Analisis Implementasi Mitigasi Risiko pada Pembiayaan Murabahah di Bank Jabar Banten Syariah
Abstract
Abstract The results of this study in mitigation in his theory there are several ways of financing analysis, ranking methods, portfolio management, collateral, cash flow control, insurance, restructuring. In carrying out the procedure of murabaha financing, Bank Jabar Banten Syariah has carried out in accordance with the operational standards set by the Financial Services Authority (OJK) beginning with the request for financing, financing analysis, financing termination, financing realization, financing supervision. The risk mitigation applied by Bank Jabar Banten Syariah consists of five stages. First is risk identification, second is risk measurement, third is risk monitoring, fourth is risk control, fifth is the authority of the financing decision-maker. Bank BJB Syariah conducts SO strategy based on utilizing the power to get opportunities with customer assistance in order to minimize financing risk, WO strategy is made to mitigate risk against strategy risk, ST strategy is designed to mitigate risk against financing risk and reputation risk, and WT strategy is made to mitigate risks to compliance risks.
Keywords: Murabahah Financing, Risk Mitigation, Analysis SWOT
Abstrak. Hasil penelitian ini mitigasi dalam teorinya terdapat beberapa macam cara analisis pembiayaan, metode pemeringkatan, manajemen portofolio, agunan, pengawasan arus kas, asuransi, restrukturisasi. Dalam melakukan pelaksanaan prosedur pembiayaan murabahah Bank Jabar Banten Syariah telah melakukan sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diawali dari permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan, pemutusan pembiayaan, realisasi pembiayaan, pengawasan pembiayaan. Mitigasi risiko yang diterapkan oleh Bank Jabar Banten Syariah terdapat lima tahap. Pertama identifikasi risiko, kedua pengukuran risiko, ketiga pemantauan risiko, keempat pengendalian risiko, kelima limit kewenangan pemutus pembiayaan. Bank BJB Syariah melakukan strategi SO dibuat berdasarkan memanfaatkan kekuatan untuk mendapatkan peluang dengan pendampingan nasabah agar dapat meminimalisir risiko pembiayaan, strategi WO dibuat untuk memitigasi risiko terhadap risiko strategi, strategi ST dibuat untuk memitigasi risiko terhadap risiko pembiayaan dan risiko reputasi, dan strategi WT dibuat untuk memitigasi risiko terhadap risiko kepatuhan.
Kata Kunci: Pembiayaan Murabahah, Mitigasi Risiko, Analisis SWOTKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ardianto, & Firmansyah, M. A. (n.d.). Manajemen Bank Syariah (Implementasi Teori dan Praktek). Qiara Media Partner.
Ikatan Bankir Indonesia (IBI). (2012). Manajemen Risiko 1. Jakarta Pusat: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rivai, V. (2013). Islamic Management for Islamic Bank. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Yusmad, M. A. (2018). Aspek Hukum Perbankan Syariah Dari Teori Ke Praktek. Yogyakarta: CV Budi Utama.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22155
  Â