Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Akad Musyarakah antara Investor dan Pemilik Koss di Desa Campaka Kota Purwakarta

Dinggi Mega Permata, Zaini Abdul Malik, Yandi Maryandi

Abstract


Abstract: Koss owner who is located in Campaka Village, Purwakarta City, has a partnership where the boarding house owner interprets the price of one room Rp.10,000,000 to someone who wants to invest his money to work with the boarding house owner for 1 year. The price of a single room for boarding is Rp. 500,000 in each month, the boarding house owner has determined the initial profit to the owner of the capital that in one room will get money every month for Rp.450,000 and Rp.50,000 for the boarding owner used as electricity costs and water. The author examines the problem formulation of how the implementation that occurs is reviewed by muamalah fiqh with the aim of knowing the analysis according to muamalah fiqh is appropriate or not. This study uses a qualitative method with descriptive analysis, data collection techniques in the form of interviews with 5 respondents. The results of this study that the implementation of cooperation in the village of Campaka Purwakarta city is not in accordance with the review of muamalah fiqh in profit sharing, there is wrongdoing on one side, there is an element of usury. in the Qur'an that transactions involving wrongdoers are not permitted, as in the letter saad paragraph 24. Musharaka contract that occurs in Campaka Village, Purwakarta City is not in accordance with muamalah fiqh due to imperfections or harmony in the terms and conditions of the contract and contains the existence of usury .

Keywords: Cooperation, musharaka, fiqh muamalah

Abstrak: Pemilik koss yang bertempat di Desa Campaka Kota Purwakarta ada nya kerja sama dimana pemilik kost-kostan mentafsirkan harga satu kamar Rp.10.000.000 kepada seseorang yang ingin menginvestasikan uang nya untuk bekerja sama dengan pemilik koss selama 1 tahun. Harga dari satu kamar untuk penyewaan koss yaitu Rp.500.000 dalam setiap bulannya, pemilik koss sudah menentukan keuntungan diawal kepada pemilik modal bahwa dalam satu kamar akan mendapat uang setiap bulannya sebesar Rp.450.000 dan Rp.50.000 untuk pemilik kost yang digunakan sebagai biaya listrik dan air. Penulis meneliti dengan rumusan masalah bagaimana pelaksanaan yang terjadi di tinjau oleh fiqih muamalah dengan bertujuan untuk mengetahui analisis menurut fiqih muamalah ini sesuai atau tidak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, Teknik pengambilan data berupa wawancara kepada 5 responden. Hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan kerja sama di Desa Campaka kota Purwakarta tidak sesuai dengan tinjauan fiqih muamalah dalam pembagian keuntungan, ada nya kedzalim pada salah satu pihak, ada nya unsur riba. dalam al qur’an bahwa transaksi yg mendzalimi sesama umat tidak diperbolehkan, seperti dalam surat saad ayat 24. akad musyarakah yang terjadi di Desa Campaka Kota Purwakarta ini tidak sesuai dengan fiqih muamalah dikarenakan adanya unsur ketidaksempurnaan atau kecacatan rukun dan syarat akad serta mengandung adanya riba.

Kata Kunci: Kerja sama, Musyarakah, fiqih muamalah.

 


Keywords


Kerja sama, Musyarakah, fiqih muamalah.

Full Text:

PDF

References


Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

M.H Harun. Fiqih Muamalah. Muhammadiyah University Press, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22099

Flag Counter   Â