Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terhadap Sistem Pemberian Gaji Karyawan
Abstract
Abstract. Salary is a provision that must exist and is an obligation to be paid by the company to its employees, from this salary it is hoped that it can motivate employees to improve their performance so that they can advance the company. The role of the salary is very important, because it can provide the welfare of employees. If the salary given is not appropriate, the employee will not be able to live well and prosperously. Because employees work solely to get the salary / wages generated to meet their daily needs. The purpose of this study is to determine the provisions of Islamic Law and Manpower Act No. 13 of 2003 and to find out how the implementation of salaries for honorary employees at the Wibawa Mukti Kerta Raharja Regional Government of the Regional Government of West Bandung Regency Employees Cooperative. The research method used is descriptive qualitative method. The source of this research is primary data from interviews with employees of the Koperasi Pegawai Republik Indonesia Wibawa Mukti Kerta Raharja Regional Government of West Bandung Regency and secondary data from related books or journals. Data collection techniques are interviews and literature studies. The results of this study indicate that there is a mismatch between Islamic law and the Manpower Act No.13 of 2003, and it is inconsistent with the principles of Islamic law.
Keywords: Labor Law, Islamic Law, Salary
Abstrak. Gaji menupakan ketetapan yang harus ada dan menjadi suatu kewajiban untuk dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya, dari gaji tersebut diharapkan dapat memotivasi karyawan untuk meningkatkan kinerjanya sehingga dapat memajukan peruahaan. Gaji sangat penting peranannya, karena mampu memberikan kesejahteraan hidup para karyawan. Jika gaji yang diberikan tidak sesuai maka karyawan tidak akan bisa hidup dengan baik dan sejahtera. Karena karyawan bekerja semata-mata hanya untuk mendapatkan gaji/upah yang dihasilkan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan Hukum Islam dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 serta untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberian gaji karyawan honorer pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Wibawa Mukti Kerta Raharja Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Sumber penelitian ini adalah data primer hasil wawancara dengan karyawati Koperasi Pegawai Republik Indonesia Wibawa Mukti Kerta Raharja Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung Barat dan data sekunder dari buku atau jurnal terkait. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Hukum Islam dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, dan tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Islam.
Kata Kunci :Â Undang-Undang Ketenagakerjaan, Hukum Islam, Gaji
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Rahman Ghazaly, DKK, Fiqih Muamalah, Jakarta : Prenadamedia Group, 2015.
Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam : Penerjemah Soeroyo Nascangin, Jakarta: Daba Bhakti Wakaf.
Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, cet ke-4, Bandung : Mizan, 2011.
Armansyah Waliam, Upah Berkeadilan di tinjau dari persfektif Islam, Bisnis, Vol 5 No 2, Desember 2017
Didin Hafidhdhudin dan Hendri tanjung, Sistem Penggajian Islam, Jakarta : Raih Asa Sukses, 2008.
F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Handoko,Manajemen,Yogyakarta: BPFE UGM, 2002.
Iskandar, Metode Penelitian Kualitatif, Kualitatif, Dan R&D, Bandung: CV Alfabeta 2016.
Joko Subagyo, Metode Penelitian, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Kanaidi, Koperasi dan UMKM, Divisi Buku Manajemen Bisnis & Pemasaran Politeknik POS Indonesia,, 2015.
Lexy , Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi), Bandung: PT Remaja Rosidakarya,2016.
Mulyadi, Sistem Akuntansi,Jakarta: Salemba empat, 2016.
Mulyadi, Sistem Akuntansi,Jakarta: Salemba empat, 2016.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Hukum Bisnis, Bandung : PT Refika Aditama, 2017.
Nurul Huda, dkk, Ekonomi Makro Islam, Jakarta : Kencana, 2009.
Revrisound Baswir, Koperasi Indonesia, (Edisi Pertama), BPFE-Yogyakarta, 2000, hal 36-38
Sadono Soekirno, Mikro Ekonomi Pengantar Teori, Edisi III, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Sayid Qutub, keadilan Sosial Dalam Islam, alih bahasa Afif Muhammad, Cet, ke-2, Bandung : Pustaka Pelajar, 1415 H/1994 M.
Saifullah, Ekonomi Pembangunan Islam, Bandung : Gunnungdjati, Pers, 2012.
Sohari Sahrani, Ru’fah Abdullah, Fiqih Muamalah, Bogor : Ghalia Indonesia, 2011.
Soemarso, Akuntansi suatu Pengantar,Jakarta: Salemba empat, 2009.
Sugiyarso, dkk, Manajemen Keuangan, Jakarta: Media Pressindo, 2006.
Suharsimi Arikunto, Proedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka
Suhendi,Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Jurnal
Nizam, Vol 4, No. 01-Juni 2014
Siswadi, Pemberian Upah Yang Benar Dalam Islam Upaya Pemeretaan Ekonomi Umat dan Keadilan, Jurnal Ummul Qura, Vol IV, No 2, 2014.
Suharsimi Arikunto, Proedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta,2010,
Soemarso, Akuntansi suatu Pengantar,Jakarta: Salemba empat, 2009.
Sugiyarso, dkk, Manajemen Keuangan, Jakarta: Media Pressindo.
Sutama, Metode Penelitian Pendidikan Kualitatfif, PTK, R & , Surakarta: Fairuz Media,2012.
Veithzal Rivai, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Jakarta: Raja Grafika Persada, 2004.
Website
http://pengusahamuslim.com/3577-tenaga-kerja-dan-upah-dalam-1823.htm
https://peraturan.bpk.go.id
https://tafsirweb.com/4438-quran-surat-an-nahl-ayat-90.html
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/13146/undangundang-nomor-13-tahun-2003
https://jabarprov.go.id/index.php/news/35333/2019/11/22/Gubernur-Keluarkan-Surat-Edaran-Tentang-UMK
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24717
  Â