Analisis Hukum Islam terhadap Pemberian Voucher Hadiah Kepada Setiap Pembeli Studi Kasus pada Akun Instagram Mayoutfit

Syifa Laeli Latifah, Panji Adam A Saputra, Muhammad Yunus

Abstract


 

Abstract. Social media is a media that is favored by online shop managers, one of the most popular social media online shops is instagram, because instagram as an online promotion media that is very easy to use. One example of promotions at this time is giving gifts in the from of vouchers, giving vouchers of this kind is also done by instagram accounts Mayoutfit and Boutonne.co, in the award of gift vouchers conducted by Mayoutfit and Boutonne.co, participants are requires to buy Boutonne.co products on their shopee account. The purpose of this study was to find out first: the practice of giving gift vouchers to Mayoutfit’s instagram account, second: analysis of Islamic law on the granting of these vouchers.The method used in this research is, descriptive qualitative analysis method. The data used are primary and secondary data. Data collection techniques carried out by interview and documentation. The results showed that the first: based on an analysis of Islamic law on gift vouchers conducted by Mayoutfit are included in the lottery which is prohibited by the Shariah because it measures the intent of the buyer, deliberately bought two products because the hoped they could have more opportunities to win, even though they were not needed. Second: than the law for gift vouchers is closer to the practice of gambling, because the core of the two lies in the uncertainly of whether to win or lose.

Keywords : Islamic law, gift vouchers, Instagram


Abstrak. Media sosial merupakan media yang digemari oleh pengelola online shop, salah satu media sosial yang digemari oleh online shop adalah Instagram, karena Instagram sebagai media promosi online yang sangat mudah untuk digunakan. Salah satu contoh promosi pada zaman ini adalah memberikan hadiah berupa voucher, pemberian voucher semacam ini juga dilakukan oleh akun Instagram Mayoutfit dan Boutonne.co, dalam pemberian voucher hadiah yang dilakukan oleh Mayoutfit dan Boutonne.co, peserta diwajibkan membeli produk Boutonne.co pada akun shopeenya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertama: praktik pemberian voucher hadiah pada akun Instagram Mayoutfit, kedua: analisis hukum Islam terhadap pemberian voucher tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah, metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahawa pertama: berdasarkan analisis hukum Islam terhadap voucher hadiah yang dilakukan oleh Mayoutfit tergolong dalam undian yang dilarang oleh syari’at sebab mengukur maksud pembeli, dengan sengaja membeli dua produk karena berharap bisa lebih banyak kesempatan untuk menjadi pemenang, padahal barang tersebut tidak dibutuhkan, kedua: maka hukum untuk voucher hadiah ini lebih dekat dengan praktik perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidakpastian apakah akan menang atau kalah

Kata kunci : Hukum Islam, Voucher Hadiah, Instagram


Keywords


Hukum Islam, Voucher Hadiah, Instagram

Full Text:

PDF

References


Agama, D. (2004). Al-Qur'an dan Terjemah. cv diponegoro.

Muslim, A. a.-H. (2000). Sahih Muslim. Riyadh: Dar al-Salam.

Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah cet. 1. Bandung: PT Refika Aditama.

Aibak, K. (2017). Kajian Fiqh Kontemporer, cet. 1. yogyakarta: kalimedia.

Azwar, s. (2003). Metodologi Penelitian . yogyakarta: pustaka pelajar.

Hasan, M. A. (n.d.). Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi Dan Lembaga Keuangan . jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Munawir, A. W. (1984). Kamus Al- Munawwir . yogyakarta: PT Al-Munawwir Krapyak.

Yusuf Al-qardhawi, p. A.-k. (2002). Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, Cet.1 . jakarta: Gema Insani Perss.

Zuhdi, M. (1990). Masail Fiqhiyah, cet. 1 . jakarta: Haji Masagung.

Lestari., D. p. (n.d.). Analisis Strategi Internet Marketing Butik Online Di Surabaya Melalui Instagram. Jurnal Coomoline Departemen Komunikasi, Vol. 4 No., hlm 412.

https://www.instagram.com/mayoutfit/, diakses pada tanggal 12 januari 2020

Aldi Yudi, Wawancara Melalui Direct Message Instagram Dengan Aldi Yudi, Owner Mayoutfit.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22223

Flag Counter   Â