Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Pelaksanaan Bagi Hasil dalam Kerjasama Pengembangbiakan Domba
Abstract
Abstract. The profit sharing of animal breeding cooperation is one of the livelihoods in the Buntis Cimenyan Village community. However, in the implementation of animal cooperation revenue sharing, sometimes the party implementing it still does not pay attention to the principle of profit sharing that is applied. As in the case of determining the profitability of one party, the amount of profit sharing based on their own calculation disturbs the justice of the other party, as was the case in Buntis Cimenyan village. The purpose of this study was to understand and know how the implementation of profit sharing for sheep breeding in Buntis Cimenyan Village. The method used in this study is a skinative method. The source of this research is primary data from interviews. Data collection techniques used here are interviews and literature studies.
The results of this study indicate that, profit sharing in animal breeding collaboration must pay attention to the principle of profit sharing. Implementation of profit sharing for breeding carried out in Buntis Cimenyan Village is by fixing the amount of profit by one of the parties which in the sheep breeding cooperation in Buntis Cimenyan Village is not in accordance with the principle of profit sharing according to muamlah fiqh, which is located in the distribution of results in mudharabah where the profit belongs to capital owners and managers must be proportionally and clearly the percentage is not in a certain nominal value. and clarity in the calculation mechanism, namely profit sharing and revenue sharing.
Keywords: Jurisprudence, Principles for Profit Sharing, Covenant, Breeding
Â
Abstrak. Bagi hasil kerjasama pengembangbiakan hewan menjadi salah satu mata pencaharian yang ada di masyarakat Kampung Buntis Cimenyan. Namun, dalam pelaksanaan bagi hasil kerjasama hewan terkadang pihak yang menjalankan masih kurang memperhatikan prinsip bagi hasil yang diterapkan. Seperti dalam hal menentukan keuntungan pada satu pihak yang mematok besaran bagi hasil berdasarkan perhitungan sendiri mengusik keadilan pihak lain seperti kasus yang terjadi di kampung Buntis Cimenyan. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan mengetahui bagaimana pelaksanaan bagi hasil pengembangbiakan domba di Kampung Buntis Cimenyan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kulitatif. Sumber penelitian ini data primer dari hasil wawancara. Teknik pengumpulan data yang dilakukan disini adalah wawancara dan studi literature atau studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, bagi hasil dalam kerjasama pengembangbiakan hewan harus memperhatikan prinsip bagi hasil. Pelaksanaan bagi hasil pengembangbiakan yang dilakukan di Kampung Buntis Cimenyan yaitu dengan mematok besaran keuntungan oleh salah satu pihak yang dimana dalam kerjasama pengembangbiakan domba di Kampung Buntis Cimenyan tidak sesuai dengan prinsip bagi hasil menurut fikih muamlah yaitu terletak pada pembagian hasil dalam mudharabah dimana keuntungan yang menjadi milik pemilik modal dan pengelola harus secara proposional dan jelas persentasenya bukan dalam nominal tertentu. serta kejelasan dalam mekanisme perhitungan yaitu profit sharing dan revenue sharing.
Kata Kunci: Fikih Muamalah, Prinsip Bagi Hasil, Akad, Pengembangbiakan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam, Panji. Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT refika Aditama, 2018.
Mubarok, Jaih Hasanudin. Fikih Muamalah Maliyyah Akad Jual-Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.
Mubarok, Jaih. Perkembangan Akad Musyarakah. Jakarta: Kencana, 2012.
Muhammad. Manajemen Bank Syariah . Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002.
Al-Mazahib. "Pola Bagi Hasil Dalam Perspektif Hukum Bisnis Syariah." Al-Mazahib Volume 5, 2017: 353.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22247
  Â