Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Barang dari Kulit Hewan Buas
Abstract
Abstract. Buying and selling is one of the muamalah between humans in the economic field prescribed by Islam. The development of an increasingly rapid era now raises a trading business that follows the development of the times including many people who use fashion items from animal skins. The purpose of this study was to determine the review of Islamic and Ulama law related to the sale and purchase of wild animal skins, to find out the practice of buying and selling raw materials from wild animal skins at Pa Andi Cikutra Leather Bag Shop, to determine the analysis of Islamic law on the sale and purchase of animal skins savage for the use of materials. The research method used is qualitative. Data sources are primary and secondary. The type of data uses Field Research. Data collection techniques using interviews, documentation, and literature study. Data analysis method used is descriptive qualitative analysis.The results of the study concluded that the Hanafi and Maliki schools allowed the sale and purchase of animals that could be utilized. However, Ash-Shafi'i and Hambali do not allow buying and selling that is of no use. That the material used in this shop contained snake and crocodile skin. Animal skin is including wild animals that have become carcasses, then there must be a tanning process first, while in the store does not go through the tanning process which means that the animal skin is still unclean and illegally traded. Utilizing wild animal skins which may not be eaten by law may be used as a use but there must be a tanning process first. However, the Prophet forbade utilizing wild animal skins because of using wild animal skins for use materials for fear of making his users feel arrogant, arrogant and the clothes of the spender.
Keywords: Buying and Selling, Wild Animal Skin, Islamic Law
Abstrak. Jual beli merupakan salah satu muamalah antara manusia dalam bidang ekonomi yang disyariatkan oleh Islam. Perkembangan zaman yang semakin pesat sekarang ini memunculkan bisnis dagang yang mengikuti perkembangan zaman diantaranya banyak orang yang menggunakan item fashion dari kulit hewan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan Ulama terkait Jual beli dari kulit hewan buas, untuk mengetahui praktik pelaksanaan jual beli bahan baku dari kulit hewan buas di Toko Tas Kulit Pa Andi Cikutra, untuk mengetahui analisis hukum islam terhadap jual beli dari kulit hewan buas untuk keperluan bahan guna. Metode Penelitian yang digunakan ialah kualitatif. Sumber data berupa primer dan sekunder. Jenis datanya menggunakan Field Research. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Metode Analisis data yang digunakan ialah deskriptif analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan jual beli hewan yang bisa dimanfaatkan. Namun, Asy-Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan jual beli yang tidak ada manfaatnya. Bahwa bahan yang digunakan dalam toko ini terdapat kulit ular dan buaya. Kulit hewan itu termasuk hewan buas yang sudah menjadi bangkai, maka harus ada proses penyamakan terlebih dahulu sedangkan dalam toko tersebut tidak melalui proses penyamakan yang berarti kulit hewan itu masih najis dan tidak sah diperjual belikan. Memanfaatkan kulit hewan buas yang tidak boleh dimakan hukumnya boleh dijadikan barang gunaan tetapi harus ada proses penyamakan terlebih dahulu. Tetapi, Rasulullah melarang memanfaatkan kulit binatang buas karena menggunakan kulit hewan buas untuk bahan guna karena takut jika membuat penggunanya merasa sombong, angkuh dan merupakan pakaian para pemboros.
Kata Kunci: Jual Beli, Kulit Hewan Buas, Hukum Islam
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulah, R . (2011). Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Adam, P. (2018). Fikih Muamalah Adabiyah. Bandung: PT Rafika Aditama.
Al-Hafizh. Bulughul Maram, Indonesia: Darul ahya Al-Kitab Al-Arabiyah.
Haroen, N. (2007). Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22178
  Â