Tinjauan Fatwa DSN MUI No.17/DSN/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda - Nunda Pembayaran terhadap Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di BPRS Al Salaam Cabang Bandung

Fitrina Kania Lestari, Neneng Nurhasanah, Siska Lis Sulistiani

Abstract


 

Abstract. Not all of the funding provided by the BPRS Al Salaam Branch in Bandung went well. In this case, there are several financing problems that are caused by the customer defaulting, even factually the condition of the customer is actually able to pay the installment of financing receivables, so as to indicate delays in intentional payment by the customer. Related to this, there is a DSN-MUI fatwa NO.17 / DSN / IX / 2000 which regulates such matters, including the Sanctions for Able Customers who can Delay Payment and auction off collateral. However, the application of the DSN-MUI fatwa has not yet been fully implemented at the Al Salaam SRB, Bandung Branch. The purpose of this study was to determine the sanctions for able customers who delay payments according to the DSN-MUI Fatwa NO.17 / DSN / IX / 2000, to find out the sanctions for able customers who delay payments at the Al Salaam SRB Bandung Branch, to find out the review of the DSN MUI Fatwa regarding the imposition of sanctions for able customers who delay payments at the SRB AL SALAAM BRAND BANDUNG. The research method used in the preparation of this study is through a normative juridical approach by examining sanctions that are applied to customers who delay payment of financing receivables at BPRS Al Salaam Bandung Branch in terms of DSN-MUI Fatwa NO.17 / DSN / IX / 2000. The conclusion of this research is the Implementation of the DSN-MUI Fatwa NO.17 / DSN-MUI / IX / 2000 at BPRS Al Salaam Bandung Branch is limited to making customers deterrent and not repeating again and applying fines as ta'zir. However, in the case of customers in the Koll 4 (bad) category, BPRS Al Salaam sells assets / collateral goods.

 

Keywords: Problem Funding, Solutions and Islamic Banks.

 

Abstrak. Pembiayaan yang disalurkan BPRS Al Salaam Cabang Bandung tidak semuanya berjalan lancar. Dalam hal ini, terdapat beberapa pembiayaan yang bermasalah disebabkan pihak nasabah melakukan wanprestasi, bahkan secara faktual kondisi nasabah sebetulnya mampu untuk membayar angsuran piutang pembiayaan, sehingga terindikasi keterlambatan pembayaran disengaja oleh pihak nasabah. Terkait hal tersebut, ada fatwa DSN-MUI NO.17/DSN/IX/2000 yang mengatur tentang hal tersebut, diantaranya Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran dan pelelangan barang jaminan. Namun demikian, penerapan fatwa DSN-MUI tersebut belum sepenuhnya dijalankan di BPRS Al Salaam Cabang Bandung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian sanksi terhadap nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran menurut Fatwa DSN-MUI NO.17/DSN/IX/2000, untuk mengetahui pemberian sanksi bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran di BPRS Al Salaam Cabang Bandung, untuk mengetahui tinjauan Fatwa DSN MUI terhadap pemberian sanksi bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran di BPRS AL SALAAM CABANG BANDUNG. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan meneliti sanksi yang diterapkan bagi nasabah yang menunda-nunda pembayaran piutang pembiayaan di BPRS Al Salaam Cabang Bandung ditinjau dari Fatwa DSN-MUI NO.17/DSN/IX/2000.  Simpulan dari penelitian ini adalah Penerapan Fatwa DSN-MUI NO.17/DSN-MUI/IX/2000 di BPRS Al Salaam Cabang Bandung sebatas untuk membuat nasabah jera dan tidak mengulangi lagi dan penerapan denda sebagai ta’zir. Namun dalam kasus nasabah dengan kategori Koll 4 (macet), BPRS Al Salaam melakukan penjualan aset/barang jaminan.

 

Kata Kunci : Pembiayaan Bermasalah, Solusi dan Bank Syariah.


Keywords


Pembiayaan Bermasalah, Solusi dan Bank Syariah.

Full Text:

PDF

References


Adiwarman A. Karim, Analisis Fiqih dan Keuangan, IT Indonesia, Jakarta, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Ahmad Sumiyanto, Problem dan Solusi Transaksi Mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah BMT, Magistra Insani Press, Yogyakarta, 2005.

Ascarya, Bank Syariah, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Burhanuddin S, Hukum Bisnis Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Choiruman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, cet. 2, 1996.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Penerbit Yayasan Penyelengaraan Penterjemah Penafsir al-Qur'an, Jakarta, 1989.

Neneng Nurhasanah dan Panji Adam, Hukum Perbankan Syariah : Konsep dan Regulasi, Sinar Grafika, Bandung, 2017.

Neni Sri Imaniyati, Choice of Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Fakultas Hukum dan Pembangunan Volume. 40, Bandung, 2010.

_____________, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

______________, Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Hukum Perbankan Nasional. Jurnal Fakultas Hukum UNISBA Volume XIII No. 3, Bandung, 2011.

______________, Perbankan Syariah dalam Perspektif Ekonomi, CV Mandar Maju, Bandung, 2013.

Panji Adam, Fikih Muamalah Maliyah, Bandung : Refika Aditama, 2017

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Sutarno,Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta, Bandung,2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.24367

Flag Counter   Â