Tinjauan Etika Bisnis Islam dan Undang - Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Jual Beli Hasil Produksi dengan Bahan Sisa Produk Bermerek

Rico Tira Andiansyah, Zaini Abdul Malik, Encep Abdul Rojak

Abstract


Abstract. The business of making bags according to order, the materials needed and other materials needed are made at the request of the customer / company, then the finished bag is sold at a cheaper price compared to the company's selling price. Based on the purpose of this study to study the implementation of production by buying and buying the production of residuals of branded products, and to find out the opinion of Islamic business ethics in buying and selling production with residual materials of branded products, and also to find out how to find findings in the law no 20 years 2016 about brands and geographical indications on CV. Yosir convection bags in Mohammad Toha Bandung. This research method is qualitative or the field with the data source used is using primary data by conducting observations and interviews in convection and secondary data by collecting data from books, articles and electronic media. This research data processing techniques with editing, organizing, analysis. The results of this study about the convection do not comply with Islamic business ethics in the example of the prophet Muhammad SAW about honesty, while the convection does not tell consumers about the fuel produced at the convection, and sell it. In terms of law no. 20 of 2016.

Keywords: Islamic Business Ethics, Law, Trademark

Abstrak. Bisnis usaha konveksi tas disetiap order nya selalu terdapat bahan sisa dan bahan sisa tersebut dijadikan tas yang serupa dengan tas yang telah di order oleh konsumen/perusahaan, kemudian tas yang telah jadi dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga jual perusahaan tersebut. Berdasarkan tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan produksi dengan jual beli hasil produksi bahan sisa produk bermerek, dan untuk mengetahui tinjauan etika bisnis islam dalam jual beli hasil produksi dengan bahan sisa produk bermerek, dan juga untuk mengetahui tinjauan dari sisi undang undang no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada CV. Yosir konveksi tas di Mohammad Toha Bandung.  Metode dari penelitian ini adalah kualitatif atau lapangan dengan sumber data yang digunakan yaitu menggunakan data primer yaitu dengan melakukan observasi dan wawancara di konveksi dan data sekunder dengan mengumpulkan data data dari buku, artikel dan media elektronik. Teknik pengolahan data penelitian ini dengan tahapan editing, organizing, analizing. Hasil dari penelitian ini bahwa pihak konveksi tidak memenuhi etika bisnis Islam yang di contohkan oleh nabi Muhammad SAW mengenai kejujuran, dimana pihak konveksi tidak memberi tahu kepada konsumen bahwa adanya sisa bahan yang di produksi kembali oleh pihak konveksi, dan memperjual belikannya.   Dilihat dari segi undang undang no 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis bahwa pihak konveksi menggunakan hak brand yang sudah ada dan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada konsumen.

Kata kunci: Etika Bisnis Islam, Undang Undang, Merek


Keywords


Etika Bisnis Islam, Undang Undang, Merek

Full Text:

PDF

References


Aedi, Hasan. 2011. Teori Dan Aplikasi Etika Bisnis Islam. Alfabeta: Bandung

Alma, Buchari.2001.Ajaran Islam Dalam Bisnis. Alfabeta:Bandung..

Ambadar Jackie, dkk. 2007. Mengelola Merek. Yayasan Bina Karsa Mandiri: Jakarta

Arifin, Djohar dan Abdul Aziz. 2013. Etika Bisnis Islam. Deepublish: Yogyakarta.

Aziz, Abdul. 2013. Etika Bisnis Perspektif Islam Implementasi Etika Islami Untuk Dunia Usaha. ALFABETA: Bandung

B.A, Riswandi dan Syamsudin M. 2004. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Baidowi, Aris. 2011. Etika Bisnis Perspektif Islam. JHI. Vol 9. No. 2.

Dhody dan Cucu Solihah. 2019. Akad Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah Dalam Bentuk Akta Otentik. Intelegensi Media: Malang.

Djakfar, Muhammad. 2012.Etika Bisnis: Menangkap Spirit Ajaran Langit dan Pesan Moral Ajaran Bumi. Penebar Plus:Jakarta.

Djuwaini, Dimyaudin.2008. Pengantar Fiqih Muamalah. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

Emzir. 2012 Analisis Data Metode Penelitian Kualitatif Edisi 1-3. Rajawali Press: Jakarta.

Faturahman Djamil, 1993. Filsafat Hukum Islam. Balai Pustaka: Jakarta.

Foster, Bob. 2008. Manajemen Ritel. Alfabeta: Bandung.

Ghazaly, Abdul Rahman dkk. 2010. Fiqh Muamalat. Pernada Media Group: Jakarta.

Gunawati, Anne. 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT.Alumni: Bandung.

Haris, Munandar dan Sally Sitanggang. 2009. Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya. Erlangga,esensi: Jakarta.

Hartini, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Praktek Jual Beli Cendol Yang Mengandung Tawas Dan Perwana Tekstilâ€. (Skripsi UIN Raden Intan Lampung, Lampung, 2019)

Harun. 2017. Fiqh Muamalah, Muhammadiyah University Press: Surakarta.

Hasan Aedi, Teori Dan Aplikasi Etika Bisnis Islam (Cet. Ke, I. Bandung: Alfabeta.

Huda, Nurul dkk. 2017. Pemasaran Syariah. Kencana: Depok.

Aravik, Haviz. 2016. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Kencana: Depok

Ida, Putra Bagus Wyasa. 2000. Aspek-aspek Hukum Perdata Internasionaldalam Transaksi Bisnis Internasional. PT Refika Aditama: Bandung.

Indriyanto , Agus dan Irnie Mela Yusnita. Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Inong, Meuthia. 2009. Studi Mengenai Kepercayaan Merek dalam Meningkatkan Loyalitas Merek pada Natasha Skin Care Semarang. Fakultas Magister Ekonomi: Semarang.

Iswi, Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HAKI yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

Jalil,Abdul. 2010. Implementation Mechanism Of Ethic In Business Organizations. Vol 3. No. 4.

Juliyani, Erly. 2016. Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Ummul Qura. Vol.7 No.1.

Lubis, Suharwadi K.. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika: Jakarta.

Masadi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kkontekstual. PT Raja Grafindo Persad: Jakarta.

Muhamad, Abdulkadir. 2014. Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya Bakti: Bandung.

Muhammad, Djumhana dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.

Narbuko, Chalid dan Abu Achmadi. 1997. Metodologi Penelitian. Bumi Aksara: Jakarta

Nazir, Moh. 2009. Metode penelitian. Ghalia Indonesia: Bogor.

Nurachmad, Much. 2012. Segala Tentang HAKI Indonesia. Buku Biru: Yogjakarta.

Pasal 1 ayat 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 101 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 2 ayat 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 1961

Pasal 41 ayat 1, Undang-Undang Merek No. 20 Tahun 2016

Pasaribu, Chairuman. 1996. Hukum Perjanjian Dalam Islam. Sinar Grafika: Jakarta.

Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma Dan Etika Ekonomi Islam. Gema Insani Press: Jakarta

Rachmadi, Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni: Bandung.

Rachmat, Syafe’i. 2001. Fikih Muamalah. CV Pusataka Setia: Bandung.

Raharjo, Tri Weda dan Herrukmi Septa Rinawati. 2019. Penguatan Strategi Pemasaran dan Daya Saing UMKM Berbasis Kemitraan Desa Wisata. CV. Jakad Publishing: Surabaya.

Sagala, Syaiful. 2016. Memahami Organisasi Pendidikan. Kencana: Jakarta.

Soemitra, Andri. 2019. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqih Muamalah Di Lembaga Keuangan Dan Bisnis Kontenporer. Prenadamedia Group: Jakarta.

Sudjatmiko, Agung. 2010. Perlindungan Hukum Hak Atas Merek. Yuridika. Vol. 15 No. 5.

Sugiono. 2012. Metode Penelitian Kualitatif R&D. Alfabeta: Bandung.

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Sujarweni, Wiratna. 2015. Metodelelogi Penelitian Bisnis & Ekonomi. Putaka Baru Press:Yogyakarta.

Sujatmiko, Agung. 2008. Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia. Vol. 26 No.2.

Sukmanitawireja, Lisqa Nurwati, Zaini Abdul Malik,dkk.2018. Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Praktek Jual Beli Tanpa Takaran di Pasar Ancol Karapitan Bandung. Jurnal Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli. Vol 4. No.2.

Sumarsono, Sony. 2004. Metode Riset Sumber Daya Manusia. Graha Ilmu: Yogyakarta.

Susanto, A.B dan Himawan Wijanarko. 2004. Power Branding-Membangun Merek Unggul dan Organisasi Pendukungnya. Mizan Publika: Jakarta.

Tamamudin. 2016. Prilaku Produksi Industri Batik Kota Pekalongan Menurut Etika Produksi Islam. Jurnal Hukum Islam. Vol.14 No.2.

Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad. 1995. Kifayatul Akhyar fii Halli Ghayatil Ikhtisar. Cv Bina iman: Surabaya.

Tika, Muhammad Pabundu. 2006. Metodologi Riset Bisnis. Bumi Askara: Jakarta.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 2010. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis.

Usman, Rahmadi.2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual:Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. P.T. Alumni: Bandung.

Wawancara dengan Dani, Pegawai/penjahit konveksi Mohammad Toha, di Mohammad Toha, tanggal 25 juni 2020.

Wawancara dengan Riki Oktavian, pemilik konveksi Mohammad Toha, di Mohammad Toha tanggal 27 Mei 2020

Wawancara dengan Yolanda, Bagian Keuangan dan Pemasaran Konveksi Mohammad Toha, di Mohammad Toha, tanggal 21 juni 2020.

Yahya, Harahap. 2010. Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22094

Flag Counter   Â