Tinjauan Hukum Islam mengenai Jual Beli Bahan Najis untuk Pupuk Tanaman

Islamy Muhammad Kautsar, Maman Surahman, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. The development of economic activities in life often occurs and demands legal certainty from the perspective of Islamic teachings. One example of buying and selling practices that require legal certainty in Muamalah is the sale and purchase of animal dung, where animal dung is unclean objects. But with the advancement of science and technology, it is known that animal waste can be utilized. This also happened in Ciroyom RPH which sells cow dung to ornamental plant entrepreneurs. Based on the above problems, the research is focused on pouring the following questions: What is the review of Islamic law on the sale and purchase of unclean materials? How is the practice of buying and selling cow dung from Ciroyom Slaughterhouse (RPH) in Andir Market? And what is the review of Islamic law regarding the sale and purchase of cow dung at Andir Market Slaughterhouse?

The method used is qualitative. Data collection techniques carried out with documentation, literature, and interviews. Data obtained through literature studies and interviews with related parties regarding the sale and purchase of cow dung then reviewed and analyzed based on the provisions of Muamalah fiqh.

The conclusion is that buying and selling cow dung is allowed according to the Muamalah fiqh principle, buying and selling is carried out conventionally as generally buying and selling transactions by fulfilling the elements of buying and selling and cow dung selling does not contradict the Muamalah fiqh principle because halal animals are eaten unclean excrement.

Keywords: Muamalah fiqh, Buying and Selling, Animal waste, and Impure

Abstrak. Perkembangan aktivitas ekonomi dalam kehidupan kerap terjadi dan menuntut adanya kepastian hukum dari perspektif ajaran Islam. Salah satu contoh praktek jual beli yang memerlukan kepastian hukum secara fikih muamalah adalah jual beli kotoran hewan, dimana kotoran hewan pada dasarnya merupakan benda najis. Tetapi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, diketahui bahwa kotoran hewan dapat dimanfaatkan. Hal ini juga terjadi di RPH Ciroyom yang menjual kotoran sapi kepada pengusaha tanaman hias. Berdasarkan permasalahan di atas, penelitian difokuskan dengan menuangkan pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli benda berbahan najis? Bagaimana praktek jual beli kotoran sapi dari Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom di Pasar Andir? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kotoran sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Pasar Andir?

Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Data diperoleh melalui studi literatur dan  proses wawancara dengan pihak terkait mengenai jual beli kotoran sapi, kemudian dikaji dan dianalisis berdasarkan ketentuan fikih muamalah.

Kesimpulannya ialah jual beli kotoran sapi diperbolehkan menurut prinsip fiqih muamalah, pelaksanaan jual beli dilakukan secara konvensional seperti umumnya transaksi jual beli dengan memenuhi unsur rukun jual beli dan pelaksanaan jual beli kotoran sapi tidak bertentangan dengan prinsip fikih muamalah karena hewan yang halal dimakan kotorannya tidak termasuk najis.

Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Jual Beli, Kotoran Hewan, dan Najis.


Keywords


Fiqh muamalah, jual beli,kotoran hewan,dan najis

Full Text:

PDF

References


Abdul Wadud Nafis, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Mitra Abadi Press, 2011, Hlm. 20

Koto, Alaidin, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (sebuah pengantar), Jakarta: RajaGrafindo Persada, cet. 3, 2004, Hlm. 4.

Mas’adi, Ghufron. Fikih Muamalah Kontekstual. Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 2.

Ibid, hlm. 3.

Muhammad Tsaurah At Tirmidzi, Sunan At Tirmidzi Kitab Thaharoh Hadits Nomor 17 (Edisi terjemahan oleh Muhammad Nasruddin), Pustaka Azzam, Jakarta, 2009, Hlm. 13.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24513

Flag Counter   Â