Studi Komparatif Kepemilikan Barang Temuan yang Terbawa Arus Banjir Menurut Mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hanafiyyah

Riza Ariani, Neneng Nurhasanah, Muhammad Yunus

Abstract


Abstract. Human life always comes from various places that never stop appearing, one of which is the problem of goods after the flood. The conclusion obtained is that according to the opinion of the Imam Syafi'i School with Imam Hanafiyyah regarding ownership of the found items, it is almost the same that every person who discovers the found items must announce and return the items within one year. The researcher formulated the problem form as follows: what is the opinion of the Imam Shafi'ite school and Imam Hanafiyah school of ownership of found items (luqathah) and how the Imam Syafi'i School and Imam Hanafiyyah School of ownership of the findings in the event of flooding. This study aims to answer the problem formulation. The research method used is a qualitative method. Source of data used primary data is data obtained directly from local residents through interviews and secondary data, namely through the study of literature relating to the object under study. Based on the results of the study, the conclusion obtained according to the Imam Shafi'i School explains that when the person who finds the item is trustful, it is rewarded to save it and return it when it has met with the owner because by participating in saving the item means helping to protect it from loss. Events that occur after the flood in the community many who take goods to own and control,  whereas in the view of Imam Syafi'i and Imam Hanafiyyah regarding ownership of found items that anyone can have it as long as they are able to take good care of it and must return the found items caused by the flood to their owners within one year.

Key Words: Kata Kunci: Luqathah, Imam Syafi’i, Imam Hanafiyyah.

 

Abstrak. Kehidupan manusia selalu melahirkan berbagai persoalan yang tidak pernah berhenti muncul, salah satunya adalah masalah barang temuan setelah banjir. Peristiwa yang terjadi setelah banjir di masyarakat banyak yang mengambil barang untuk dimiliki dan dikuasai, padahal menurut pandangan Imam Syafi’i dan Imam Hanafiyyah mengenai kepemilikan barang temuan bahwa siapa pun boleh memilikinya asalkan bisa menjaganya dengan baik dan harus mengembalikan barang temuan akibat banjir tersebut kepada pemiliknya dalam jangka waktu satu tahun. Peneliti merumuskan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana pendapat Mazhab Imam Syafi’i dan Mazhab Imam Hanafiyyah tentang kepemilikan barang temuan (luqathah) dan bagaimana pendapat Mazhab Imam Syafi’i dan Mazhab Imam Hanafiyyah terhadap kepemilikan barang temuan dalam peristiwa banjir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafiyyah tentang kepemilikan barang temuan (luqathah) dan bagaimana pendapat Mazhab Imam Syafi’i dan Mazhab Imam Hanafiyyah tentang kepemilikan barang temuan (luqathah) dalam peristiwa banjir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Sumber data yang digunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari warga sekitar melalui wawancara dan data sekunder yaitu melalui studi literatur yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Simpulan yang diperoleh yaitu menurut pendapat Mazhab Imam Syafi’i dengan Imam Hanafiyyah mengenai kepemilikan barang temuan hampir sama bahwa setiap orang yang menemukan barang temuan hurus mengumumkan dan mengembalikan barang tersebut dalam waktu satu tahun. 

Kata Kunci: Luqathah, Imam Syafi’i, Imam Hanafiyyah


Keywords


Luqathah, Imam Syafi’i, Imam Hanafiyyah

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama RI. (1990). Al-Quran dan Tafsirnya. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf. Jilid 1, h. 317.

HR. Bukhari Muslim: Shahih Al-Bukhari. Kitab Barang Temuan. Bab Unta yag hilang. Nomor hadits :2249.

HR. Bukhari Muslim. pada Kitab ke-42. Kitab Musaqah bab ke-12. bab manusia dan hewan minum dari surga.

Imam Syafi’i. (2010). Ringkasan Kitab Al Umm Jilid 2. Penerjemah: Abdullah Muhammad Bin Idris. Jakarta: Pustaka Azzam. hlm.254 dan 258.

Moenawir Chalil. (1955). Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Jakarta: Bulan Bintang. Cet. Ke-9, h.19.

Wahbah al-Zuhaili. (1989). al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu. Syiria: Darul Fikr. Juz 5, cat 3, hlm 764.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24509

Flag Counter   Â