Tinjauan Fikih Muamalah dan Hukum Positif terhadap Jual Beli Akun Driver Transportasi Online di Media Sosial

Mardiana Mardiana, Siska Lis Sulistiani, Panji Adam Agus Putra

Abstract


Abstract. Buying and selling is the exchange of assets by way of like and like, with the principle of not violating sharia, with the intention to carry on living in order to meet the necessities of life. One example of buying and selling drivers transportation account online, which occurs in the Facebook Group Buying and Selling Grab, Gojek and other online accounts, where one member of the group trades driver accounts using the identity of another person without the knowledge of the owner of that identity. The method used in this study is a qualitative method with a normative juridical approach and type of field research. Data collection is done by interview and literature study. Based on research, buying and selling online transportation driver accounts is done on the Facebook Group Buying and Selling Grab, Gojek and other online accounts are invalid, because the legal requirements for buying and selling are not fulfilled, ie the driver account being traded does not belong to the seller but the driver account being sold belonging to someone else's identity, where there is no agreement from the owner of that identity and buying and selling of the driver's account also contains an element of obscurity because it is unknown how long the driver's account can be active. This transaction also violates Article 1320 regarding the legal conditions of sale and purchase, where this transaction does not meet the conditions of sale and purchase in connection with a halal cause, which must not promise something that is prohibited by law

Keywords: Buy and Sell, online transportation driver account

Abstrak. Jual beli adalah tukar menukar harta dengan jalan suka sama suka, dengan prinsip tidak melanggar syariah, dengan maksud untuk melangsungkan hidup demi memenuhi kebutuhan hidup. Salah satu contoh jual beli akun driver transportasi online, yang terjadi pada Grup Facebook Jual Beli Akun Grab, Gojek dan per-online an lainnya, dimana salah satu anggota dari grup tersebut memperjualbelikan akun driver menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan penelitian, jual beli akun driver transportasi online dilakukan pada Grup Facebook Jual Beli Akun Grab, Gojek dan per-online an lainnya tidak sah, karena tidak terpenuhinya syarat sah jual beli, yaitu akun driver yang diperjualbelikan bukan milik si penjual melainkan akun driver yang dijual milik identitas orang lain, dimana tidak ada persetujuan dari si pemilik identitas tersebut dan jual beli akun driver ini juga mengandung unsur ketidakjelasan karena tidak diketahui sampai kapan akun driver bisa aktif. Transaksi ini juga melanggar Pasal 1320 mengenai syarat sah jual beli, dimana transaksi ini tidak memenuhi syarat jual beli yang bekenaan dengan suatu sebab yang halal, dimana tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang. Kata Kunci: Jual Beli, akun driver transportasi online


Keywords


Jual Beli, akun driver transportasi online

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. 2018. Fikih Muâmalah Adabiyah. Bandung: PT. Refika Aditama.

Harahap, Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.

Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya media Pratama.

Imam Nasa’i, Kitab Sunan al-Nasa’i, Juz 7, No. 4613, Maktabah Asy-Syamilah, hlm 289.

Mardani. 2015. Hukum Sistem Ekonomi Islam,. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Salim,. 2008. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti,dkk. 1998. Kitab Undang-Undang. Jakarta: Intermas

Departemen Agama.2014. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung : Sygma.

Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Pasal 4 ayat (3).

Imam Nasa’i. Kitab Sunan al-Nasa’i, Juz 7, No. 4518. Maktabah Asy-Syamilah.

Grup Facebook, “Jual Beli Akun Grab, Gojek dan Per online-an lainnyaâ€, https://www.facebook.com/groups/258295564802879/, Diakses tanggal 29 November 2019 pukul 14.23 WIB.

Gojek, “Bacalah Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ini Dengan Seksama Sebelum Mendaftar Sebagai Mitra, Mengakses Atau Menggunakan Aplikasi Go-Jekâ€, https://www.gojek.com/app/kilat-contract/, Diakses tanggal 26 November 2019, pukul 19.15 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24623

Flag Counter   Â