Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Alat Pembayaran Bilyet Giro
Abstract
Abstract. The type of money in the community can be grouped into two, namely money kartal and money giral. According to LAW No. 7 on Banking in 1992, the money is in charge of the money that is in the commercial bank, which can be used at any time as a means of payment, the form of cheque, Giro, or telegraphic transfer. Article 1 letter D of BI No. 28/32/KEP/DIR/1955, Bilyet Giro is a warrant from the customer to the bank depository to move the funds from the account in question in the account holder named. The phenomenon of the rise of the sale and buy Bilyet Giro that occurred in the business actors in the area Senta shoes Cibaduyut where the current Giro should be a transaction tool is not a commodity to be used as a field bisbnis. The purpose of this research is to know how to buy and sell rules according to jurisprudence, the mechanism of buying and selling Bilyet Giro, and also how the review of jurisprudence on buying and selling Bilyet Giro. The research methods used are qualitative methods with data collection methods through interviews and library studies. The results of this study showed that the sale and purchase of Bilyet Giro still do not meet the pillars and the terms of buying and selling because it still contains the element Gharar.
Keywords: Fiqh Muamalah, Selling and Buying, Bilyet Giro
Abstrak. Jenis uang yang beredar di masyarakat dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral adalah uang tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran, bentuknya berupa cek, giro, atau telegraphic transfer. Pasal 1 huruf d SK BI No.28/32/KEP/DIR/1955, Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Fenomena maraknya jual beli bilyet giro yang terjadi pada pelaku usaha di kawasan senta sepatu Cibaduyut yang mana bilyet giro seharusnya merupakan alat transaksi bukan suatu komoditas untuk dijadikan lahan bisnis, sehingga pada praktiknya sering terjadi penipuan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli bilyet giro. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa jual beli bilyet giro sudah memeuhi rukun tetapi masih belum memenuhi beberapa syarat seperti masih adanya unsur paksaan dan gharar.
Â
Kata kunci: Fikih Muamalah, Jual Beli, Bilyet Giro
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adam Panji, Fikih Muamalah Maliyah Konsep, Regulasi, Dan Implementasi (Bandung: PT Refika Aditama, 2017)
Ahmad, Mustafa, Al-Madkhal Fi Fikh Al-Am (Bairut: Dar al-fikh, 1967)
Ahmadi, Geri, Mengenal Seluk Beluk Uang (Bogor: Yudhistira, 2007)
Amas’adi, Gufro, Fikih Muamalah Kontekstual (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Ghufron, Fikih Muamalah Kontekstual (Jakarta: PT Perindo Persada, 2002)
Haroen, nasrun, Fikih Muamalah, 2nd edn (Jakarta: Gaya Media Pertama, 2007)
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah (Jakarta: Kencana, 2012)
Wahbah, Zuhaily, Al-Fikh Al-Islamy Qa Adillatuhu, Juz IV (Bairut: Darul Fikri, 1989)
Widjaja, Gunawan, Jual Beli (Jakarta: Rajawali Pers, 2003)
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22115
  Â