Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Praktik Jual Beli Skor TOEFL

Rizkiani Prianti, Sandy Rizki Febriadi, Ilham Mujahid

Abstract


Abstract. In this day and age, buying and selling does not need to be done directly between the seller and the buyer. In this practical era, buying and selling can be done using only mobile phones or more commonly referred to as buying and selling online. Goods sold also vary good for daily needs and other needs. One of the buying and selling done is buying and selling TOEFL scores. Transactions conducted in the sale and purchase of TOEFL scores contain an element of uncertainty in terms of terms of sale and purchase. Thus the author reviews more specifically in terms of Islamic Law and Positive Law on one of the TOEFL score sellers with the aim of knowing the TOEFL score buying and selling system and review of Islamic Law and Positive Law on the practice of buying and selling TOEFL scores conducted by Trusted100_. The method used in this study is a qualitative method with a descriptive analytic approach and type of field research. Data collection is done by interview. The results showed: The transaction of buying and selling TOEFL score is not in accordance with the terms of the sale and purchase of goods where the goods are bought namely the TOEFL score is not known how the manufacturing process. Because as it is known that to get a TOEFL score you must pass the TOEFL test itself. In addition, TOEFL test results must be issued by institutions that can indeed issue official test results. So the TOEFL score cannot be ascertained by the suitability of English proficiency. Because it was obtained without a test. Then buying and selling is not in accordance with the mashlahat theory, which is an element that brings benefits and avoids mudharat. The sale and purchase belongs to the mashlahat al-mulghah, that is, mashlahat which is rejected by the shariah 'because it is against the shariah provisions.

Keywords: Buying and selling, TOEFL score, Mashlahat

Abstrak. Pada zaman sekarang, jual beli tidak perlu dilakukan langsung antara penjual dan pembeli. Pada masa serba praktis ini, jual beli bisa dilakukan hanya menggunakan handphone atau lebih sering disebut dengan jual beli online. Barang yang dijual pun bermacam-macam baik untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya. Salah satu jual beli yang dilakukan adalah jual beli skor TOEFL. Transaksi yang dilakukan dalam jual beli skor TOEFL ini mengandung unsur ketidakjelasan dalam segi syarat jual beli. Dengan demikian penulis meninjau lebih spesifik dari segi Hukum Islam dan Hukum Positif pada salah satu penjual skor TOEFL dengan tujuan untuk mengetahui sistem jual beli skor TOEFL dan tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik jual beli skor TOEFL yang dilakukan oleh Trusted100_. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukan: Transaksi jual beli skor TOEFL ini tidak sesuai dengan syarat dari jual beli dimana barang yang dijualbelikan yaitu skor TOEFL tersebut tidak diketahui bagaimana proses pembuatannya. Karena sebagaimana yang diketahui bahwa untuk mendapatkan skor TOEFL harus melewati tes TOEFL itu sendiri. Selain itu, hasil tes TOEFL harus dikeluarkan oleh lembaga yang memang bisa mengeluarkan hasil tes secara resmi. Sehingga hasil skor TOEFL tidak dapat dipastikan dengan kesesuain kemampuan berbahasa Inggris. Karena didapatkan tanpa tes. Kemudian jual beli ini tidak sesuai dengan teori mashlahat, yaitu suatu unsur yang mendatangkan manfaat serta menghindarkan mudharat. Adapun jual beli ini termasuk pada mashlahat al-mulghah, yaitu mashlahat yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’ Kata kunci: Jual beli, Skor TOEFL, Mashlahat

Kata kunci: Jual beli, Skor TOEFL, Mashlahat


Keywords


Jual beli, Skor TOEFL, Mashlahat

Full Text:

PDF

References


A. Djazuli. 2016. Kaidah-kaidah Fikih kaidah-kaidah Hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis, Jakarta: Prenadamedia Group. Ahmad al-nadwi, . Al-Qawaid al- Fiqhiyah, cet. V. Beirut: Dar Al- Qalam. 1998, hlm. 287 ,

hlm. 368

Syaltut, Mahmud. 1966. Al-Islam ‘Aqidah wa Syar’iah. Kairo: Dar al-Qalam

Ulber, Silalahi. 2009. Metode Penelitian Sosial. Bandung : PT. Refika Aditama

Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1994, hlm. 37-40.

Departemen Agama RI,…..hlm. 23

Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta:Kencana, 2005, hlm.101

Imam Nasa’i, Kitab Sunan al-Nasa’i, Juz 7, No. 4518, Maktabah Asy-Syamilah, hlm. 262.

Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika 2008, hlm. 48-49.

Wawancara dengan Lyana pemilik Trusted100_ pada tanggal 12 Desember 2019 pukul 10.35




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24619

Flag Counter   Â