Analisis Manajemen Risiko pada Pengelolaan Wakaf Uang
Abstract
Abstract. Waqf of money is a cash in the form of rupiah that can be managed productively, the result is used for the Mauquf Alaih. The management of Waqf, especially money is high risk. The purpose of this research is to know the risk management of Waqf of money in the Sinergi Foundation and analyze risk management on the management of Waqf money in the Sinergi Foundation. The methods used in this study use qualitative with a qualitative descriptive approach. The technique of data feeding used is the primary data obtained from the observation, documentation and direct interviews to the research object of the Sinergi Foundation. The results of this research are: based on implementation, risk management of Waqf money in Sinergi Foundation is good enough and well done. Risks that arise on the management of Waqf money is well controlled. However, in maintaining the basic value of Waqf the Sinergi Foundation money is not covered by Sharia guarantors in accordance with the Law on Waqf. So in this case, the Synergy Foundation is facing legal risk, where the synergy Foundation does not meet the prevailing rules that risk losing the property of the Waqf.
Keywords: Waqf of money, Risk management, Waqf management.
Â
Abstrak. Wakaf uang merupakan wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf khususnya wakaf uang mempunyai risiko yang cukup tinggi. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen risiko pengelolaan wakaf uang di Sinergi Foundation dan menganalisis manajemen risiko pada pengelolaan wakaf uang di Sinergi Foundation. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari hasil observasi, dokumentasi dan wawancara langsung terhadap objek penelitian yaitu Sinergi Foundation. Hasil penelitian ini adalah: Berdasarkan pelaksanaannya, manajemen risiko pengelolaan wakaf uang di Sinergi Foundation sudah cukup baik dan terlaksana dengan baik. Risiko yang muncul pada pengelolaan wakaf uang dikendalikan dengan baik. Namun, Dalam pemeliharan pokok wakaf uang Sinergi Foundation tidak dilindungi oleh lembaga penjamin syariah sesuai dalam Undang-undang tentang wakaf. Sehingga dalam kasus ini, Sinergi Foundation menghadapi risiko hukum, dimana Sinergi Foundation tidak memenuhi aturan yang berlaku yang berisiko kehilangan harta benda pokok wakaf.
Kata Kunci: Wakaf Uang, Manajemen Risiko, Pengelolaan Wakaf.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djohanputro, B. (2008). Manajemen Risiko Koporat . Jakarta : PPM.
Firmansyah, D. (2020, MAret 09). Implementasi Waqf Risk Management : Upaya Mewujudkan Nadzir Profesional. Diambil kembali dari Kompasiana.com
Lubis, S. K. (2010). Wakaf & Pemberdayaan Umat . Jakarta : Sinar Grafika .
Mahasiswa UNUSIA Jakarta . (2019). Kumpulan Tulisan "Kompilasi Fikih Ibadah Milenial". Jakarta : Guepedia .
Rozalinda. (2015). Manajemen Wakaf Produktif . Jakarta : Rajawali Pers .
Tiswarni. (2014). Peran Nadzir Dalam Pemberdayaan Wakaf (Tinjauan Terhadap Strategis Pemberdayaan Wakaf Badan Wakaf Al-Qur'an Dan Wakaf Center. Al-Adalah, 409.
Wulandari, S. (2019). Pemilihan Nadzir Dalam Optimalisasi Pengelolaan Wakaf Uang. Aplikasi Manajemen dan Bisnis, 295.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24508
  Â