Pengaruh Literasi terhadap Minat Wali Santri Kuttab Al-Fatih Bandung Berwakaf melalui Uang

Aulia Kemala Hayati, Ifa Hanifia Senjati, Yayat Rahmat Hidayat

Abstract


Abstract .Waqf through money was a very important role as one of the pillars of social development and the development of a prosperous society. As for one of the goals of waqf through money, it can be channeled to support educational facilities and infrastructures, one of which is the education institution Kuttab Al-Fatih Bandung. This is where waqf through money have a role as a source of funding, an alternative to educational programs, both in the form of development or other needs that can support educational programs at the school.

The purpose of this research is to find out which literacy effect on the interest of the guardian of Kuttab Al-Fatih Bandung in representing through money.

The method used in this research is quantitative. The type of data used in this study are primary data and secondary data. Data collection techniques in this study are through questionnaires and literature studies.

The results showed that the effect of literacy on the interests of waqf through money can be done in several ways, one of them through broadcast, or information delivered through a study conducted by the Al-Fatih Kuttab Bandung. The results of research on the effect of literacy on the interest of the guardian of Kuttab Al-Fatih Bandung representing through money showed significant results.

Keywords: cash waqf, Literasi, interest

Abstrak. Wakaf melalui uang memainkan peranan yang sangat penting sebagai salah satu pilar pembangunan sosial dan pembangunan masyarakat yang sejahtera. Adapun salahsatu tujuan wakaf melalui uang dapat disalurkan untuk menunjang sarana dan prasana pendidikan, salah satunya lembaga pendikan Kuttab  Al-Fatih  Bandung. Disinilah wakaf melalui uang berperan sebagai salah satu sumber pendanaan,  alternative  bagi program  pendidikan, baik dalam bentuk pembangunan ataupun kebutuhan lain yang dapat menunjang program pendidikan di sekolah tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sajauh mana pengaruh literasi terhadap minat walisantri Kuttab Al-Fatih Bandung dalam berwakaf melalui uang.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui kuesioner dan studi literatur.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh literasi terhadap minat wakaf melalui uang dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan melalui broadcast, ataupun informasi yang disampaikan melalui kajian yang diadakan oleh kuttab Al-Fatih Bandung. Adapun hasil penelitian mengenai pengaruh literasi terhadap minat walisantri Kuttab Al-fatih Bandung berwakaf melalui uang menunjukkan hasil yang signifikan. 

Kata kunci :Wakaf melalui uang, Literasi, Minat.

 


Keywords


Wakaf melalui uang, Literasi, Minat

Full Text:

PDF

References


Alquran cordoba (2018), Bandung : Cordoba internasional – Indonesia

Badan Pusat Statistika, 2010

Departemen Agama RI, op.cit. hlm. 55

Departemen Agama RI. 2006. Pedoman Pengelolaan & Pengembangan Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam - Departemen Agama RI. Hlm 67.

Kurniawati Meylianingrum, “Preferensi wakif dalam memilih wakaf uang di badan wakaf Indonesia wilayah kota Yogyakartaâ€, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017.

Rahmi Putri Handayani, Tuti Kurnia, “Analisis Persepsi Masyarakat Kota Bogor Terhadap Wakaf Tunai. (Studi kasus Mahasiswa)â€, Jurnal Ekonomi Islam, Vol 01, No 2, 2015.

Rozalinda (2015), Manajemen Wakaf Produktif, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), hlm. 15.

Ahmad Nizar, “Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Waqif Tentang Wakaf Uangâ€.

Zuhrinal M Nawawi, “Kecenderungan Masyarakat untuk Berwakaf Tunai (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara)â€, Media Syari’ah, Vol.13 No. 2, 2017.

Deby Hana Cahyanti, Analisis tingkat literasi keuangan syariah, religiusitas masyarakat, & keterjangkauan akses layanan terhadap pengunaan jasa perbankan syariah (Studi kasus Masyarakat Yogyakarta).

Prastika Zakiyatul Husniyah, “Literasi Wakaf pada Masyarakat untuk Memunculkan Minat Berwakaf: studi pada Badan Wakaf Indonesia Jawa Timurâ€, Skripsi UIN Sunan Ampel, 2019.

Nahdiyatul Khaeriyah, “Pengaruh Literasi Terhadap Minat Masyarakat Muslim Berwakaf Uang di Kota Semarangâ€.

Ibn al-Mandzur, Lisân al-‘Arab, (Dâr al-Ma’firat, t.t, t.th), hlm. 752.

Wahbah al-Zuhalili, al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuh, (Dâr al-Fir, Beirut, Juz. X.), hlm. 7599.

Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughnî, (Maktabah al-Qâhirah, Kairo, 1968), Juz. VI, hlm. 3.

Http://bwi.or.id

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip Dan Implementasi Pada Sektor Keuangan Syariah, (Jakarta: PT RagaGrafindo Persda, 2016), hlm. 314-219.

Muhammad Kamal Kamaludin, al-Waratsa wa al-Waqf fî al-Islâm Maqâshid wa Qawâ’id, (Mathbû’ah al-Intidzâr, Iskandariyah, 1999), hlm. 233.

Yosal iriantara, Literasi media, (Bandung : Simbiosa rekatama media, 2009), hlm.3

M Setiawati, Pengaruh kecerdasan pengetahuan ekonomi dan perilaku konsumtif terhadap literasi keuangan pada siswa kelas xi ips sma negeri sekota Madiun, (perpustakaan.uns.ac.id, 2016), hlm.7

Adib agusta, Skripsi: “Analisis deskriptif tingkat literasi keuangan pada umkm di pasar kota bandar lampung†(Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2016), hlm.15.

Mimelientesa Irman, “Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi financial literacy di kalangan mahasiswa universitas muhammadiyah riau (umri) pekanbaruâ€, Journal of Economic, Business and Accounting (COSTING), Volume 1 No 2, 2018, hlm.183

Asep taufik hidayat, dkk (2012), “Hubungan antara atribut produk dengan minat beli konsumenâ€, ejurnal mahasiswa Universitas Padjajaran Vol.1 No.1, hlm.4

Damanuri, Aji. 2012. Efektivitas dan Efisiensi Pemanfaatan Harta Wakaf Majlis Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ponorogo. Kodikasia Vol. 6 No.1 hlm. 78

Departemen Agama (2006), Peraturan Perundangan Perwakafan, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,, Hal. 3

Direktorat pembedayaan wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Departement Agama, (2006), Proses lahirnya Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Hlm 281

Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (2019), Indeks Literasi Zakat : Teori dan Konsep, Jakarta : Puskas BAZNAS, 7.

Wawancara dengan Bapak fitrah bagian pelaksanaan harian tawaf al-fatih, Oktober 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22204

Flag Counter   Â