Analisis Akad Mudharabah pada Kerjasama Pemilik dan Pengelola Ternak Kerbau

Repa Rosmanita, Asep Ramdan Hidayat, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. The buffallo livestock cooperation effort is a form of cooperation between two parties, namely the livetock owner and manager. The gains or losses incurred durring the maagement pf the buffalo are borne equally without considering the capital aspects incurred by the parties. The practice is a lot of gaps between the mudharabah contract theory with practice in the research filed. Hereby the researcher formulates the problem as follows: How is the practice of collaboration between owners and managers? How is the productionsharing between livestock ownersand managers? How is the mudharabah contract review of the profit sharing carried out by the buffalo owner manager.

            The research is a field research with a descriptive qualitative approarch because it explains the actual state of the research unit that produces descriptive data in the form of words and behaviors that can be observed.

            The final conclusion of this thesis, under the practice of buffalo livestock cooperation carried out by the people of Mangkualam Village, Pandegl Regerency, Banten, the capital owner handed over a 2-3 year old femele buffalo to the manager. Profit sharing is carried out by the capital owner and buffalo manager in a buffalo cattle cooperation effort. If a buffalo is cared for or cared for by a male buffalo, the profits are taken from the sale of the male buffalo then it is shared equally between the two parties. On the other hand, if the buffalo is kept in the form of a female buffalo, the ditribution of the results of the first buffalo will be the property of the manager and the second buffalo is the right of the capital owner. The profit sharingpattern is not in accordance with the mudharabah contract theory because it is not divided according to equity participation.

Keywords       :Akad Mudharabah, Owner and LivestockManager, Profit Sharing, Risk.

 

Abstrak. Usaha kerjasama hewan ternak kerbau adalah bentuk kerjasama antara dua belah pihak, yakni pemilik dan pengelola ternak. Adapun keuntungan ataupun kerugian yang terjadi selama pengelolaan kerbau tersebut ditanggung secara merata tanpa mempertimbangkan aspek modal yang dikeluarkan para pihak. Praktek tersebut banyak terjadi kesenjangan antara teori akad mudharabah dengan praktekdi lapangan penelitian. Dengan ini peneliti merumuskan maslah sebagai berikut: Bagaimana praktek kerjasama antara pemilik dengan pengelola ternak kerbau? Bagaimana pelaksanaan bagi hasil antara pemilik dan pengelola ternak? Bagaimana tinjaan akad mudharabah terhadap pelaksanaan bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik dan pengelola ternak kerbau.

Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif karena menjelaskan keadaan aktual dari unit penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata dan perilaku yang dapat diamatai.

Kesimpulan akhir skripsi ini, bawha praktek kerjasama hewan ternak kerbau yang dilakukan masyarakat Desa Mangkualam Kabupaten Pandeglang Banten pemilik modal menyerahkan satu ekor kerbau betina yg berumur 2-3 tahun kepada pengelola. Bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola kerbau dalam usaha kerjasama ternak kerbau ada dua cara yang dilakukan. Apabila kerbau yang dipelihara atau dirawat kerbau jantan maka keuntungannya diambil dari hasil penjualan kerbau jantan tersebut kemudian dibagi secara merata antara kedua belah pihak. Disisi lain jika kerbau yang dipelihara berupa kerbau betina maka pembagian hasilnya anak kerbau yang pertama akan menjadi milik pengelola dan untuk anak kerbau yang kedua menjadi hak pemilik modal. Pola bagi hasil belum sesuai dengan teori akad mudharabah karena tidak dibagi sesuai penyertaan modal.

Kata Kunci    : Akad Mudharabah, Pemilik dan Pengelola Ternak, Bagi Hasil, Resiko.


Keywords


Akad Mudharabah, Pemilik dan Pengelola Ternak, Bagi Hasil, Resiko.

Full Text:

PDF

References


Adam, P. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. Bandung: PT Refika Aditama.

Syafi'i, M. (2002). Bank Syariah dari Teori Kepraktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Zaenudin. (2014). Pengaruh Pendapatan Bagi Hasil Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah Terhadap Bagi Hasil Tbungan . Jurnal Etikonomi, 73.

Astutik, S. (2017). Akad Mudharabah Dalam Perbnkan Syariah. jurnal kajian hukum dan keadilan, 48.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24526

Flag Counter   Â