Tinjauan Fatwa DSN MUI No: 115 Tahun 2017 tentang Akad Mudharabah terhadap Transaksi “Maro†Sapi Potong di Desa Sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat
Abstract
Abstract. Maro cattle are a form of revenue sharing in the selection of cows that occur in Sukajaya Village, Lembang Regency. This agreement was done verbally, but this collaboration still has weaknesses. All parties involved in the contract will get the profit share in accordance with the profit obtained or even not get the profit share if the manager suffers losses at the end of the contract. as at the beginning of the contract, financiers and managers have agreed to profit sharing, which is 50:50, but in practice after the sales process occurs, the manager changes the contract unilaterally, citing the cost of medicines, feed and repairs. Attachments are not included in the agreed agreement process.Based on the purpose of this study to find out the rules that have been regulated in the DSN MUI fatwa No: 115 / DSN-MUI / LX / 2017 2017, to find out the implementation of mudharabah contracts in managing marobeef transactions in Sukajaya Village. to find out the review of the fatwa regarding the implementation of mudharabahcontracts in beef cattle maro transactions in SukajayaVillage.This research method uses descriptive qualitative analysis that describes and evaluates research data relating to the practice of profit sharing systems in Sukajaya Village, Lembang District, West Bandung Regency. In collecting data is done by interview, observation and a combination of both. The results of this study indicate that the management of maro cattle according to Dwa Mui Fatwa No: 115 in the practice of profit sharing in Sukajaya Village, LembangDistrict, West Bandung Regency is still not in accordance with that determined by Dsn Mui Fatwa, such as changes in the initial contract with the final contract being amended unilaterally for reasons of additional operational costs and unclear valuation in calculating initial capital goods.
Keywords: Dsn Mui Fatwa, Akad, Mudharabah
Abstrak. Maro Sapi merupakan salah satu bentuk pembagian hasil dalam memilihara sapi yang terjadi di Desa Sukajaya kecamatan Lembang. Akad ini dilakukan secara lisan, namun kerja sama ini masih memiliki kelemahan. Pada semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh atau bahkan tidak mendapat bagi hasil apabila pengelola mengalami kerugian pada akhir akad. seperti dalam awal akad pihak pemodal dan pihak pengelola telah   setuju atas bagi hasil yaitu 50:50 akan tetapi dalam praktiknya setelah proses penjualan terjadi pihak pengelola mengubah akad secara sepihak, dengan alasan untuk biaya obat, pakan dan perbaikan kandanghal tersebut tidak termasuk dalam proses perjanjian yang telah disepakati.Berdasarkan tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan aturan yang suda ditetapkan dalam fatwa DSN MUI No: 115/DSN-MUI/LX/2017 2017,untuk mengetahui pelaksanaan akad  mudharabah dalam transaksi maro pengelolaan sapi potong di Desa Sukajaya.untuk mengetahui tinjauan fatwa  Tentang pelaksanaan akad mudharabah dalam transaksi maro  sapi potong di Desa Sukajaya. Metode dari penelitian ini menggunakan kualitatif analisis deskriptif  yaitu menguraikan dan menilai data hasil penelitian yang berkaitan dengan praktik pada sistem bagi hasil di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang ,Kabupaten Bandung Barat. Dalam mengumpulkan data  dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan gabungan dari keduanya. Hasil dari penelitian ini bahwa pengelola maro sapi menurut Fatwa Dsn Mui No: 115 dalam praktik bagi hasil yang ada pada Desa sukajaya Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat  masih belum sesuai dengan yang Di tetapkan oleh Fatwa Dsn Mui, seperti adanya perubahan akad awal dengan akad akhir yang dirubah secara sepihak dengan alasan biaya oprasionaltambah  serta  tidak jelasnya penaksiran dalam menghitung barang modal awalÂ
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anjani, R., & Hasmarani, M. I. (2016). Pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas BPRS di Indonesia periode 2012-2015. Ekonomi & Keuangan Islam, 2(2), 38-45.
Anjani, R., & Hasmarani, M. I. (2016). Pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap profitabilitas BPRS di Indonesia periode 2012-2015. Ekonomi & Keuangan Islam, 2(2), 38-45.
Dimyauddin Djuwaini, Fiqh Muamalah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008, hlm. 224
FATWADEWAN SYARIAII NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIANO: 1 1 5/DSN-MUI/LX/2A 17Tentang AKAD MUDHARABAH
Jaih Mubarok, Akad Mudharabah (Bandung: Fokus Media, 2013), hlm. 34.
Neneng nurhasanah dan panji adam, Hukum Perbankan Syariah , Jakarta: Sinar Grafika,2017,hlm,133
R.A. Evita Isretno, Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah (Jakarta: Cintya press, 2011), hlm. 43
Rahman ambo masse, “ jurnal hokum diktum, volume 8, no 1, januari 2010, hlm,78
Santosa, U. Hak Atas Tanah,Hak Pengelola&Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. (Depok: KENCANA.2017) hlm.157
suparmin, a. Asuransi syariah. (f. fabri, Ed.) (Ponorogo: uwais Inspirasi Indonesia. 2019) hlm.95-96
Wawancara, Bapa asep (Pemilik Sapi), Desa Sukajaya,Tanggal 21 februari 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22190
  Â