Masalah dan Prioritas Penerapan Rahn Tasjily Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 68/DSN-MUI/III/2008 pada Perbankan Syariah Menggunakan Metode AHP

Mia Arfiana, Maman Surahman, Popon Srisusilawati

Abstract


Abstact. The existence of sharia banking is an alternative to conventional banking the rapid growth of sharia banking should be accompanied by development of produst types and variatons of contracts in accordance with the principles of sharia. The development of this product is expexted to meet the needs of customer transactions.one of the problems that sharia banking implement fiduciary guarantees. Meanwhile, there’s already a rahn tasjily issued by fatwa DSN-MUI. This fiduciary bail is often used in financing the murabahah. This study aims to find out the problem priorities  and priority solution of rahn tasjily in sharia banking. this research is a qualitative research using AHP (Analytical Hierarchy Process) method using expert choice application. With interviews as weel as questionnaires by experts or experts who know and understand rahn tasjily. Research has said that rahn tasjily was not applied to sharia banking, but there was already a Fatwa DSN to rule it out. And there are three kinds of priority problems and solutions divided by associate government, law dan sharia banking. This AHP model produces a priority score that the most relied aspect in solving the problem of applying rahn tasjily in sharia banking is the aspect of sharia banking itselft with a weight of 0,591 which is the most influential in sharia banking that cannot be applied ti products other thar Qardh and Al-Ba’I which contains accounts receivable with a weight of 0,550 and a priority solution for the law aspect with value of 0,449 which us the most influential in the law aspect is the need for rwgistration of collateral objects as well as fiduciary guarantees with a weight of 0,624.

Keywords : AHP,Problem, Priority Solution, Rahn Tasjily, Sharia Banking.

 

Abstrak. Keberadaan perbankan syariah merupakan sebuah alternatif bagi perbankan konvensional. Pertumbuhan perbankan syariah syariah sudah seharusnya diiringi dengan segala perkembangan jenis produk dan variasi akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Perkembangan produk ini diharapkan mampu memenuh kebutuhan nasabah. Salah salu masalah bahwa perbankan syariah menerapkan jaminan fidusia sedangkan sudah terdapat rahn tasjily yang dikeluarkan oleh fatwa DSN-MUI. Jaminan fidusia ini sering digunakan dalam pembiayaan murabahah pada perbankan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui masalah dan solusi prioritas penerapan Rahn Tasjily pada perbankan syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode AHP (Analytical Hierarchy Process) yang yang menggunakan software expert choice. Dengan wawancara sekaligus kuisioner oleh para pakar atau ahli yang mengetahui dan memahami Rahn Tasjily. Hasil penelitian mengatakan bahwa rahn tasjily tidak diterapkan pada perbankan syariah tetapi sudah ada fatwa DSN yang menetapkannya. Dan terdapat tida macam prioritas masalah dan prioritas solusi yang dibagi berdasarkan aspek pemerintah, hukum, dan perbankan syariah. Model AHP ini menghasilkan skor prioritas bahwa aspek yang paling diandalkan dalam pemecahan masalah penerapan rahn tasjiy pada perbankan syariah adalah aspek pada perbankan syariah itu sendiri dengan bobot 0,591 yang paling berpengaruh di perbankan syariah adalah tidak bisa diterapkan pada produk selain Qardh dan Al-Ba’I yang mengandung utang-piutang dengan bobot 0,550 dan solusi prioritas aspek Hukum dengan bobot nilai 0,449 yang paling berpengaruh di aspek hukum adalah perlunya pendaftaran objek jaminan seperti hal nya jaminan fidusia dengan bobot 0,624

Kata kunci : AHP, Masalah, Prioritas Solusi, Rahn Tasjily, Perbankan Syariah

Keywords


AHP,Problem, Priority Solution, Rahn Tasjily, Sharia Banking.

Full Text:

PDF

References


[dkk], W. Y. (2018 ). Perbandingan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan Fatwa Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 Tentang Rahn Tasjily. FUADUNA, Jurnal Kajian Keagamaan dan Kemasyarakatan , 109.

Adam, D. N. (2017). Hukum Perbankan Syariah: Konsep dan Regulasi. Jakarta : Sinar Grafika.

Anshori, A. G. (2006). Gadai Syariah di Indonesia Konnsep Implementasi dan Institusional . Yogyakarta: Gadjah Mada University .

Drs, S. W. (2005). Cara Mudah Memahami Perbankan Syariah Berdasarkan PSAK dan PAPSI . Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia .

Firdaus, M. (2005). Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah . Jakarta : Renaisan.

Ghazaly, A. R. (2010 ). Fiqh Muamalat . Jakarta : Kencana Prenanda Media Group .

H.S, S. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominal di Indonesia . Jakarta : 2000.

Hidayati, T. (2018). Mekanisme Jaminan Kebendaan (Rahn Tasjily) dalam Pembiayaan Bank Syariah di Indonesia Malaysia . Jurnal Radenfatah.ac.id, 10.

Karim, A. A. (2004). Bank Islam Analisis Fiqh Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo.

Kuntjojo. (2009). Metode pENELITIAN . Kediri: Universitas Nusantara PGRI .

MARDANI, D. (2011). Fiqh Ekonomi Syariah (Fiqh Muamalah) . Jakarta: KENCANA .

Mayang Sari, M. S. (n.d.). Analisis Pemikiran Syyid Sabiq Terhadap Pemanfaatan Barang Gadai (Studi Kasus di Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi). Prosidang Hukum Ekonomi Syariah , 350.

Muslim, D. S. (Juli 2018). Penerapan Jaminan Hak Milik Pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam . Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol V Nomor 2, 26.

Nainggolan, D. B. (2016). Perbankan Syariah di Indoensia . Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Nawawi, I. (2012 ). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer . Bogor : Ghalia Indonesia .

Ninggolan, D. B. (2016). Perbankan Syariah di Indonesia . Depok: PT Rajagrafindo Persada .

Nofinawati. (Desember 2015 ). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia . JURIS, Vol 14, 67.

Panji Adam, S. M. (2017). Fikih Muamalah Maliyah. konsep, regulasi, dan implementasi . Bandung: PT Refika Aditama.

Rakhmat, J. (2004). Metode Penelitian Komunikasi . Yogyakarta: Pustaka Pelajar .

Salam, D. H. (2000). Aspek Hukum Hak Jaminan Perorangan dan Kebendaan . Jakarta .

Setiawan, A. A. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif . Sukabumi: CV Jejak .

Suryabrata, S. (1987). Metode Penelitian . Jakarta : Rajawali .

Syukron, A. (2013). Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia . Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Vol 3 No 2, 29.

Usman, R. (2009). Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia . Bandung : PT Citra Aditya .

Wibowo, M. G. (2007). Potret Perbankan Syariah Terkini: Kajian Kritis Perkembangan Perbankan Syariah Terkini. Yogyakarta : Biruni Press.

Yunitarini, S. (2007). Prospek dan Kendala Bank Syariah di Era Globalisasi Jurnal Ekonomi dan Bisnis. jurnal Vol 5 No2, 175-177.

Madi Muktiyono [2011]. “Tinjauan Yuridis Jaminan Fidusia Menurut Undang-

Undang Nomor 42 Tahun 1999 dan Rahn Tasjily Menurut Fatwa Dewan

Syariah Nasional Nomor 68/DSN-MUI/III/2008â€, Skripsi Fakultas Hukum

Universitas Indonesia. Depok: t.tp.

Klik Dewanti.[2019, Desember 9]. Bank Mulai Memasukan Sinergi Umum-syariah

Retrieved April 15, 2020, from www.antaranews.com

Wikipedia “Pengertian Masalah†, Retrived tanggal 27 April 2020. From

https://id.wikipedia.org/wiki/Masalah

Pengertian Menurut Para Ahli, “Pengertian Solusiâ€, Retrieved Pada Tanggal 27

April 2020. from https://www.pengertianmenurutparaahli.net/pengertian-solusi/

Bambang Wisanggeni, “Analitycal Hierarchy Process (AHP)†Retrieved Pada

tanggal 15 mei 2020. from

https://bambangwisanggeni.wordpress.com/2010/03/02/analitycal-hierarchy-process-ahp/,

Anwar Hidayat, “Penjelasan Teknik Sampling dalam Penelitian†Retrieved Pada

tanggal 10 maret 2020 from www.statistikian.com,

Otoritas Jasa Keuangan, Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia, Retrived pada

tanggal 9 Mei 2020.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan-Syariah.aspx,

Sejarah Bank Syariah Mandiri, “Sejarahâ€, Retrived pada tanggal 7 july 2020, from

https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/sejarah,

https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/visi-misi

Sejarah BRI Syariah ,“Sejarahâ€, Retrived pada tanggal 8 july 2020, from

https://www.brisyariah.co.id/tentang_kami.php?f=sejarah&idp=a033d05dfb973edfd219f6be6fa1f24b

https://www.brisyariah.co.id/tentang_kami.php?f=visimisi&idp=88ab466fa5da664411911cba85989c8b

BJB Syariah “Profil Perusahaan Retrived pada tanggal 8 july 2020, from

http://bjbsyariah.co.id/profil

http://bjbsyariah.co.id/visi-misi,




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22167

Flag Counter    

  • rp888
  • mawartoto
  • slot gacor
  • kembangtoto
  • Slot Thailand
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Slot Gacor
  • judi bola 365
  • toto slot
  • jawabarat4d
  • slot thailand
  • rp888
  • judi bola
  • Slot Thailand
  • RP888
  • Slot Gacor
  • RP888
  • edmtogel
  • RP888
  • Slot Gacor
  • Slot77
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • RP888
  • Slot Gacor
  • RP888
  • RP888
  • Slot Gacor
  • Slot Garansi
  • Slot Gacor
  • RP8888
  • RP8888
  • Slot88
  • RP888
  • RP8888
  • Togel Singapore
  • slot gacor
  • Slot Thailand
  • Agen SBOBET
  • JAWABARAT4D
  • RP8888
  • RP8888
  • HubToto
  • win168
  • slot bonus 100
  • slot gacor 2024
  • slot gacor 2024
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • win168win
  • win168
  • slot gacor
  • win168
  • win168
  • win168