha, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja sesuai Pasal 95 ayat (2). Akan tetapi yang di lakukan oleh PT. Filamenindo Lestari Textile terlepas dari kesengajaan dan kelalaian sehingga diperbolehkan untuk menangguhkan upah sesuai dengan bunyi pasal 90 ayat (2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.
Kata Kunci: Upah Karyawan, Hukum Islam, Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Saud Mahmud. Terjemahan Garis-garis Besar Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Ali Zainuddin. (2008). Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Widjajakusuma Karebet (dkk) (2003), Pengantar Manajemen Syariat, Jakarta: Khairul Bayan.
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Djumialdji X. (2008), Perjanjian Kerja, Jakarta: Sinar Grafika.
Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
Masyhur Kahar (1992) Bulughul Maram, Jakarta: PT Rineka Cipta
Al-Asqalani Ibnu Hajar (2012), Bulugul Maram Cetakan Ke II, Bandung:Pt Mizan Pustaka
Subekti.R.(2004) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet, ke-35, Jakarta: Pradnya Paramita
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.24810
  Â