Analisis Manajemen Risiko pada Produk Pembiayaan Karyawan Industri di BMT Itqan Padasuka Bandung
Abstract
Keywords: Risk Management, Financing.
Abstrak. Dalam BMT itQan ada penutupan produk pembiayaan yaitu pembiayaan karyawan industri, sedangkan masyarakat masih membutuhkan produk tersebut karena tidak adanya agunan dan sering mengalami kemacetan dalam melakukan pengembalian.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen risiko di BMT itQan Padasuka Bandung, dan mengetahui penerapan manajemen risiko pada pembiayaan karyawan industri BMT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu pengamatan langsung terhadap objek yang diteliti guna mendapatkan data relevan.. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan observasi langsung sesuai dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa manajemen risiko pada pembiayaan karyawan industri BMT itQan Padasuka Bandung tahapnnya masih lemah dimana pada bagian monitoring identifikasi risiko yaitu pada analisis 5C hal ini dilihat dari Colateral jaminan BMT itQan hanya meminta syarat-syarat jaminan yaitu Slip gaji terakhir, SK Kontrak karyawan, membuat buku rekening, Atm. Dan  character karakter yaitu BMT itQan tidak melakukan BI Checking, maka risiko pembiayaan pada produk pembiayaan karyawan industri menunjukan bahwa selama rentang tahun 2015 1,75%  hingga 2019 4,93 terjadi peningkatan pada non performing financing pembiayaan karyawan industri. Sehingga produk pembiayaan karywan industri ini ditutup.
Kata Kunci : Manajemen Risiko, Pembiayaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil, UII Press, Yogyakarta, 2004, hlm,2. `
Wawancara Pra Penelitian Dengan Ibu Restiani Selaku Asisten Manager Operasional BMT itQan., Tanggal 2 Maret 2020.
Ferry N. Idroes, “Manajemen Risiko Perbankanâ€, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008, hlm. 4.
Kasidi, “Manajemen Risikoâ€, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010, hlm. 4.
Q.S Luqman: 31: 34
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v7i1.24806
  Â