Tinjauan Akad Ijarah dalam Praktik Jasa Titip di Onlineshop (Hungerbooks.id)
Abstract
Abstract. Ijarah is a lease-purchase transaction for goods or wages paid for a service within a certain time through lease payments or service imbalances. Courier services represent businesses that offer services to buy goods demanded by buyers, in this case consumers. The items sold by parties from @ Hungerbooks.id are books and clothes. The services provided by @ Hungerbooks.id account have been quite disappointing for its customers, while the owner of this account will not provide additional costs outside the contract. Enlist in Hungarooks (Hungerbooks.id).The research method used is qualitative. Source of data used are primary data consisting of interviews and secondary data that collect books, articles and electronic media. Data collection techniques using interviews and documentation. Data analysis consists of editing, organizing, analyzing.The result of this study is that the owner of the account @ Hungerbooks.id has denied a previously agreed agreement, which is against transactions in buying and selling. Should have certain properties and have useful values, also in the terms of the ijarah contract there should not be a difference either from mu'ajir or mustajir, then the object of the ijarah transaction must contain something that is permissible, not something unlawful.
Keywords: Ijarah, Request Services
Â
Abstrak. Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Jasa titip merupakan pelaku usaha yang menawarkan jasa untuk membeli barang yang di minta (request) oleh pembeli dalam hal ini konsumen. Barang yang dijual oleh pihak akun dari @Hungerbooks.id ini berupa buku-buku dan baju. Jasa titip yang dilakukan oleh akun @Hungerbooks.id ini telah cukup mengecewakan para konsumennya, dimana pemilik akun ini tidak memberitahu akan adanya tambahan biaya-biaya di luar akad. Dalam tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan jasa titip @Hungerbooks.id, dan mengetahui tinjauan akad ijarah dalam praktik jasa titip di onlineshop (Hungerbooks.id). Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa wawancara dan data sekunder mengumpulkan buku, artikel dan media elektronik. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis data berupa editing, organizing, analizing. Hasil dari penelitian ini bahwa pemilik akun @Hungerbooks.id telah melanggar akad yang telah disetujui sebelumnya, yaitu melanggar transaksi dalam jual beli. Seharusnya memiliki sifat tertentu dan mempunyai nilai yang bersifat manfaat, serta di dalam ketentuan akad ijarah tidak boleh adanya penipuan baik dari mu’ajir atau mustajir, maka obyek transaksi ijarah haruslah berupa sesuatu yang mubah, bukan sesuatu yang haram.
Kata Kunci: Ijarah, Jasa Titip
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amalia, L. N. (2015). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Penerapan Akad Ijarah Pada Bisnis Jasa Laundry (Studi Kasus di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. Vol.V, No. II, 167.
Purnomo, W. (2000). Konsumen dan Transaksi E-Commerce. Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,.
Sabbiq, S. (2006). Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Zainuddin. (2014). Fathul Mu’in. Bandung: Penerbit Sinar Baru Algensindo.
Zainuddin, A., & Jamhari, M. (1999). Al-Islam 2 (Muamalah dan Akhlak). Bandung: Pustaka Setia.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v6i2.22091
  Â