Tinjauan Etika Bisnis Islam dan Undang-Undang No.8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen pada Praktik Jual Beli Produk Pemutih Wajah Tanpa Label
Abstract
Abstract. Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli di Toko Tawakal Cosmetics terdapat produk pemutih wajah yang tidak memiliki merk, tidak ada keterangan mengenai komposisi, tidak ada tanggal kadaluarsa serta tidak ada label halal. Hal ini tentunya membuat konsumen tidak mengetahui informasi pada produk pemutih wajah tersebut dengan jelas. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menganalisis bagaimana tinjauan etika bisnis Islam dan UUPK terhadap praktik jual beli pada produk pemutih wajah tanpa label. Metode penelitian ini adalah kualitatif dan pengumpulan data menggunakan field research (lapangan). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik jual beli pemutih wajah tanpa label di Toko Tawakal Cosmetics tidak sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam diantaranya kesatuan dan kebenaran. Dengan menjual produk yang tidak berlabel tersebut maka sudah melanggar ketentuan dalam UUPK Pasal 8 dan Pasal 9 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label.
Kunci : Etika Bisnis Islam, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pemutih Wajah Tanpa Label.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Aziz, (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Bandung: Alfabeta
Ahmad Nur Zaroni, (2007). Bisnis Dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan Dalam Kehidupan ekonomi), Mazahib, Vol.IV, No. 2, Desember
Muhamad Djakafar. (2012). Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Jakarta: Penebar Plus.
Orin Oktasari, (2018). Bisnis Kosmetik Dalam Etika Bisnis Islam, Jurnal AL-INTAJ, Vol.4, No.1, Maret
Faisal Badroen, (2006). Etika Bisnis Dalam Islam, Jakarta : Prenada Media Group
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22125
  Â